Kambing atau Sapi yang Lebih Afdhal untuk Qurban?
Kambing atau Sapi yang Lebih Afdhal untuk Qurban?.
Foto: Hewan kurban ilustrasi.Kambing
atau Sapi yang Lebih Afdhal untuk Qurban?. Foto: Hewan kurban ilustrasi.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski tidak ada kejelasan hukum
yang mengatur jenis kelamin hewan kurban, namun menurut Madzhab Syafi'i,
dikatakan bahwa jenis kelamin yang paling bagus dan afdhal untuk hewan qurban
adalah jantan.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh
al-Muhadzdzab mengatakan, "kurban boleh dan sah dengan jantan atau betina.
Mengenai mana yang afdhal ada perbedaan di antara ulama, namun yang benar
menurut Imam Syafi'i dan para ulama syafiiyah, adalah hewan jantan daripada
betina," (An-Nawawi, Al Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab, hal. 397 jilid. 8).
Selain jenis kelamin, jenis hewan yang diqurbankan juga
kerap menjadi pertimbangan. Berqurban sapi, dalam hukum Islam diperbolehkan
dilakukan secara kolektif (patungan) oleh maksimal tujuh orang.
Sedangkan kambing dan domba hanya boleh diatasnamakan
satu orang saja. Lalu hewan mana yang lebih afdhal untuk diqurbankan?
Muhammad Ajib, Lc., MA dalam bukunya Fiqih Qurban
Perspektif Madzhab Syafi'i menyebutkan beberapa pertimbangan sebelum menentukan
hewan yang akan diqurbankan.
1. Jika perbandingannya adalah yang berqurban
masing-masing satu orang (sapi atas nama satu orang, kambing atas nama satu
orang, dan sebagainya), maka urutan yang afdhal adalah berqurban unta, sapi,
domba, lalu kambing.
2. Jika perbandingannya adalah satu sapi atas nama tujuh
orang dengan kambing atas nama satu orang, maka yang afdhal adalah berkurban
kambing atas nama satu orang daripada satu sapi atas nama tujuh orang.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh
al-Muhadzdzab mengatakan, "Qurban unta lebih afdhal daripada sapi, kurban
sapi lebih afdhal daripada kambing. Domba berumur satu tahun lebih afdhal
daripada kambing berusia dua tahun, hal ini disepakati oleh para ulama
syafiiyah. Adapun Qurban satu ekor kambing lebih afdhal daripada Qurban satu
ekor unta atau sapi atas nama tujuh orang (kolektif)." (An Nawawi, Al
Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 396
jilid. 8).
3. Jika perbandingannya adalah satu sapi atas nama satu
orang dengan tujuh ekor kambing atas nama satu orang, maka yang afdhal adalah
bequrban tujuh ekor kambing atas nama satu orang daripada satu sapi atas nama
satu orang.
"Sebab yang dinilai adalah dalam hal menumpahkan
darah dari beberapa hewan. Semakin banyak darah yang ditumpahkan dari beberapa
hewan, maka semakin afdhal kurbannya," tulis Muhammad Ajib, Lc., MA dalam
bukunya Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i bab Mana yang utama qurban Sapi
atau Kambing, yang dikutip Republika, Senin (6/7).
4. Jika perbandingannya adalah satu kambing gemuk dengan
dua kambing kurus, maka yang afdhal adalah berqurban dengan satu ekor kambing
gemuk.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh
al-Muhadzdzab menyebutkan, "Imam al-Baghawi dan ulama lainnya berkata,
'berkurban satu ekor kambing yang gemuk lebih afdhal daripada qurban dua ekor
sapi yang kurus.'" (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 396
jilid. 8).
0 komentar:
Posting Komentar