Posisi Duduk dan
Bacaan Makmum Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online. Jika kita shalat masbuk
saat imam sudah tasyahud akhir, apakah posisi duduk kita mengikuti imam dan
bacaan doa tasyahud kita juga mengikuti tayahud akhir? Demikian pertanyaan ini
saya sampaikan. Mohon jawabannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Samsudin).
Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Pembaca yang kami hormati, semoga kita senantiasa diberi
rahmat dan taufiq oleh Allah SWT. Shalat berjamaah memiliki keistimewaan dan
pahala melebihi shalat sendiri sebagaiamna dijelaskan oleh beberapa hadits
Nabi. Secara teknis ada beberapa hal yang penting diketahui agar pelaksanaan
shalat jamaah sesuai tuntunan syari’at, termasuk fenomena makmum masbuk.
Makmum masbuk adalah makmum yang tidak menemui durasi
waktu yang cukup untuk membaca Surat Al-Fatihah bersama imam sesuai standar
bacaan sedang, berlaku baik pada rakaat pertama atau rakaat lain. Makmum masbuk
adalah kebalikan dari makmum muwafiq sebagai keterangan Syekh Sa’id bin
Muhammad Ba’asyin berikut ini:
هَذَا
كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ وَهُوَ مَنْ أَدْرَكَ مَعَ الْإِمَامِ قَدْرَ
الْفَاتِحَةِ بِالنِّسْبَةِ اِلَى الْقِرَاءَةِ الْمُعْتَدِلَةِ لَا لِقِرَاءَةِ
الْإِمَامِ وَلَا لِقِرَاءَةِ نَفْسِهِ عَلىَ الْأَوْجَهِ. اِلَى اَنْ قَالَ
وَأَمَّا الْمَسْبُوْقُ وَهُوَ مَنْ لَمْ يُدْرِكْ مَا مَرَّ فِي الْمُوَافِقِ
فِيْ ظَنِّهِ مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى أَوْ غَيْرِهَا.
Artinya,
“Yang demikian tersebut berlaku untuk makmum muwafiq, yaitu makmum yang yang
menemui durasi waktu membaca al-Fatihah bersama Imam sesuai dengan standar
bacaan sedang, bukan bacaannya Imam dan makmum sendiri menurut pendapat
al-aujah (yang kuat). Adapun masbuk yaitu orang yang tidak menemui kriteria
yang disebutkan dalam makmum muwafiq sesuai dugaannya, baik di rakaat pertama
atau lainnya,” (Lihat Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin, Busyra al-Karim
Bisyarhi Masailit Ta’lim, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan pertama, 2004 M,
halaman 354-355).
Mengenai
posisi duduk masbuk saat menemui imam di tasyahud akhir sebagaimana ditanyakan
oleh penanya di atas, anjurannya adalah dengan memakai posisi duduk iftirasy
(duduk dengan meletakan pantat di atas mata kaki kiri sedangkan kaki kanan
ditegakkan dengan menghadapkan ujung jari ke arah kiblat) atau yang lebih
dikenal dengan posisi duduk tasyahud awal. Ia tidak disunahkan mengikuti
imamnya dengan melakukan duduk tawarruk (posisi duduk dengan bersandar pada
pantat di mana kaki kanan menekan alas dengan bertumpu pada jemari, sementara
kaki kiri berada di bawah kaki kanan) atau yang kita kenal dengan posisi duduk
tasyahud akhir.
Syekh Abu
Bakr bin Muhammad Syatha mengatakan:
وَسُنَّ تَوَرُّكٌ فِيْهِ)
أَيْ فِيْ قُعُوْدِ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ وَهُوَ مَا يَعْقِبُهُ سَلَامٌ فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ فِيْ تَشَهُّدِ
إِمَامِهِ الْأَخِيْرِ) قَوْلُهُ فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ) أَيْ لِأَنَّ
تَشَهُّدَهَ لَمْ يَعْقِبْهُ سَلَامٌ بَلْ يَفْتَرِشُ لِأَنَّ الْاِفْتِرَاشَ
هَيْئَةُ الْمُسْتَوْفِزِ فَيُسَنُّ فِيْ كُلِّ جُلُوْسٍ تَعْقِبُهُ حَرَكَةٌ
لِأَنَّهَا أَسْهَلُ عَنْهُ وَالتَّوَرُّكُ هَيْئَةُ الْمُسْتَقِرِّ
Artinya,
“Disunahkan duduk tawarruk dalam duduk tasyahud akhir, yaitu duduk yang
diiringi salam, maka makmum masbuk tidak dianjurkan duduk tawarruk saat
tasyahud akhirnya imam, karena tasyahudnya masbuk tidak diiringi salam. Anjuran
baginya adalah duduk iftirasy sebab duduk iftirasy adalah posisi duduknya orang
yang bersiap melakukan gerakan shalat berikutnya. Iftirasy disunahkan untuk
setiap duduk yang diiringi oleh gerakan sebab posisi tersebut lebih memudahkan
untuk orang yang shalat. Sementara posisi duduk tawarruk adalah posisi duduknya
orang yang berdiam tenang,” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, I’anatut
Thalibin, Libanon, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cetakan ketiga, 2007 M, juz I,
halaman 296).
