Rabu, 15 Juli 2020

Kumpulan Amalan Ringan


Kumpulan Amalan Ringan

Ada lagi amalan ringan yang kita pelajari kali ini adalah mandi Jumat. Dikatakan ringan karena mudah dilakukan namun pahalanya besar.

Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi pada awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi, no. 496. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jumat, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari Jumat yang lain, bahkan ditambahkan tiga hari (totalnya berarti sepuluh hari, pen.).” (HR. Muslim, no. 857).

Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

“Apabila seseorang mandi pada hari Jumatdan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari,no. 883)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari,no. 881 dan Muslim,no. 850)
Seputar Hukum Mandi Jumat
 Pertama: Hukum mandi Jumat itu sunnah bukan wajib sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Yang dijadikan alasan adalah hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Siapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Namun siapa yang mandi pada hari Jumat, maka mandi lebih afdal.” (HR. An-Nasa’i, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091. Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5:307), “Wajib mandi Jumat bagi yang berkeringat sehingga mengganggu yang lainnya.”

Kedua: Wanita yang ingin menghadiri shalat Jumat, diperintahkan untuk mandi Jumat.
Mandi Jumat disyariatkan bagi orang yang menghadiri shalat Jumat dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jumat (Lihat Ar-Raudhah An-Nadiyah, hlm. 83).
Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jumat, tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri shalat Jumat, tetap diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jumat itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jumat baik laki-laki maupun perempuan.” (Al-Majmu’, 2:201)
Ketiga: Mandi Jumat teranggap jika sudah masuk fajar pada hari Jumat, paling afdal adalah ketika ingin berangkat menuju shalat Jumat.
Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa Imam Syafi’i dan para ulama dalam madzhab Syafi’i menyatakan, mandi Jumat teranggap jika sudah masuk waktu fajar pada hari Jumat hingga shalat Jumat dilaksanakan. Mandi Jumat yang paling afdal adalah ketika ingin berangkat menuju shalat Jumat. Jika seseorang mandi Jumat sebelum fajar Shubuh pada hari tersebut, tidaklah teranggap.” (Lihat Al-Majmu’, 1:161)
Keempat: Boleh menggabungkan antara mandi Jumat dan mandi junub asalkan sudah masuk waktu fajar Shubuh. Penggabungan semacam ini dibolehkan oleh Ibnu ‘Umar, Mujahid, Makhul, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur. Lihat Al-Majmu’, 4:285.
Kelima: Cara mandi Jumat adalah seperti mandi junub. Rukun mandi yang mesti terpenuhi adalah berniat dan mengguyurkan air ke seluruh tubuh. Sedangkan berwudhu sebelum mandi termasuk sunnah mandi. Setelah mandi tidak dianjurkan wudhu kembali, karena mandi sendiri sudah menghilangkan hadats besar dan kecil sekaligus.
Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.
Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.
 
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com


0 komentar:

Posting Komentar