Apakah Sah Shalat dalam Keadaan Isbal?
Kita tahu bahwa isbal itu berarti menjulurkan celana di
bawah mata kaki. Apakah jika ada yang shalat dalam keadaan seperti ini,
shalatnya sah? Ataukah ia berdosa, namun shalatnya sah?
Kita tahu bahwa orang yang menjulurkan celananya dengan
sombong atau pun tidak di bawah mata kaki, maka ia terkena ancaman yang
disebutkan dalam hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا
أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Kain yang
berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Bagaimana
hukum menjulurkan celana atau kain sarung di bawah mata kaki saat shalat?
Ada hadits
yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ
بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ
قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ
أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى
وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ
».
Dari Abu
Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya
menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu
kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih
berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai
Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau
diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat
dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah
tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.).
Takhrij
Hadits
Imam Nawawi
berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.
Al Hafizh
Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan.
Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata,
“Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut
bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan
dua alasan:
1- Hadits
tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas).
2- Hadits
ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan
‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar
langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain
(Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)
Syaikh Al
Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini
dhoif.
Murid Syaikh
Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83)
mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur
Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far
tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari
Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى
صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ
“Siapa yang
shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan
jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh
Salim)
Shalat
dalam Keadaan Isbal
Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih,
maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat.
Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun
shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah
mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat
tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa
saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka
shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan
oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.
Imam Nawawi
pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal
tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman
dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang
menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal
tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits
Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi.
Jadi,
maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai
peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits
tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah,
akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram
seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju
yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu
terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah,
akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat
terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk
shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar
shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah
batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.”
(Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301).
Semoga
Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
1 komentar:
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :)
Posting Komentar