Rabu, 13 Juli 2022

PERUBAHAN DHOMIR PADA DOA

PERUBAHAN DHOMIR PADA DOA

 

Dulu waktu ustadz kami mengadakan dauroh full syarah kitab al-Janaiz min Bulughul Marom, maka pada saat pembahasan terkait doa yang masyhur ketika sholat jenazah :

 

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻪُ ﻭَﻋَﺎﻓِﻪِ ﻭَﺍﻋْﻒُ ﻋَﻨْﻪُ ….

 

Yang masyhur ditengah-tengah masyarakat jika sang mayyit perempuan, maka dhomirnya akan diganti dengan kata ganti perempuan :

 

ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻏﻔﺮ ﻟﻬﺎ

 

Kalau mayyitnya dua orang, diganti dengan :

 

ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻏﻔﺮ ﻟﻬﻤﺎ

 

Dan seterusnya.

Maka pada kesempatan tersebut ustadz kami menyampaikan bahwa doa yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak perlu dirubah dhomirnya, jika mayitnya wanita atau dua orang atau lebih dari dua orang. Doanya tetap dibaca “Allahummagh firlahu”. Kata beliau,  dhomirnya bukan kembali kepada jenis mayyit, baik laki-laki, wanita, 2 orang atau jamak. Tapi dhomirnya kembali ke mayyit yang merupakan mufrod mudzakar, sehingga tetap pake dhomir hu, apapun jenis mayyitnya.

=========

Melalui artikel ini, saya akan meluaskan sedikit pembahasan diatas. Apa yang disampaikan ustadz kami, juga disampaikan terlebih dahulu oleh para ulama, diantaranya oleh Imam Syaukani, beliau berkata :

 

ﻭﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﺪﻋﻮ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻷﻟﻔﺎﻅ ﺍﻟﻮﺍﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺫﻛﺮﺍ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ ﻭﻻ ﻳﺤﻮﻝ ﺍﻟﻀﻤﺎﺋﺮ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻟﺘﺄﻧﻴﺚ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺃﻧﺜﻰ ﻷﻥ ﻣﺮﺟﻌﻬﺎ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﻫﻮ ﻳﻘﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻷﻧﺜﻰ . ﺍ ﻧﺘﻬﻰ

 

“Yang nampak bahwa dia cukup berdoa dengan lafadz-lafadz yang ada di hadits-hadits nabawi sama saja mayyitnya laki-laki atau perempuan. Tidak perlu mengganti kata gantinya menjadi bentuk ta’nits (perempuan), jika mayyitnya perempuan, karena kata ganti (dalam doa diatas) merujuk kepada mayyit, dan ia mencakup laki-laki dan perempuan”.

Adapun ulama lain, misalnya Al-‘Alamah ibnu Utsaimin merajihkan bahwa dhomirnya tetap diganti ketika mayyitnya wanita, dua orang, jamak laki-laki, dan jamak perempuan. Alasannya doa yang diajarkan Nabi diatas dengan bentuk kata ganti laki-laki tunggal, karena memang pada waktu itu mayyit yang dihadapan Nabi adalah satu orang laki-laki, besar kemungkinan Nabi akan menggantinya dengan dhomir perempuan, jika mayyit dihadapan Beliau pada waktu itu perempuan dan seterusnya.

Yang menguatkan hal ini, misalnya Nabi pernah mengajarkan doa :

 

ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺘَّﺎﻣَّﺎﺕِ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ

 

Hadits riwayat Imam Muslim.

Namun ketika Nabi mendoakan kedua cucunya, Hasan dan Husain :

 

ﺃﻋﻴﺬﻛﻤﺎ ﺑﻜﻠﻤﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﺎﻣﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻴﻄﺎﻥ ….

 

HR. Bukhori

Disini Beliau menggunakan dhomir Kumaa, yang merupakan kata ganti orang kedua untuk menunjukkan dua orang laki-laki/perempuan.

So, Kata ganti disini disesuaikan dengan kondisi obyek atau subyeknya.

Kesimpulannya, tentu ini keluasan fiqih yang para ulama telah melapangkannya bagi kita. Walhamdulillah.

Referensi :

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=128749

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=193035

http://awqaf.ae/Fatwa.aspx?SectionID=9&RefID=10940

 

https://ikhwahmedia.wordpress.com

 

0 komentar:

Posting Komentar