PERUBAHAN DHOMIR
PADA DOA
Dulu waktu ustadz kami mengadakan dauroh full syarah
kitab al-Janaiz min Bulughul Marom, maka pada saat pembahasan terkait doa yang
masyhur ketika sholat jenazah :
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ
ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻪُ ﻭَﻋَﺎﻓِﻪِ ﻭَﺍﻋْﻒُ ﻋَﻨْﻪُ ….
Yang
masyhur ditengah-tengah masyarakat jika sang mayyit perempuan, maka dhomirnya
akan diganti dengan kata ganti perempuan :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻏﻔﺮ ﻟﻬﺎ…
Kalau
mayyitnya dua orang, diganti dengan :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻏﻔﺮ ﻟﻬﻤﺎ
…
Dan
seterusnya.
Maka pada
kesempatan tersebut ustadz kami menyampaikan bahwa doa yang datang dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tidak perlu dirubah dhomirnya, jika mayitnya
wanita atau dua orang atau lebih dari dua orang. Doanya tetap dibaca
“Allahummagh firlahu”. Kata beliau,
dhomirnya bukan kembali kepada jenis mayyit, baik laki-laki, wanita, 2
orang atau jamak. Tapi dhomirnya kembali ke mayyit yang merupakan mufrod
mudzakar, sehingga tetap pake dhomir hu, apapun jenis mayyitnya.
=========
Melalui
artikel ini, saya akan meluaskan sedikit pembahasan diatas. Apa yang
disampaikan ustadz kami, juga disampaikan terlebih dahulu oleh para ulama,
diantaranya oleh Imam Syaukani, beliau berkata :
ﻭﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﺪﻋﻮ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻷﻟﻔﺎﻅ
ﺍﻟﻮﺍﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺫﻛﺮﺍ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ ﻭﻻ ﻳﺤﻮﻝ ﺍﻟﻀﻤﺎﺋﺮ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﺇﻟﻰ
ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻟﺘﺄﻧﻴﺚ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺃﻧﺜﻰ ﻷﻥ ﻣﺮﺟﻌﻬﺎ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﻫﻮ ﻳﻘﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻷﻧﺜﻰ . ﺍ
ﻧﺘﻬﻰ
“Yang
nampak bahwa dia cukup berdoa dengan lafadz-lafadz yang ada di hadits-hadits
nabawi sama saja mayyitnya laki-laki atau perempuan. Tidak perlu mengganti kata
gantinya menjadi bentuk ta’nits (perempuan), jika mayyitnya perempuan, karena
kata ganti (dalam doa diatas) merujuk kepada mayyit, dan ia mencakup laki-laki
dan perempuan”.
Adapun
ulama lain, misalnya Al-‘Alamah ibnu Utsaimin merajihkan bahwa dhomirnya tetap
diganti ketika mayyitnya wanita, dua orang, jamak laki-laki, dan jamak
perempuan. Alasannya doa yang diajarkan Nabi diatas dengan bentuk kata ganti
laki-laki tunggal, karena memang pada waktu itu mayyit yang dihadapan Nabi
adalah satu orang laki-laki, besar kemungkinan Nabi akan menggantinya dengan
dhomir perempuan, jika mayyit dihadapan Beliau pada waktu itu perempuan dan
seterusnya.
Yang
menguatkan hal ini, misalnya Nabi pernah mengajarkan doa :
ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺍﻟﺘَّﺎﻣَّﺎﺕِ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ
Hadits
riwayat Imam Muslim.
Namun
ketika Nabi mendoakan kedua cucunya, Hasan dan Husain :
ﺃﻋﻴﺬﻛﻤﺎ ﺑﻜﻠﻤﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﺎﻣﺔ
ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻴﻄﺎﻥ ….
HR. Bukhori
Disini
Beliau menggunakan dhomir Kumaa, yang merupakan kata ganti orang kedua untuk
menunjukkan dua orang laki-laki/perempuan.
So, Kata
ganti disini disesuaikan dengan kondisi obyek atau subyeknya.
Kesimpulannya,
tentu ini keluasan fiqih yang para ulama telah melapangkannya bagi kita.
Walhamdulillah.
Referensi :
–http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=128749
–http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=193035
– http://awqaf.ae/Fatwa.aspx?SectionID=9&RefID=10940
https://ikhwahmedia.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar