Senin, 06 Juli 2020

Fatwa Ulama: Shalat Sunnah Sebelum Shalat Maghrib Soal:


Fatwa Ulama: Shalat Sunnah Sebelum Shalat Maghrib
   
Soal: 


Apakah ada shalat sunnah sebelum Maghrib, selain shalat tahiyyatul masjid?

Jawab:

Shalat sunnah yang dilakukan sebelum Maghrib, selain shalat tahiyyatul masjid, adalah termasuk shalat sunnah mutlak yang berpahala. Namun ini tidak termasuk shalat sunnah rawatib. Ada hadits yang memerintahkannya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلوا قبل صلاة المغرب

“shalatlah sebelum shalat maghrib”
lalu setelah itu beliau mengatakan

لمن شاء

“bagi siapa saja yang mau” (HR. Al Bukhari no.1183, dari hadits ‘Abdullah Al Muzanni radhiallahu’anhu)
menunjukkan bahwa hal ini tidak ditekankan.

Penerjemah: Yulian Purnama
Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
Artikel Muslim.Or.Id



0 komentar:

Posting Komentar