Fatwa Ulama: Shalat Sunnah Sebelum Shalat Maghrib
Soal:
Apakah ada shalat sunnah sebelum Maghrib, selain shalat
tahiyyatul masjid?
Jawab:
Shalat sunnah yang dilakukan sebelum Maghrib, selain
shalat tahiyyatul masjid, adalah termasuk shalat sunnah mutlak yang berpahala.
Namun ini tidak termasuk shalat sunnah rawatib. Ada hadits yang
memerintahkannya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلوا
قبل صلاة المغرب
“shalatlah
sebelum shalat maghrib”
lalu
setelah itu beliau mengatakan
لمن شاء
“bagi siapa
saja yang mau” (HR. Al Bukhari no.1183, dari hadits ‘Abdullah Al Muzanni
radhiallahu’anhu)
menunjukkan
bahwa hal ini tidak ditekankan.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Fatwa Syaikh
Abdul Karim Al Khudhair
Artikel Muslim.Or.Id
0 komentar:
Posting Komentar