Kumpulan Amalan
Ringan
Ada lagi amalan ringan yang kita pelajari kali ini adalah
mandi Jumat. Dikatakan ringan karena mudah dilakukan namun pahalanya besar.
Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا
وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ
صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya,
lalu ia pergi pada awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu
ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah
kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi, no. 496.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى
الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ
خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa
yang mandi kemudian mendatangi Jumat, lalu ia shalat semampunya dan diam
(mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat
bersama imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu
dan hari Jumat yang lain, bahkan ditambahkan tiga hari (totalnya berarti
sepuluh hari, pen.).” (HR. Muslim, no. 857).
Dari Salman
Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ
دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ
بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا
تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الأُخْرَى
“Apabila
seseorang mandi pada hari Jumatdan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan
harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak
memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan,
dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan
antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari,no. 883)
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ
الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa
mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid,
maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah
berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan
barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah
berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi
khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).”
(HR. Bukhari,no. 881 dan Muslim,no. 850)
Seputar
Hukum Mandi Jumat
Pertama: Hukum mandi Jumat itu sunnah bukan
wajib sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Yang dijadikan alasan adalah
hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Siapa yang
berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Namun siapa yang mandi pada hari
Jumat, maka mandi lebih afdal.” (HR. An-Nasa’i, no. 1380; Tirmidzi, no. 497;
Ibnu Majah, no. 1091. Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan).
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5:307), “Wajib mandi Jumat bagi
yang berkeringat sehingga mengganggu yang lainnya.”
Kedua:
Wanita yang ingin menghadiri shalat Jumat, diperintahkan untuk mandi Jumat.
Mandi Jumat
disyariatkan bagi orang yang menghadiri shalat Jumat dan bukan karena hari
tersebut adalah hari Jumat (Lihat Ar-Raudhah An-Nadiyah, hlm. 83).
Sehingga
wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jumat, tidak
terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri shalat Jumat, tetap
diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jumat itu dianjurkan
bagi siapa saja yang menghadiri Jumat baik laki-laki maupun perempuan.” (Al-Majmu’,
2:201)
Ketiga:
Mandi Jumat teranggap jika sudah masuk fajar pada hari Jumat, paling afdal
adalah ketika ingin berangkat menuju shalat Jumat.
Imam Nawawi
juga menyebutkan bahwa Imam Syafi’i dan para ulama dalam madzhab Syafi’i
menyatakan, mandi Jumat teranggap jika sudah masuk waktu fajar pada hari Jumat
hingga shalat Jumat dilaksanakan. Mandi Jumat yang paling afdal adalah ketika
ingin berangkat menuju shalat Jumat. Jika seseorang mandi Jumat sebelum fajar
Shubuh pada hari tersebut, tidaklah teranggap.” (Lihat Al-Majmu’, 1:161)
Keempat:
Boleh menggabungkan antara mandi Jumat dan mandi junub asalkan sudah masuk
waktu fajar Shubuh. Penggabungan semacam ini dibolehkan oleh Ibnu ‘Umar,
Mujahid, Makhul, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur. Lihat
Al-Majmu’, 4:285.
Kelima:
Cara mandi Jumat adalah seperti mandi junub. Rukun mandi yang mesti terpenuhi
adalah berniat dan mengguyurkan air ke seluruh tubuh. Sedangkan berwudhu
sebelum mandi termasuk sunnah mandi. Setelah mandi tidak dianjurkan wudhu
kembali, karena mandi sendiri sudah menghilangkan hadats besar dan kecil
sekaligus.
Nantikan
kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi
sebuah buku.
Bahasan ini
dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya
Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu
Hazm.
—
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar