Keutamaan Menuntut
Ilmu Dalam Islam
Lembaga Dakwah CENTRIS FTI UII menyelenggarakan kajian
dengan tema “Menuntut Ilmu untuk Menggapai Ridho Allah” dengan narasumber
Ustadz Kholid Haryono, M.Kom. Pembukaan acara diawali dengan pembacaan ayat
suci Al-Qur’an Surat Ali Imran 83 yang artinya, “Maka apakah mereka mencari
agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri
segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan
hanya kepada Allah lah mereka dikembalikan.”
Dari ayat tersebut Kholid menyampaikan bahwa segala
urusan yang ada di dunia harus diniatkan untuk Ibadah. “Tidak ada urusan dunia
semuanya adalah urusan akhirat, apapun amal kita pilihannya adalah ibadah,”
ungkap dosen FTI UII itu.
Salah satu bentuk ibadah adalah tekun menuntut ilmu.
Islam akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu. Begitu pentingnya ilmu
dalam Islam hingga diperitahkan melalui Al-Qurán maupun hadis. “Dalam Islam
juga tidak boleh mendikotomikan ilmu. Semua ilmu saling berhubungan dan
tentunya semuanya kembali pada kitab Allah”, imbuhnya.
Dalam satu hadis riwayat Ibnu Majah, menuntut ilmu
hukumnya ada yang mengatakan fardhu ain dan fardhu kifayah. Fardhu ain adalah
wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mengerjakannya. Sedangkan fardhu
kifayah apabilah salah satu sudah mengerjakan maka gugur kewajibannya bagi yang
lain.
Ia juga menambahkan, kunci keberhasilan adalah dengan
dengan ilmu. “Barangsiapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia
wajib lah memiliki ilmunya, dan barang siapa ingin selamat dan berbahagia di
akirat wajib lah ia memilikiilmunya pula dan barang siapa ingin keduanya wajib
lah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula”, tegasnya.
Allah SWT juga tidak menyuruh seluruh umat muslim
berjihad di jalan perang. Jalan lain berjihad dapat dilakukan dengan cara lain
selain perang yakni menuntut ilmu. Ilmu tidak hanya dibiarkan begitu saja
melainkan harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah ilmu dalam
Islam terbagi menjadi tiga bagian yakni mempelajari, mengamalkan, dan
mengajarkan. Mempelajari seperti yang telah dibahas sebelumnya hukumnya adalah
Fardhu bagi setiap muslim. Mengamalkan juga harus dilakukan karena ilmu yang
tidak diamalkan adalah ibarat pohon yang tanpa buah. Ilmu yang sudah dipelajari
akan sia-sia dan tidak ada gunanya. Setelah mengamalkan disempurnakan dengan
mengajarkan ilmu kepada orang lain. Tujuannya agar dapat membedakan yang benar
dan salah dalam kehidupan karena ilmu hakikatnya adalah kebenaran. (HN/ESP)
0 komentar:
Posting Komentar