Apakah Makmum yang
Mendapatkan Ruku Mendapatkan Rakaat Padahal Tidak Membaca Al Fatihah?
Dalam salah satu hadits disebutkan: “Barangsiapa yang
mendapati ruku’ (yakni imam sedang ruku’ pada saat sholat Jama’ah, pent) maka
ia telah mendapatkan raka’at” dan dalam hadits lain (Nabi shallallaahu’alaihi
wa sallam) bersabda: “Tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca Al
Fatihah”. Bagaimanakah cara menggabungkan antara kedua hadits tersebut?
Penggabungan/Kompromi untuk kedua hadis ini bahwa
barangsiapa yang mendapati ruku’, maka ia telah mendapatkan raka’at, berlaku
untuk orang yang memiliki udzur karena ia tidak mendapatkan imam saat berdiri
sehingga ia sempat membaca (Al Fatihah, -pent). Sementara Nabi
shallallaahu’alaihi wa sallam ketika Abu Bakrah menyebutkan bahwasanya dia
hanya mendapatkan ruku’, Nabi tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengganti
raka’at tersebut (1). Hal ini menunjukkan bahwa rukun membaca Al Fatihah gugur
jika seseorang tidak mendapati imam kecuali sedang ruku’.
Begitu pula jika makmum lupa untuk membacanya atau tidak
tahu akan hal tersebut maka kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi gugur baginya.
Raka’atnya dianggap telah sempurna. Akan tetapi membaca Al Fatihah merupakan
rukun bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka harus membacanya.
Adapun bagi makmum, gugur kewajiban tersebut darinya jika ia tidak tahu, atau
lupa, atau ia datang pada saat imam sedang ruku’.
****
(1). Keterangan: Hadits yang dimaksud adalah hadits
berikut:
Dari Abi Bakrah –radhiyallaahu ‘anhu– bahwasanya ia mendapati
Nabi –shallallaahu’alaihi wa sallam– ketika beliau sedang ruku’, maka ia pun
ruku’ sebelum ia sampai ke shaf shalat jama’ah. Maka ia menyampaikan hal
tersebut kepada Nabi – shallallaahu’alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda:
“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu, janganlah engkau mengulanginya.”
(Shahih, HR.Bukhari, Abu Daud, dan An Nasa’i; terdapat dalam “Shahiihul Jaami’”
no. 3565)
***
artikel muslimah.or.id
Marji’aan:
“Al Wajiiz fii Fiqhis Sunnati wal Kitaabil ‘Aziiz”, Dr.
Abdul Adhim bin Badawy cet. III. 1421 H. Daar Ibnu Rajab, Mesir.
diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah
0 komentar:
Posting Komentar