MEMBACA AL QURAN DARI HP APAKAH DISYARATAKAN BERSUCI?
Pada sebagian hp terdapat
program Al-Qur’an dan dapat di buka Al-Qur’an pada waktu kapan saja lewat layar
Hp. Apakah diharuskan bersuci sebelum membacanya dari hp?
Alhamdulillah
Hp yang di dalamnya terdapat
Al-Qur’an, baik tulisan maupun rekaman, tidak sama dengan hukum mushaf. Maka
dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci. Dibolehkan masuk kamar mandi dengannya.
Hal itu karena tulisan Al-Qur’an di Hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Ia
adalah gelombang yang ditampakkan kemudian akan hilang, bukan huruf yang tetap.
Sementara pada hp terdapat terdapat (program) Al-Qur’an dan (program) lainnya.
Syekh Abdurrahman bin Nasir
Al-Barrak ditanya, "Apa hukum membaca AL-Qur’an dari perangkat hp tanpa
bersuci?"
Maka beliau hafizahullah
menjawabnya, “Segala pujian hanya milik Allah saja, shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Nabi yang tidak ada setelahnya. Amma ba’du,
Telah diketahui bahwa
membaca Al-Qur’an dengan hafalan tidak disyaratkan bersuci dari hadats kecil
bahkan dari hadats akbar. Akan tetapi bersuci ketika membaca Al-Qur’an meskipun
dari hafalan itu lebih utama. Karena ia adalah kalamullah yang di antara penghormatannya adalah tidak
membacanya melainkan dalam kondisi
suci. Sementara membacanya dari mushaf, maka disyaratkan bersuci ketika
menyentuhnya secara umum. Berdasarkan hadits yang terkenal, "Tidak
diperkenankan menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam kondisi bersuci" dan
berdasarkan atsar yang ada dari para shahabat dan para tabiin. Ini termasuk
pendapat mayoritas ahli ilmu, yaitu diharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang
berhadats, baik untuk membaca atau yang lainnya.
Dari sini jelas bahwa bahwa
hp dan peralatan semisalnya yang didalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti
hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda
dengan keberadaan huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang
ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika
diminta. Maka akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang
lainnya. Maka dari itu, dibolehkan
menyentuh hp atau kaset yang didalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca
darinya, meskipun tanpa bersuci. Wallahu’alam
(Dikutip dari website ‘Nurul
Islam’)
Syekh Saleh Al-Fauzan
hafizahullah ditanya, "Saya selalu berupaya untuk dapat membaca Al-Qur’an.
Biasanya saya lebih awal berada di Masjid, bersamaku Hp terbaru yang didalamnya
ada program Al-Qur’an penuh (tigapuluh juz). Pada sebagian waktu, saya tidak
dalam kondisi bersuci, maka saya membacanya secukupnya pada sebagian juz.
Apakah diharuskan bersuci ketika membaca (AL-Qur’an) dari Hp?
Beliau menjawab, "Ini
termasuk kemewahan yang mulai tampak pada orang-orang. Mushaf Alhamdulillah
telah tersedia cukup di masjid-masjid dengan cetakan yang lux. Tidak perlu
membaca dari hp. Akan tetapi kalau hal
ini terjadi, maka menurut kami, ha itu tidak sama dengan hukum mushaf. Karena
mushaf tidak dibolehkan menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci. Sebagaimana dalam
hadits,
لا يمس
القرآن إلا طاهر
"Tidak dibolehkan menyentuh
Al-Qur’an melainkan dalam kondisi suci."
Sedangkan hp tidak dapat dinamakan
sebagai mushaf.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan
bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau
di tempat yang sulit untuk berwudu karena tidak disyaratkan bersuci dalam
menyentuhnya seperti (yang telah dijelaskan) tadi.
0 komentar:
Posting Komentar