Hukum Shalat Jumat
Bertepatan dengan Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha)
"Bahwa hal tersebut (boleh tidak melaksanakan shalat
Jumat dengan catatan sudah melaksanakan shalat ‘Ied) adalah keringanan
(rukhshah) bagi orang Baduwi (nomaden/tinggal di gunung) yang hidup jauh dari
Madinah." Pendapat ini diriwayatkan Imam Malik, Khalifah Umar bin Abdul
Aziz dan Imam Syafi’i. Share :
“Tahun ini ada kemungkinan hari raya Idul Fitri jatuh di
hari Jumat. Bagaimanakah hukum shalat Jumat ketika hari raya Idul Fitri atau
Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat?”
Demikian pertanyaan diajukan Ahmad Syahid, aktivis musala
di Bubutan Surabaya pada ngopibareng.id.
Untuk menjawab pertanyaan ini, ngopibareng.id
menghadirkan penjelasan Syaikh Ali Jum’ah, guru besar dari Universitas
Al-Azhar, Cairo, Mesir. Berikut penjelasan lengkapnya:
Menurut Imam Ibnu Rusyd ada tiga pendapat utama mengenai
persoalan ini, yaitu:
1. Bahwa shalat
‘Ied sudah mencukupi atau menggantikan shalat Jum’at (yazja’u al-‘îd ‘an
al-jumu’ah). Pendapat ini merujuk pada riwayat ‘Athâ’ bin Rabbah (tabi’în) dari
Ibnu Zubeir dan Sayyidina Ali. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah
al-Muqtashid, Kairo: Darus Sallam, 2017, hlm 232)
Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad dan
sebagian dari Madzhab Syafi’i.
صَلَّى
بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ
ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا
وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ
لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ
“Ibnu
Zubair shalat bersama kami di hari ‘Ied pada har Jumat di awal siang, kemudian
ketika waktu shalat Jum’at tiba, dia tidak keluar maka kami shalat
sendiri-sendiri. Saat itu Ibnu ‘Abbas sedang berada di Thaif, ketika dia
datang, kami ceritakan perilaku Ibnu Zubar, dan Ibnu Abbas mengatakan: “Ia
telah menjalankan sunnah.” (H.R. Imam Abu Dawud) (Syekh Ali Jum’ah dalam
“Shalah al-Jum’ah Idza Ja’at Yaum al-‘Id” diakses 5 Juni 2018)
عن علي قال: اجتمع عيدان في
يوم، فقال: من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس. قال سفيان: يعني
يجلس في بيته
“Dari ‘Ali,
dia berkata: “telah berkumpul dua hari raya di hari Jum’at,” kemudian dia
berkata: “Barangsiapa yang ingin jumatan, maka datanglah jumatan. Barangsiapa
yang ingin duduk, maka duduklah.” Sufyan berkata: “Yang dimaksud duduk adalah
duduk tinggal di rumahnya.” (H.R. Imam Abdur Razak al-Shan’ani dalam
Mushannafnya)
2) Bahwa
hal tersebut (boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dengan catatan sudah
melaksanakan shalat ‘Ied) adalah keringanan (rukhshah) bagi orang Baduwi
(nomaden/tinggal di gunung) yang hidup jauh dari Madinah. Pendapat ini
diriwayatkan oleh Imam Malik, Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Imam Syafi’i.
Dalilnya adalah khutbah ‘Ied Sayyidina Usman ketika hari raya jatuh di hari Jumat:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ
هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ
يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ
أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Wahai
manusia, sesungguhnya hari ini telah berkumpul dua hari raya. Barangsiapa yang
ingin menunggu hingga shalat Jum’at bagi ahlu al-‘awâlî (nomaden/tinggal di
gunung), silahkan menunggu. Barangsiapa yang ingin pulang, maka kuizinkan
melakukannya.” (H.R. Imam Malik dan Imam Bukhari)
3) Shalat
Jum’at tetap wajib karena keduanya adalah ibadah yang berbeda. Shalat ‘Ied
hukumnya sunnah, sedangkan shalat Jum’at hukumnya wajib, maka tidak bisa
menggantikan satu sama lain (lâ yanûbu ahduhumâ ‘an al-akhar). Ini adalah
pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Yang perlu
digarisbawahi di sini adalah, bahwa masalah ini termasuk dalam kategori
khilafiyah (ulama berbeda pendapat) dan memiliki dalilnya sendiri-sendiri.
Sebagai penutup nasihat Syekh Ali Jum’ah sangat penting untuk dibaca:
فالأمر في ذلك واسع ما دامت
المسألة خلافية ولا يعترض بمذهب على مذهب، فتقام الجمعة في المساجد؛ عملًا بالأصل
والأحوط، ومن كان يشق عليه حضور الجمعة أو أراد الأخذ بالرخصة فيها تقليدًا لقول
من أسقط وجوبها بأداء صلاة العيد فله ذلك، بشرط أن يصلي الظهر عوضًا عنها من غير
أن يثرب على من حضر الجمعة أو ينكر على من أقامها في المساجد أو يثير فتنةً في أمر
وسع سلفنا الخلاف فيه
“Persoalan
hukum shalat Jum’at di hari raya itu sangat luas selama masuk dalam kategori
khilafiyah. Tidak sepatutnya seseorang membenturkan madzhab satu (pendapat
satu) atas madzhab lainnya. Dengan demikian, shalat Jum’at harus tetap
dilaksanakan di masjid-masjid, sebagai bentuk pengamalan terhadap hukum asalnya
(wajib) dan untuk kehati-hatian dalam beragama. Barangsiapa yang kesulitan
menghandiri shalat Jum’at atau ingin mengambil rukhsah (keringanan) dengan
taklid pada pendapat yang menggugurkan kewajiban shalat Jum’at dengan
melaksanakan shalat Ied, dia boleh melakukannya dengan syarat tetap
melaksanakan shalat Zuhur sebagai ganti dari shalat Jum’at. Pun jangan menyalahkan
orang yang menghadiri shalat Jum’at, atau mengingkari orang yang
melaksanakannya di masjid-masjid, atau memicu fitnah dalam perkara yang para
salaf kita telah dengan lapang menerima perbedaan pendapat.” (Syekh Ali Jum’ah
dalam “Shalah al-Jum’ah Idza Ja’at Yaum al-‘Id” diakses 5 Juni 2018)
Wallahu
a’lam. (adi)
1 komentar:
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802
Posting Komentar