Keutamaan dan
Hikmah Ibadah Qurban
Serial kedua kali ini membahas tentang pensyariatan
udhiyah atau qurban, keutamaan dan hikmah dilaksanakan ibadah mulia tersebut.
Namun perlu menjadi catatan penting di sini bahwa beberapa hadits yang
menjelaskan keutamaan ibadah qurban adalah dho’if (lemah). Sudah cukup dengan
hadits-hadits yang bersifat umum yang menunjukkan fadhilahnya.
Pensyariatan Udhiyah
Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan
berdasarkan beberapa dalil, di antaranya,
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah
shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran
ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran
ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid
dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]
Dari sunnah
terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata,
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ
وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih
yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua
ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau
menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan
takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
Kaum
muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2]
Udhiyah
disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana
disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun
disyari’atkannya zakat maal.[3]
Keutamaan
Udhiyah
Tak
diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya,
juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa
sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak
ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah
muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits
yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang
shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada
hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan
beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”[4]
Sejumlah
hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ
عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ
لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا
وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ
يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Dari
‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr
manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada
mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan
tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan
sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka
bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan
Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani)
عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ
زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ
إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ
شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ
شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».
Dari Abu
Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan
kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak
kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami
dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka
berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah
no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)[5]
Hikmah di
Balik Menyembelih Qurban
Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat
hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim
–kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah
memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu
Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat
kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan
ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak.
Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il
pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam
bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka
mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6]
Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada
bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata,
“Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah
senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk
menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun
dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai
keutamaan udhiyah.”[7]
Moga sajian
ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia
ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban.
Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik.
Wallahu
waliyyut taufiq was sadaad.
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249.
[2] Fiqhul
Udhiyah, hal. 8.
[3] Al Mawsu’ah
Al Fiqhiyyah, 5: 76.
[4] Fiqhul
Udhiyah, hal. 9.
[5] Lihat
berbagai hadits dho’if yang membicarakan fadhilah udhiyah dalam Fiqhul Udhiyah,
hal. 9-11 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 346-352.
[6] Lihat
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76.
[7] Lihat
Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah,
2: 379.
1 komentar:
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802
Posting Komentar