Sholat Syuruq
Eksistensi waktu dan keutamaan.
Syuruq atau isyraq secara bahasa berarti terbit, atau
bersinar. Dalam hal waktu, yang dimaksud adalah waktu terbitnya matahari. Selain kata syuruq, dalam bahasa arab ada
juga istilah thulu’ yang berarti terbitnya matahari. Jadi waktu syuruq bisa diterjemahkan dengan
waktu terbitnya matahari, tetapi ada juga yang menerjemahkan syuruq sebagai
waktu ketika matahari telah bersinar terang, yakni beberapa menit sejak terbitnya
matahari, sekitar 15 menit sejak terbit. Dalam kamus bahasa arab disebutkan :
المعجم
الاشتقاقي المؤصل
وَأَشْرَقَتِ الْأَرْضُ
بِنُورِ رَبِّهَا الزمر: 69
"شَرَقت الشمس
وأشرقت: طلعت. كلُّ ما طلع من المشرق فقد شَرَق -يستعمل في الشمس والقمر والنجوم.
الشمس تسمَّى شارقا وشَرْقا وشَرِقةً وشَرْقة
شرقت الشمس: أضاءت
Dengan
demikian, kata syuruq dapat dipahami dengan 2 makna : (1) Waktu terbitnya
matahari (2) Beberapa menit setelah
terbitnya matahari, yakni ketika sinar matahari telah bersinar terang. Meskipun
secara pribadi saya lebih cenderung untuk memilih makna yang pertama, bahwa
syuruq sama dengan thulu’ atau terbitnya matahari, akan tetapi adanya makna
kedua seperti yang dipahami oleh sebagian orang yang berpendapat bahwa syuruq
berbeda dengan thulu’ harus kita maklumi dan kita hormati.
Ada
beberapa hadits yang terkait dengan sholat syuruq, yang kelihatannya ( bagi
yang belum memahami) hadits-hadits itu ada yang bertolak belakang, tetapi jika
kita baca penjelasan dari para ulama ahli hadits terkait hadits-hadits tersebut
maka permasalahannya akan menjadi jelas.
Secara
garis besar, hadits-hadits tersebut dapat kita bagi ke dalam 2 (dua) kategori :
Hadits yang
melarang sholat pada saat terbitnya matahari.
Hadits yang
menjelaskan keutamaan sholat (saat / setelah?) terbitnya matahari.
Hadits yang
termasuk kategori pertama, yang melarang sholat saat terbitnya matahari antara
lain adalah :
صحيح مسلم (1/ 568(
عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ،
عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ، يَقُولُ:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا
أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ
تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ
الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ
حَتَّى تَغْرُبَ»
Dari Musa
bin Ali, dari ayahnya berkata : Saya mendengar Uqbah bin Amir al-juhani
berkata: Ada 3 waktu yang Rasulullah saw melarang kami melakukan sholat di
dalamnya, dan menguburkan jenazah pada waktu-waktu itu, yaitu ; (1) Ketika
matahari terbit sampai naik (2) Ketika
matahari tepat di tengah sampai tergelincir (3) Ketika matahari hendak terbenam
sampai benar-benar terbenam. (HR Muslim)
: Sohih Muslim 1/568.
Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim ini
menjelaskan bahwa ada 3 waktu yang diharamkan bagi kita melaksanakan
sholat, yang dimaksudkan adalah sholat sunnah mutlaq. Yakni ketika matahari terbit, ketika matahari
di tengah dan ketika matahari terbenam.
Hadits yang
senada dengan ini juga diriwayatkan oleh beberapa ahli hadits, antara lain Imam
Abu Daud 3/208, Imam At-Tirmidzi 3/339, Imam Ibnu Majah 1/486, Imam Ahmad bin
Hanbal 28/604, dan Imam Ibnu Hibban dalam Sahih Ibnu Hibban 4/419. Menurut Imam
At-Tirmidzi yang dimaksud dengan “menguburkan jenazah” adalah termasuk
pelaksanaan sholat jenazah. (Sunan At-Tirmidzi 3/339).
Dalam fiqh
Madzhab Syafii seperti di Indonesia, hal ini sudah sangat familiar di kalangan
pelajar, bahwa ada 5 waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat sunnah
mutlak, berdasarkan hadits di atas (3
waktu) dan ditambah hadits berikut ini :
صحيح البخاري (1/ 121(
«لاَ صَلاَةَ بَعْدَ
الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى
تَغِيبَ الشَّمْسُ»
Artinya :
Tidak ada sholat setelah sholat subuh sampai matahari naik, dan tidak ada
sholat setelah Ashar sampai matahari terbenam. HR Bukhari. (Sahih Bukhari 1/121).
