Rabu, 24 Januari 2018

Al Quran Digital Apakah Sama Hukumnya Dengan Mushaf?

Al Quran Digital Apakah Sama Hukumnya Dengan Mushaf?

Assalamu'alaikum ustadz...

Ana mau minta pendapat antum perihal Aplikasi Al- Qur'an digital yang banyak kita jumpai di PC atau pun android yang sekarang laku dipasaran..

Apakah keduanya bisa dikatakan sama?

Jika memang keberadaannya sama.. Antara Al-Qur'an dalam bentuk lembaran mushaf dan Al Qur'an digital, apakah larangan untuk menyentuhnya selain suci atau membawanya ke tempat yang dilarang masih berlaku..??

Syukron ustadzii.
.
Ya, belakangan memang sering kali muncul pertanyaan terkait Al-Quran yang sekarang banyak berupa non-fisik alias digital yang tersimpan dalam smartphone seperti android atau sejenis, termasuk juga Al-Quran digital yang ada di lapto atau PC.

Yang jadi pertanyaan ialah apakah Al-Quran digital itu hukumnya sama seperti mushaf yang berwujud nyata, yang mana menyentuhnya haruslah seseorang yang memang suci dari hadatz besar dan kecil. Atau memang Al-Quran digital punya hukum tersendiri.

Dalam litalatur kitab fiqih memang tidak ditemukan penjelasan tentang al-Quran digital, karena memang para ulama kita tidak mengalami masa dimana quran sudah berbentuk tipis dalam smartphone seperti sekarang ini. jangankan al-Quran digital, handphone belum ada ketika zaman itu.

Terkait hukum al-Quran digital ini, ulama kontemporer juga tidak pada satu suara, ada yang mengatakan itu sebagai mushaf yang menyentuhnya harus dengan suci. Namun ada juga yang sebaliknya, bahwa itu bukanlah mushaf dan hukumnnya bukan hukum mushaf.

Kelompok Pertama

Kelompok ini tidak melihat al-Quran digital yang banyak di android atau sejenisnya sepertti PC atau leptop itu sebagai mushaf yang mensyaratkan suci bagi siapa yang ingin menyentuhnya.

Para ulama kelompok ini menarik permasalahannya kepada definisi Mushaf itu sendiri. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Kuwait, pada materi Mushaf [مصحف], disebutkan bahwa mushaf itu;

اسْمٌ لِكُل مَجْمُوعَةٍ مِنَ الصُّحُفِ الْمَكْتُوبَةِ ضُمَّتْ بَيْنَ دَفَّتَيْنِ

"Nama untuk kumpulan dari lembaran yang tertulis dan diapit dua sampulnya."
itu secara bahasa, sedangkan menurut para ulama, definisi mushaf secara istilah ialah:

 اسْمٌ لِلْمَكْتُوبِ فِيهِ كَلاَمُ اللَّهِ تَعَالَى بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ

"Nama dari apa saja yang dituliskan di atasnya kalamullah (Al-Quran) yang berada pada dua sampulnya."

Maka, dengan merujuk kepada definisi ini, al-quran digital yang ada banyak sekarang di hape pintar atau laptop dan sejenisnya tidaklah dihukumi sebagai mushaf yang harus bersuci dahulu menyentuhnya. Karena al-Quran digital tidaklah tertulis dalam sesuatu yang mempunyai 2 sampul, dan hape tidak mempunyai sampul itu, maka itu bukan mushaf.

Pun huruf-huruf yang keluar dalam al-Quran digital itu bukanlah huruf yang ada pada mushaf sesungguhnya. Itu hanya bayangan atau gambar yang sama sekali tidak bisa dihukumi sama dengan huruf yang ada dalam ushaf asli.

Karena itu, membuka aplikasi al-Quran digital pada smartphone bukanlah seperti membuka mushaf, jadi boleh walaupun si pemegang tidak dalam keadaan suci. Akan tettapi, walaupun itu bukan seperti mushaf, membaca al-Quran dari aplikasi digital seperti itu tetaplah mendapatkan pahala.

Kelompok Kedua

Sejatinya, kelompok kedua ini sepakat dengan kelompok pertama, bahwa al-Quran dalam bentuk digital itu bukanlah mushaf karena memang define mushaf itu sendiri tidak ada pada aplikasi al_quran digital itu sendiri, yaitu pada poin "baina al-daffatain" (di antara 2 sampul).
Akan tetapi, kelompok ini membedakan antara aplikasi yang terbuka dan yang tertutup. Kalau memang aplikasi itu tertutup, maka itu tidak disebut sebagai mushaf. Akan tetapi jika aplikasi itu buka, mulailah berubah hukumnya menjadi mushaf, yang mana menyentuhnya itu harus dengan suci.

Karena ketika aplikasi itu dibuka, smartphone memunculkan huruf-huruf al-Quran sama seperti mushaf, karena terdapat huruf-huruf tersebut, maka hukumnya pun menjadi seperti mushaf yang tidak boleh disentuh kecuali denan suci.

Maka dalam hal ini, ketika kita mau masuk WC umum dan terpaksa harus membawa HP karena takut hilang atau diambil orang, kita harus mematikan HP itu. Setidaknya program Al-Quran yang sudah terinstal harus dimatikan atau dinon-aktifkan dulu sementara.

Kalau seperti ini, muncul pertanyaan lagi, Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Al-Qurannya dalam bentuk data digital?

Jawabnya sederhana saja. HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Quran.

Apakkah seorang penghafal Al-Quran diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Al-Quran? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Al-Quran untuk sementara?

Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari.

Kesimpulan

Dari dua perbedaan pendapat ini, apapun itu perbadaan, tentu saja yang namanya seorang muslim punya kewajiban untuk menghormati kitab sucinya, dalam bentuk apapun itu. Ditulis dalam media apapun ayat-ayat quran, ia tetaplah bagian dari kalam Allah swt yang tidak bisa sembarang diperlakukan. Harus dengan hormat dan sopan.

Wallahu a'lam


0 komentar:

Posting Komentar