Beda Shalat Syuruq
dengan Shalat Dhuha
Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika
orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa
ba’du,
Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk
waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ]
artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو).
Allah
berfirman:
وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ
فِيهَا وَلَا تَضْحَى
“Di surga
kamu tidak akan mengalami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS.
Thaha: 119).
Kaitannya
dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan
ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu
diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى].
Sedangkan
menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya,
ما بين ارتفاع الشمس إلى
زوالها
“Waktu
ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya
matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221).
Nama
“shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat
maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha
berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha.
Sebagaian
ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat
setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari
setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.
Sebagian
ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari
sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i
dan Ibn Rif’ah.
Demikian
yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau
menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi
pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak.
Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.”
(Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur
dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15
menit setelah terbit.
Shalat
Syuruq
Kita
beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit.
Istilah
shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang
dikerjakan di waktu matahari terbit.
Diantara
syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini
dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam
pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita
dilarnag melakukan shalat.
Dari Uqbah
bin Amir radhiallahu anhu dia berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ
نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى
تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ،
وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga
waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk
melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1]
ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah
bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak
tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926)
Berdasarkan
penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruf itu sama,
yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya
“shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.”
Imam Ibnu
Utsaimin mengatakan,
سنة الإشراق هي سنة الضحى ،
لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن
كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى
Shalat
sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika
matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq.
Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya
shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141)
Sehingga
orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha.
Bagi orang
yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha?
Shalat
dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di
sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga
sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah).
Karena itu,
bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan
shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu
di kantor mengerjakan shalat dhuha.
Demikian..
Allahu
a’lam.
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar