Ayat Ayat Qurani Tentang Hak Hak Anak
الحمد
لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Ayat-ayat
yang berbicara mengenai hak-hak anak kecil itu banyak sekali. Diantaranya
ayat-ayat yang menyatakan bahwa anak-anak itu adalah perhiasan dunia.
Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
الْمَالُ وَالْبَنُونَ
زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا {الكهف: 46}
“Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia” (QS. Al Kahfi: 46).
Diantaranya
juga ayat-ayat yang bicara bahwa janin itu baik laki-laki maupun perempuan
adalah nikmat dan pemberian dari Allah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ
يَشَاءُ الذُّكُورَ (49)
أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا {الشورى: 49-50}
“Kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia
memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan
anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan
kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan
Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha
Mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS. Asy Syura: 49-50).
Diantaranya
juga ayat-ayat yang bicara mengenai hak anak untuk hidup, sebagaimana firman
Allah Ta’ala:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ
سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ{التكوير: 8-9}
“apabila
bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia
dibunuh” (QS. At Takwir: 8-9).
juga firman
Allah Ta’ala:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ
بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ * يَتَوَارَى مِنَ
الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ
فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ {النحل: 58-59}
“Dan
apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan,
hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan
dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan
kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah
akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya
apa yang mereka tetapkan itu” (QS. An Nahl: 58-59).
Juga firman
Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وكقوله سبحانه: وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
{الأنعام: 151}.
“dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada
mereka” (QS. Al An’am: 151).
Diantaranya
juga ayat-ayat yang berbicara mengenai hak anak untuk mendapatkan ASI,
sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا
مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا
فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ {البقرة: 233}
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah:
233).
Diantaranya
juga ayat yang membicarakan tentang hak anak untuk mendapatkan tarbiyah
(pembinaan dan pendidikan) juga ayat-ayat yang mengisyaratkan hal itu,
sebagaimana dalam surat Luqman:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ
لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ
لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ….{لقمان: 13}
“Dan
(ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kelaliman yang besar” (QS. Luqman:
13).
Dan masih
banyak ayat-ayat lain yang tidak terhitung banyaknya yang berbicara menyinggung
mengenai hak-hak anak yang kami sebutkan dalam fatwa semisal ini.
Selain itu
banyak dalil dari sunnah Nabawiyah juga yang membahas hal ini, seperti hak
nasab, hak dipilihkan nama yang baik, dan hak-hak yang lain. Wallahu’alam.
Artikel Muslimah.Or.Id
Penulis: Syaikh Abdullah Al Faqih
Penerjemah: Yulian Purnama
0 komentar:
Posting Komentar