Para ulama
menjelaskan bahwa sholat yang dimaksud adalah sholat sunnah, atau sholat sunnah
mutlak. Adapun sholat yang bukan sunnah seperti sholat qadla bagi yang tertidur
atau sholat jenazah tidak tergolong sholat yang dilarang, karena sholat jenazah
hukumnya fardlu kifayah. Jadi, masih
diperbolehkan sholat jenazah setelah sholat subh maupun setelah sholat ashar.
sunnah di
kitab-kitab fiqh jarang ada pembahasan mengenai sholat syuruq. Penamaan sholat syuruq seperti yang saya lihat memang menimbulkan kesalah pahaman bagi
sebagian orang, di mana mereka melaksanakan sholat sunnah tepat saat matahari terbit,
padahal sholat pada saat matahari terbit justru dilarang dalam hadits di atas.
Pelaksanaan sholat syuruq tepat saat
matahari terbit banyak dilakukan oleh sebagian orang pada saat ini.
Adapun
hadits-hadits yang masuk kategori kedua, yakni hadits yang dianggap menjelaskan
keutamaan sholat syuruq, antara lain adalah hadits berikut ini :
الترغيب في فضائل الأعمال
وثواب ذلك لابن شاهين (ص: 44(
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الْغَدَاةِ ثُمَّ جَلَسَ فِي
مُصَلَّاهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ، أَوْ
سِتْرًا مِنَ النَّارِ»
Artinya :
Siapa yang sholat pagi hari (Subh) kemudian dia tetap duduk di tempat sholatnya
sampai matahari terbit maka hal itu menjadi penghalang bagi dirinya dari
neraka. (At-Targhib : 44).
الترغيب في فضائل الأعمال
وثواب ذلك لابن شاهين (ص: 45(
«مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ
اللَّهَ إِلَى أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتْ حَمِدَ اللَّهَ، وَقَامَ
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ بِكُلِّ رَكْعَةٍ أَلْفَ أَلْفِ
قَصْرٍ فِي الْجَنَّةِ، فِي كُلِّ قَصْرٍ أَلْفُ أَلْفِ حَوْرَاءَ مَعَ كُلِّ
حَوْرَاءَ أَلْفُ أَلْفِ خَادِمٍ، وَكَانَ عِنْدَ اللَّهِ مِنَ الْأَوَّابِينَ»
Artinya :
Siapa yang sholat di masjid, kemudian dia duduk berdzikir kepada Allah sampai
matahari terbit, dan apabila matahari sudah terbit kemudian dia memuji Allah
dan sholat dua rakaat, maka Allah akan memberikan kepadanya untuk tiap rakaat
sejuta istana di surga, pada setiap istana ada sejuta bidadari, dan setiap
bidadari memiliki sejuta pelayan, dan orang itu tergolong orang yang bertaubat
di sisi Allah. (At-Targhib : 45)
Kedua
hadits diatas terdapat dalam kitab At-Targhib fii fadzailil a’mal, karya Imam
Ibnu Syahin yang wafat pada tahun 385 H.
Hingga saat ini saya pribadi belum menemukan hadits tersebut dalam Kutubut tis’ah atau 9 kitab hadits yang
menejadi referensi para ahli hadits saat ini, tetapi hal ini bukan berarti
bahwa hadits itu palsu atau tidak dapat digunakan sama sekali.
Dari dua
kategori hadits mengenai sholat syuruq yang tampak seperti berbeda ini, ada
penjelasan dari ulama ushul fiqh mengenai cara yang benar dalam memahami dalil
yang nampak bertentangan, yaitu dengan
menggabungkan pemahaman dari semua dalil
yang ada (al-jam’u bainal adillah), karena kita tidak dibenarkan mengimani
sebagian ayat dengan meninggalkan sebagian ayat yang lain, tidak dibenarkan
mengimani sebagian hadits dan ingkar terhadap hadits yang lain, kita harus
mengimani semua yang datang dari Allah swt dan dari RAsulullah saw secara
keseluruhan. Jangan menggunakan satu hadits dengan mengabaikan hadits yang
lainnya, apalgi atas dasar like and
dislike, atau karena fanatisme golongan.
