5 Syarat Hewan
Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Jakarta - Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang
ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat
hewan kurban yang sah dan baik. Yuk, simak!
Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam.
Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al
Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk
Tuhanmu dan sembelihlah kurban."
Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat
fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu.
Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan
menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak
terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa
persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya
harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan
sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang
ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban
adalah:
-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi
yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia
1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh
dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban,
jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak
mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri
dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik
orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang
telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh
Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah
salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah
terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii
adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Syarat hewan kurban harus jantan?
Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam
suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis
kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan
kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab,
jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan
kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.
"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan
jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau
pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan
untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak
masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār
al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Lusiana Mustinda
1 komentar:
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802
Posting Komentar