Apakah Boleh Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa
Senin-Kamis?
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjalankan puasa wajib selama
30 hari di bulan Ramadan umat Islam dapat melanjutkan dengan puasa Syawal.
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dapat ditunaikan selama
enam hari di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri.
Orang yang berpuasa selama enam hari di bulan Syawal
setara dengan berpuasa selama setahun penuh.
Perintah melakukan puasa Syawal disebutkan dalam hadits
Abu Ayyub Al-Anshari r.a., Nabi Saw.,
مَنْ
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa
yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia
berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164).
Berkenaan
dengan pelaksanaannya selama 6 hari, tentu kita melewati hari Senin atau Kamis,
bolehkah kita menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis?
Para ulama
menyebut menggabungkan niat dua ibadah dengan at-Tasyrik fin Niyah atau
Tadakhul an-Niyah.
Para ulama
menyebutnya “at-Tasyrik fin Niyah” atau “Tadakhul an-Niyah” (menggabungkan
niat).
Terdapat
kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,
إذا اتحد جنس العبادتين
وأحدهما مراد لذاته والآخر ليس مرادا لذاته؛ فإن العبادتين تتداخلان
"Jika
ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa
maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (‘Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr.
Abdul Aziz ar-Rais, hlm. 17)
Dari kaidah
di atas, beberapa amal bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi dua syarat.
Pertama,
amal itu jenisnya sama.
Salat
dengan salat, atau puasa dengan puasa.
Kedua,
ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh
menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.
Menggabungkan
Niat Puasa Syawal dengan Senin Kamis
Dari
keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara
Senin Kamis laisa maqsudah li dzatiha.
Sehingga
niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insyaaAllah mendapatkan
pahala puasa Syawal dan puasa Senin Kamis.
Dari Umar
bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya
amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa
yang dia niatkan.”
(Muttafaq
‘alaih)
Karena dia
menggabungkan kedua niat ibadah itu, mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang
dia niatkan.
Berkenaan
dengan enam hari Syawal setelah Ramadhan, apakah harus dilakukan secara
berturut-turut tanpa jeda?
Misal,
seseorang ingin berpuasa dalam tiga sesi, pada dua hari akhir pekan.
Bukan suatu
syarat yang perlu bahwa mereka harus berpuasa secara berurutan.
Jika Anda
berpuasa secara terpisah atau berurutan, tidak apa-apa.
Semakin
cepat Anda melakukannya, semakin baik, karena Allah berfirman:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ
تَخْتَلِفُونَ
“Berlomba-lombalah
berbuat kebajikan.” (QS. Al-Maidah: 48)
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ
مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ
لِلْمُتَّقِينَ
“Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya
seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS.
Ali Imran: 133)
Baca: Kapan
Puasa Syawal 6 Hari Dilaksanakan? Ini Penjelasan, Bacaan Niat dan Tata Caranya,
Terbaru 2019
Nabi Musa
AS berkata:
وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ
لِتَرْضَى
“Dan aku
bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku).” (QS.
Thaha: 84)
Dan, Anda
harus cepat berpuasa enam hari ini, karena menunda dapat menyebabkan masalah.
Ini adalah
pandangan para Syafii dan beberapa Hambali, tetapi tidak apa-apa jika Anda tidak
mempercepatnya dan Anda menunda sampai pertengahan atau akhir bulan.
Imam Nawawi
r.a. berkata
“Menurut
ulama Syafi’iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan
hadits di atas.
Disunnahkan
melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal.
Jika tidak
berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh.
Seperti itu
sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadits.
Sunnah ini
tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi’iyah, begitu pula hal ini menjadi
pendapat Imam Ahmad dan Daud.” (Al-Majmu’, 6: 276)
(Tribunnews.com/Fitriana
Andriyani)
Sumber: Adiba Hasan/Arrahmah.com, Sunnahonline.com
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
1 komentar:
silahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353
Posting Komentar