Jumat, 28 Agustus 2020

Tiga Manfaat Besar Baca Surah Al Ikhlas

 Tiga Manfaat Besar Baca Surah Al Ikhlas

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, Surah al-Ikhlas merupakan salah satu surah pendek Alquran yang kerap kita baca, baik ketika dalam shalat ataupun kesempatan lain. Meski surah ini tergolong surah pendek, tetapi ternyata keutamaan dan manfaatnya sungguh sangat besar. Namun tak banyak yang mengetahui dan memaksimalkan keistimewaan tersebut.

Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliky al-Hasany dalam kitabnya yang berjudul Abwab al-Faraj, mengatakan keistimewaan surah ini adalah kedudukannya sepertiga Alquran. Ini seperti yang ditegaskan riwayat Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah.

Ada banyak pendapat mengapa surah al-Ikhlas dipososikan sebagai sepertiga Alquran. Di antaranya karena surah ke-112 ini mengandung tiga muatan sekaligus yaitu hukum, informasi, dan tauhid. Pendapat lain menyatakan, karena membaca al-Ikhlas sama saja pahalanya dengan membaca sepertiga Alquran. 

Namun, membaca Alquran secara sistematis, ternyata juga memberikan efek yang juga dahsyat serta mendatangkan manfaatnya yang nyata, atas seizin Allah SWT. Apa sajakah manfaat tersebut?

Sebuah istana di surga. Membaca surah al-Ikhlas 10 kali secara berturut-turut sama saja dengan membangun sebuah istana di surga kelak. Demikian juga berlaku kelipatannnya, maknanya jika surah ini dibaca 20 kali, dia akan berhak mendapatkan dua buah istana. Ini sebagaimana riwayat dhaif dari kitab al-Hishn. Riwayat Imam Ahmad dan at-Thabranin dari Mu’adz bin Anas.

Memperbanyak rezeki. Bagaimana caranya? Bacalah surah al-Ikhlas setiap memasuki rumah. Hal ini sebagaimana hadis riwayat at-Thabrani dari Jarir bin Abdullah. Seorang sahabat pernah mengeluhkan kemiskinan dan impitan hidup kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah memberikan resep tersebut yakni membaca sekali surah al-Ikhlas setiap memasuki rumah.

Menutup dan menghilangkan dosa kecil. Seperti apa teknisnya? Bacalah surah al-Ikhlas tiap hari dua ratus kali. Dalam riwayat Tirmidzi dari Anas bin Malik dijelaskan, Allah akan menghapus dosanya 50 tahun, selama dia tidak memiliki utang.

Sayyid Muhammad memberikan catatan, beberapa hadis di atas statusnya lemah, namun demikian, berhujjah dengan hadis lemah selama dalam keutamaan ibadah, menurut mayoritas ulama diperbolehkan. 

https://republika.co.id

 

0 komentar:

Posting Komentar