Terkait
sholat yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas , ada hadits lain yang secara jelas menyebutkan nama sholat tersebut,
diantaranya adalah hadits berikut ini :
الترغيب في فضائل الأعمال
وثواب ذلك لابن شاهين (ص: 46)
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ
لَبِثَ حَتَّى يُسَبِّحَ تَسْبِيحَةَ الضُّحَى، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ
وَمُعْتَمِرٍ تَامًّا لَهُ حَجُّهُ وَعُمْرَتُهُ»
Artinya :
Siapa yang sholat Subh berjamaah (di
masjid) kemudian dia tetap berada di dalamnya sampai melaksanakan sholat Dzuha,
maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakan haji dan umrah yang
sempurna hajinya dan sempurna umrahnya.
HR Thabrani.
Hadits ini
terdapat dalam beberapa kitab antara lain : Umdatul Qari syarh sahih bukhari 7/146; Tuhaftul ahwadzi
syarh at-tirmidzi 2/475 dan Al-mu’jamul
kabir imam Thabrani 17/129.
Dengan
melihat kepada beberapa hadits di atas, serta melakukan al-jam’u bainal adillah
(menggabungkan atau mensinergikan semua dalil yang ada) maka dapat kita pahami
bahwa sholat yang oleh sebagian orang
disebut dengan sholat syuruq itu adalah sholat dzuha, karena itulah istilah
sholat syuruq sebenarnya tidak begitu popular di kalangan fuqoha atau tidak
banyak disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, yang banyak dibahas adalah sholat
dzuha, sholat syuruq adalah sholat dzuha yang pelaksanaan nya di awal
waktu. Meskipun demikian, jika ada orang
yang tetap menyebutnya dengan sholat syuruq
mudah-mudahan tidak apa-apa di sisi Allah swt, yang penting
pelaksanaannya bukan tepat ketika matahari terbit, karena ini bertentangan
dengan sebagian hadits yang ada. Penamaan sholat dzuha di awal waktu dengan
istilah sholat syuruq saya berharap tidak merupakan suatu kesalahan, karena
istilah sholat taraweh sendiri saya juga belum menemukan di dalam hadits, yang
saya temukan istilahnya di dalam hadits adalah
Qiyamu Ramadlan, tetapi masyarakat lebih mengenal istilah taraweh
daripada Qiyamu Ramadlan. Dengan perbandingan ini, jika ada orang yang menyebut
sholat syuruq sebagai pengganti sholat dzuha, saya berharap ini tidak merupakan
suatu dosa dan kesalahan, wallahu a’lam.
Yang harus
digarisbawahi adalah bahwa waktu yang tepat dalam melaksanakan sholat dzuha di
awal waktu dzuha atau yang menurut sebagian orang disebut dengan sholat syuruq
ini yang paling tepat adalah bukan tepat saat matahari terbit, tetapi sekitar
15 menit setelah terbitnya matahari.
Barangkali
inilah salah satu alasan mengapa Masjid Nabawi tampil beda dalam menggunakan
istilah dalam jadwal sholat yang terpampang di pintu-pintu masjid Nabawi, Di
masjid Nabawi jadwal sholat yang tertulis tidaklah seperti umumnya jadwal
sholat yang ada atau yang dibuat oleh lembaga lainnya. Pada jadwal sholat yang
diterbitkan oleh lembaga lain, pada umumnya dicantumkan jadwal 6 hal yaitu : (1) Subh, (2) Syuruq, (3) Dzuhur,
(4)Ashar (5) Maghrib dan (6) Isyak. Sedangkan jadwal sholat yang terpampang di
pintu-pintu masjid nabawi adalah : (1)
Subh, (2) 15 menit setelah terbit matahari (3) Dzuhur, (4) Ashar (5) Maghrib dan (6) Isyak.
Istilah
pada nomer (2) tidak lagi menggunakan kata
SYURUQ tetapi ditulis dalam
bahasa English dan Arab, 15 min has passed sunrise atau مضى ربع ساعة بعد طلوع الشمس yang artinya
15 menit setelah terbitnya matahari.
Demikianlah
yang saya ketahui, semoga dapat memberikan sumbangan ilmu kepada sebagian ummat
yang memerlukan, tanpa harus menimbulkan perpecahan di antara ummat Islam. Ilmu
untuk diamalkan, bukan sekedar untuk didiskusikan atau diperdebatkan apalagi
dijadikan sebagai alat perpecahan.
Walla<hul ha<di ilaa
sawa-is sabi<l.
Oleh: M. Sofwan Jauhari
Dosen STIU Dirosat Islamiyah Al-Hikmah
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Yuk dapatkan hadiah ny dengan modal 20rb saja sudah bisa menikmati semua permainan poker di ARENADOMINO loh yuk langsung saja.. WA +855 96 4967353
Posting Komentar