Kalau Mengaji Pakai
HP dan Tidak Berwudhu, Begini Hukumnya
Aplikasi ayat al Qur an di handphone
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Berikut ini, pembahasan hadis
dan ayat al-Qur’an terkait hukum membaca Qur’an tanpa berwudhu dan tidak pakai
mushaf atau di handphone atau melalui aplikasi telepon pintar.
Jika telah memiliki hafalan al-Qur’an, orang yang
berhadats kecil (belum berwudhu) masih boleh membaca al-Qur’an tanpa menyentuh
Mushaf.
Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu
'Anhu:
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي
الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ
الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ
شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya.
Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga
membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam
–boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali
junub.” (HR. Ibnu Majah)
Sedangkan
membaca al-Qur’an sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat. Ada
yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats
besar dan hadats kecil.
Yakni
sesuai dengan ayat al Qur’an: "Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan
yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya
kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah
kamu menganggap remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)
Selain itu
terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh menyentuh
Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Hadits ini lemah secara sanad, namun
para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap
Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah.
Lalu
bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah
berwudhu sebelumnya?
Sahabat
Ummi, Hp dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak
seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini
berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf.
Maka sifat
yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari
huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan
hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka dari
itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang
di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran darinya, meskipun tanpa
berswudhu sebelumnya.
Bacaan
Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan
membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena
tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. Wallahualam. Semoga bermanfaat.
(ummi-online)
Editor:
Ilham Mangenre
1 komentar:
Izin ya admin..:)
Main dan Menangkan permainan bersama kami di ARENADOMINO 8 permainan poker online tanpa robot silahkan main dan buktikan sendiri jika kesulitan bisa
dibantu dalam pendaftaran silahkan langsung bergabung untuk info lebih jelas WA +855 96 4967353
Posting Komentar