Ini Syarat syarat
Sah Hewan Kurban sesuai Anjuran Rosulullah
TRIBUNJATENG.COM- Syarat-syarat hewan Kurban sesuai
anjuran Rasulullah SAW.
Jelang Idul Adha 2019, biasanya umat muslim mulai ramai
memilih lalu membeli hewan untuk disembelih sebagai kurban.
Berkurban merupakan perintah Allah SWT bagi umat muslim
yang mampu. Kemudian daging dari hewan-hewan kurban tersebut dibagikan pada
warga yang kurang mampu.
Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul
Adha 2019, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, kambing, dan
sejenisnya.
Tapi harus tetap diingat syarat dan ketentuan hewan yang
boleh dikurbankan di hari raya Idul Adha nanti.
Apa saja syaratnya?
Berikut ulasannya syarat hewan kurban sesuai anjuran
Rasulullah:
1. Kurban dengan urunan/patungan
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun
individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi
masing-masing.
Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah
peserta dalam satu rombongan.
Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10
orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu
rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh
dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
2. Status kepemilikan hewan
Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh
secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang
dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR.
Muslim)
3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Allah berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن
بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat
hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang
diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang
memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang ternak).
Hewan yang
termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.
Hal ini
sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh
Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
4. Usia
hewan kurban
Ada
kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini
usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
1. Unta Genap
5 tahun, masuk tahun keenam.
2. Sapi
Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
3. Kambing
Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
4. Domba
Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Hal ini
perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban. Usahakan agar usia minimal
hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban di atas.
5. Kondisi
fisik dan kesehatan hewan
Syarat
hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang
sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.
Ada 4 cacat
yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan
kurban, di
antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui
butanya.
Hewan yang
sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu saki.
Hewan yang
pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincang dan keempat adalah
hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al
Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda sambil
berisyarat
dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):
“Ada empat
cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas
butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat
kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Al Barra’
mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan
jangan haramkan
untuk orang
lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Nah itulah
syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad
SAW. Semoga Bermanfaat. (*)
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto
Editor: abduh imanulhaq
Sumber: Tribun Jateng
0 komentar:
Posting Komentar