Adapun bacaan
yang dianjurkan bagi makmum masbuk adalah membaca bacaan tasyahud akhir
sebagaimana imamnya, meliputi bacaan tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi dan
keluarganya serta doa tasyahud akhir.
Syekh
Sulaiman Al-Bujairimi menegaskan:
وَأَمَّا الْمَسْبُوقُ إذَا
أَدْرَكَ رَكْعَتَيْنِ مِنْ الرُّبَاعِيَّةِ فَإِنَّهُ يَتَشَهَّدُ مَعَ
الْإِمَامِ تَشَهُّدَهُ الْأَخِيرَ ، وَهُوَ أَوَّلٌ لِلْمَأْمُومِ فَيُسْتَحَبُّ
لَهُ الدُّعَاءُ فِيهِ .وَمِنْهُ الصَّلَاةُ عَلَى الْآلِ وَهَلْ بَقِيَّةُ
التَّشَهُّدِ كَذَلِكَ أَوْ لَا يَأْتِي بِبَقِيَّةِ التَّشَهُّدِ لِأَنَّهُ
كَنَقْلِ الْقَوْلِيِّ .ا هـ .ح ل ؟ وَاَلَّذِي اعْتَمَدَهُ م ر الْإِتْيَانُ
بِبَقِيَّتِهِ ، بَلْ يُسْتَحَبُّ الْإِتْيَانُ بِدُعَائِهِ ، وَمِنْهُ الصَّلَاةُ
عَلَى الْآلِ كَمَا فِي ع ش عَلَى م ر وَذَلِكَ أَنَّ الْقَاعِدَةَ أَنَّ
لِلْمَأْمُومِ أَنْ يَأْتِيَ بِمَا يُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يَأْتِيَ بِهِ
وَالْإِمَامُ يُسَنُّ لَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الْإِتْيَانُ بِذَلِكَ
بِخِلَافِهِ فِيمَا إذَا كَانَ الْمَأْمُومُ مُوَافِقًا فِي التَّشَهُّدِ
الْأَوَّلِ كَمَا مَرَّ.
Artinya,
“Makmum masbuk yang menemui dua rakaat dari shalat empat rakaat, maka ia
dianjurkan membaca tasyahud bersama imam sesuai bacaan tasyahud akhirnya imam,
yang bagi masbuk merupakan tasyahud awal. Maka, sunah bagi masbuk tersebut
membaca doa di dalamnya termasuk membaca shalawat kepada keluarga Nabi. Apakah
bacaan tasyahud akhir yang lain juga berlaku hukum yang sama atau masbuk tidak
perlu membacanya karena tergolong memindah rukun qauli? Pendapat yang dipegang
Imam Ar-Ramli adalah sunah membaca bacaan tasyahud akhir yang lain, bahkan
sunah bagi masbuk untuk membaca doa, termasuk bershalawat untuk keluarga Nabi
sebagaimana keterangan dalam Hasyiyah Ali Syibramalisi komentar atas kitab
Nihayah karya Imam Ar-Ramli. Yang demikian tersebut berdasarkan kaidah bahwa
makmum mengikuti bacaan yang disunahkan dibaca oleh imamnya, sementara dalam
kondisi tasyahud akhir ini, imam sunah membaca bacaan tasyahud ini, berbeda
dengan persoalan makmum muwafiq saat tasyahud awal sebagaimana keterangan yang
telah lewat,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal
Iqna’, Libanon, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cetakan kelima, 2005 M, juz II,
halaman 209).
Simpulannya,
makmum masbuk sebagaimana yang ditanyakan di atas posisi duduknya adalah duduk
tasyahud awal (iftirasy), tidak mengikuti duduk tawarruknya imam. Sedangkan
mengenai anjuran yang dibaca adalah bacaan tasyahud akhir dengan mengikuti
imamnya.
Demikianlah
jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kritik
dan saran selalu kami harapkan untuk kebaikan bersama.
Wallahul
muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu
alaikum Wr. Wb.
(M
Mubasysyarum Bih)
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Halloo kami dari ARENADOMINO ingin mengajak anda semua pecinta games poker untuk bermain disini permainan fairplay menanti anda semua dan 100% no robot player vs player
yuk silahkan langsung bermain dengan kami proses mudah cepat dan nyaman jika kesulitan dalam pendaftaran dapat juga dibantu ya bisa dari live chat ataupun dari WA +855 96 4967353 silahkan ..
Posting Komentar