Apakah Pakai Celana
Melebihi Mata Kaki (Isbal) Otomatis Sombong?
Semua yang bicara soal fiqih, wajib paham tentang aspek
ta'abbudi dan ta'aqquli. Ta'abbudi adalah aspek yang berada di luar ranah akal
sebab penentunya hanyalah nash (teks ayat atau hadis). Adapun ta'aqquli adalah
sesuatu yang bisa dinalar, sebab itu penentuannya adalah nalar itu sendiri.
Contoh praktis: Najis adalah ranah ta'abbudi. Ketika nash
sudah menetapkan sesuatu sebagai najis, maka secara fiqih diputuskan sebagai
najis dan tak bisa dinegosiasi dengan akal. Misalnya: hewan yang mati tanpa
sembelihan syar'i menurut nash adalah najis. Status ini sudah final tak bisa
ditawar dengan akal lagi. Entah hewan tersebut masih segar sehingga menurut
akal tak ada bedanya dengan yang disembelih atau sudah busuk sehingga
berpenyakit.
Babi menurut nash adalah najis. Status ini juga sudah
final. Alasan-alasan bahwa babi mengandung penyakit, cacing pita, perilakunya
kotor dan sebagainya tak berpengaruh apapun pada hukum. Meskipun alasan-alasan
itu terbukti tidak ada, maka hukumnya tetap najis secara fiqih.
Demikian juga dengan kewajiban iddah bagi perempuan yang
ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dia tetap wajib iddah berdasarkan nash
yang ada, tak peduli meskipun melewati pemeriksaan kedokteran dia sudah tahu
betul kondisi rahimnya sedang kosong (tidak hamil) sehingga kalau menikah lagi
takkan ada keraguan nasab anak.
Karena status hukum ta'abbudi tergantung pada ada
tidaknya nash, maka hal-hal yang tergolong ta'abbudi terbatas pada yang ada
nash-nya saja. Jumlah ta'abbudi ini juga takkan bertambah hingga kapan pun
sebab penentuannya bukan ranah ijtihad.
Adapun yang ta'aqquli adalah hal-hal umum yang bisa
dinalar, seperti mafsadah (kerusakan), kezaliman, keadilan dan seterusnya.
Contoh praktisnya: Bila semisal suatu hal nyata menimbulkan mafsadah, maka hal
tersebut terlarang kecuali dalam kondisi tertentu yang meringankannya. Namun
bila unsur mafsadah ini tak terbukti ada, maka sesuatu itu tak terlarang.
Demikianlah kaidah yang berlaku dalam hal-hal yang ta'aqquli, selalu ada
penentu hukum (illat) yang menentukan ada tidaknya sebuah putusan hukum.
Sekarang, kita beralih pada kasus kesombongan. Apakah
kesombongan ini ta'abbudi ataukah ta'aqquli? Pembahasan ini akan berpengaruh
pada cara kita memahami hukum isbal atau memakai pakaian melebihi mata kaki.
Bagi sebagian kelompok, berdasarkan beberapa nash umum
tentang isbal, bila bawahan seorang lelaki menjulur di bawah mata kaki, maka
berarti dia dianggap sombong. Tak peduli isi hatinya apa, yang penting tatkala
dia isbal maka langsung dianggap sombong. Nalar seperti ini menunjukkan bahwa
kesombongan dianggap sebagai ranah ta'abbudi yang tak bisa dijangkau akal
tetapi diputuskan murni oleh nash.
Bagi kelompok lainnya tidak demikian. Menjulurkan bawahan
di bawah mata kaki harus dilihat motifnya dulu di dalam hatinya. Bila motifnya
adalah pamer pakaian atau pamer status sosial yang menunjukkan dia adalah kelas
atas, bukan kelas pekerja kasar yang lumrahnya mengangkat bawahannya di atas maka
kaki agar tak ribet sewaktu bekerja, maka hukumnya adalah haram. Niat pamer
itulah yang menjadi wujud kesombongan. Sedangkan bila dalam hatinya tak ada
motif kesombongan seperti itu, namun semata karena kebiasan yang berlaku umum,
maka isbalnya tak mengapa dilakukan.
Bila kita mau melihat secara objektif, kelompok kedua
adalah yang benar dalam hal ini. Kesombongan adalah sesuatu yang dapat dinalar
(ma'qulul ma'na). Tanpa ada nash sekalipun, seseorang bisa mengidentifikasi ada
tidaknya unsur kesombongan dalam suatu tindakan. Unsur-unsur itu seperti merasa
dirinya unggul dan hebat, merasa orang lain lebih rendah, menolak hal yang
sudah nyata benar dengan angkuh, dan sebagainya. Ini semua dapat dinalar dan
diketahui ada tidaknya berdasarkan indikasi-indikasi yang sifatnya empiris.
Karena itu, penentuan kesombongan sama sekali tak
memerlukan nash ayat atau hadis. Apakah fulan yang memakai jam tangan seharga
ratusan juta rupiah dianggap sombong? Untuk menjawabnya tak perlu mencari hadis
tentang jam tangan mahal, tapi cukup dengan melihat indikasinya.
Bila kita anggap kesombongan sebagai hal ta'abbudi yang
bergantung sepenuhnya pada nash, maka kita takkan bisa menentukan suatu
tindakan sebagai sombong atau tidak tanpa adanya nash. Dalam kasus jam tangan
mahal itu, harus ada nash yang menyatakan bahwa itu masuk kategori sombong atau
tidak. Dengan demikian, butuh jutaan nash untuk menghukumi jutaan perbuatan.
Tetapi faktanya tidak demikian, hanya sedikit nash yang berbicara tentang
kesombongan dan dari itu sudah cukup sebagai pedoman untuk menilai seluruh hal
dengan cara qiyas (menganalogikan hukum).
Berlakunya qiyas dalam hal kesombongan adalah bukti tak
terbantahkan bahwa tolok ukur kesombongan adalah ranah ta'aqquli. Bila ia
adalah ta'abbudi, tentu saja tak bisa berlaku qiyas.
Dengan demikian, asumsi sebagian kelompok bahwa
kesombongan dapat diputuskan keberadaannya semata karena nash belaka adalah
asumsi yang salah. Dalam kasus isbal, ada tidaknya kesombongan hanya bisa
diukur dengan ukuran yang dapat dinalar, seperti adanya indikasi pamer, angkuh
dan sebagainya.
Salah apabila tetiba semua isbal langsung mendapat vonis
sombong tanpa bisa ditawar lagi dengan alasan ada beberapa nash yang menyatakan
bahwa isbal adalah sombong. Ini jelas merupakan pembacaan nash yang tidak
tepat. Yang benar, isbal banyak terjadi karena motif sombong sehingga layak
dilarang. Adapun bila tanpa motif sombong maka tak mengapa.
Karena itulah, Nabi sendiri pernah isbal, demikian juga
Abu Bakr, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan mungkin banyak sahabat lainnya yang tak
terdata. Di kalangan Tabi'in, Imam Abu Hanifah dan beberapa tokoh besar lain
juga isbal. Sebab itulah, jangan heran bila para Ulama Syafi'iyah dan beberapa
non-Syafi'iyah tak memutlakkan hukum isbal tetapi memerincinya sesuai ada tidaknya
indikasi dan motif kesombongan.
Wallahu a’lam.
Penulis adalah Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di
Aswaja Center Jember
1 komentar:
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :)
Posting Komentar