Kantor Sekretariat Rumah Sajada

Alamat : Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman D.I. Yogyakarta

Tampak Depan PAPP Rumah Sajada

Komplek Kantor dan Asrama Putri Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman

Pendopo Rumah Sajada

Komplek Asrama Putra Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putri Rumah Sajada

Komplek Asarama Putri Wirokraman Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putra

Alamat : Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Jumat, 13 Mei 2022

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Hutang?

 Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Hutang?

 

 Merdeka.com - Bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang? Ketika seseorang sedang sakit, yang sakitnya dapat memberatkannya untuk berpuasa, atau wanita hamil dan menyusui, yang khawatir dengan keselamatan anaknya, atau seorang musafir, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Namun, ibadah puasa Ramadan yang mereka tinggalkan, wajib diganti atau diqadha di luar bulan Ramadan, sesuai dengan jumlah hari puasa yang mereka lewatkan. Puasa bayar hutang ini dapat dimulai di bulan setelah Ramadan, yaitu Syawal.

Namun, di bulan Syawal sendiri ada amalan sunnah yang juga dianjurkan untuk dikerjakan. Puasa Syawal yang dianjurkan dikerjakan selama enam hari, memiliki keutamaan yang baik terlebih jika dikerjakan setelah selesai puasa Ramadan.

Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Oleh karena itu, muncul pertanyaan, bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang?

Permasalahan tentang bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang ini memang kerap menjadi dilema selepas Ramadan.

Dalam artikel berikut, kami akan menjelaskan tentang permasalahan bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang yang dilansir dari rumaysho.com.

Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Puasa

Qadha puasa hukumnya wajib dan kita dianjurkan untuk segera menunaikannya setelah Ramadan. Sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah sehingga derajatnya lebih rendah dibanding qadha puasa. Namun, puasa Syawal hanya dapat dikerjakan di bulan Syawal.

Lalu, bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang?

Dikutip dari fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) tentang bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang, maka jawabannya "Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”

Karena memang tidak bisa menggabungkan dua niat antara yang wajib dan yang sunnah. Seperti yang kita tahu bahwa qadha puasa Ramadan adalah hal yang wajib dan puasa Syawal adalah ibadah sunnah.

Hal ini sebagaimana salat qobliyah subuh dua rakaat yang tidak mungkin digabungkan niatnya dengan salat subuh wajib dua rakaat. Ingat pula ketika berpikir bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang, bahwa amalan wajib memiliki pahala lebih besar dari amalan sunnah.

Qadha Puasa atau Puasa Syawal Terlebih Dulu

Selain permasalahan tentang bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa bayar hutang, dilema lain yang sering membuat umat Islam bingung adalah pengerjaan antara qadha puasa dan puasa Syawal, mana yang lebih dulu. Terlebih bagi wanita yang mengalami haidh saat Ramadan sehingga mesti mengqadha puasa, dan di bulan Syawal pun kemungkinan juga bisa mendapati haidh kembali.

Dalam hal ini, para fuqoha berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh untuk puasa sunnah sebelum qadha puasa, ada yang mengatakan boleh namun disertai makruh ketika mendahulukan puasa sunnah dari qadha, dan ada yang mengatakan tidak boleh mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa.

Namun yang perlu diketahui bahwa waktu mengqadha puasa juga amat panjang, yaitu sampai Ramadan berikutnya. Allah Ta’ala berfirman,

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Kemudian ada pula hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari dan Muslim).

Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qadha puasa selama waktu qadhanya masih longgar. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa.”

Pahala Puasa Syawal

Disebutkan jika balasan bagi orang yang berpuasa enam hari Syawal setelah bulan Ramadan sama seperti berpuasa setahun penuh. Namun untuk mendapatkan pahala puasa setahun penuh itu, Anda perlu menyempurnakan puasa Ramadan terlebih dahulu.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.” (Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami).

Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”

Jadi, jika mendahulukan puasa enam hari Syawal dari qadha puasa, maka puasanya tetap sah, namun pahala puasa setahun penuh tidak diperoleh karena puasa Ramadannya belum sempurna. Jika ingin mendapatkan pahala sempurna seperti berpuasa setahun penuh, maka lebih baik dahulukan qadha puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Reporter : Andre Kurniawan

https://www.merdeka.com

 

Amal Sunnah di Bulan Syawal

Amal Sunnah di Bulan Syawal

 

Bulan Ramadhan memang telah berlalu. Namun, ketaatan belumlah berakhir. Di antara amal sunnah yang bisa dilakukan selepas bulan Ramadhan adalah sebagai berikut.

Pertama: Puasa Enam Hari

Disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَن صامَ رمَضَانَ ثُمَّ أتبَعَهُ سِتّاً من شوَّالٍ كان كصِيَامِ الدَّهْرِ

 

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Kedua : Mengganti Puasa Sunnah Sya’ban

Dianjurkan mengqadha’ puasa sunnah Sya’ban di bulan Syawal. ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang laki-laki, “Apakah engkau berpuasa di awal, tengah, atau akhir bulan ini?” Laki-laki tersebut menjawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Apabila engkau telah merampungkan puasa Ramadhan, berpuasalah dua hari sebagai pengganti puasa sunnah yang terlewat.” (HR. Bukhari dan Muslim dengan lafazh Muslim)

Ibnu Hajar mengomentari, “Hadits ini mengandung pensyariatan qadha’ puasa sunnah”. Termasuk di dalamnya puasa bulan Sya’ban bagi yang belum sempat mengerjakannya.

Ketiga : Mengqadha’ I’tikaf

Disunnahkan mengganti i’tikaf bagi mereka yang meninggalkannya di bulan Ramadhan karena suatu udzur. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa i’tikaf di setiap bulan Ramadhan. Jika beliau selesai shalat subuh, beliau masuk ke tempat khusus yang beliau gunakan untuk i’tikaf. Suatu ketika, Aisyah meminta izin kepada Nabi untuk i’tikaf dan Nabi pun mengizinkannya sehingga Aisyah memasang tenda untuk i’tikaf. Tak lama kemudian, Hafshah mendengar kabar tersebut sehingga beliau pun ikut mendirikan tenda. Berita itu juga sampai ke telinga Zainab sehingga beliau pun membangun tenda yang serupa. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat subuh, beliau melihat empat tenda. Beliau pun marah, ‘Apa-apaan ini?’ Lantas disampaikan perbuatan ketiga istri tersebut kepada beliau. Beliau kembali bertanya, ‘Faktor apa yang mendorong mereka melakukannya? Berharap kebaikan? Bongkar tenda-tenda itu! Aku tidak ingin melihatnya!’ Tenda-tenda tersebut akhirnya dibongkar. Nabi pun tidak i’tikaf di bulan Ramadhan tersebut dan menggantinya di sepuluh hari terakhir di bulan Syawal” (HR. Bukhari)

Ibnu Bathal berpendapat, “I’tikaf di bulan Syawal dan di bulan lainnya hukumnya mubah bagi mereka yang ingin melakukannya”.

Keempat : Umrah

Dianjurkan berangkat umrah di bulan-bulan haji. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Dahulu kaum Quraisy berpandangan bahwa umrah di bulan-bulan haji termasuk kejahatan yang paling besar di muka bumi, mereka mengganti bulan Muharram menjadi bulan Shafar, dan mereka mengatakan, ‘Apabila luka telah sembuh, bekas-bekas haji sudah hilang, dan bulan Shafar telah berlalu, maka baru dihalalkan umrah bagi mereka yang hendak mengerjakannya.’ Lantas, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan para sahabatnya tiba di Mekah pada pagi hari ke-empat bulan Dzulhijjah. Mereka bertalbiyah untuk melaksanakan haji. Kemudian, Nabi memerintahkan mereka agar menggantinya menjadi umrah. Hal tersebut terasa berat bagi mereka sehingga mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja yang diperbolehkan?’ Beliau menjawab, ‘Semuanya halal.’” (Muttafaqun ‘alaih).

Sebab sikap para sahabat tersebut adalah karena mereka menyangka terlarangnya umrah di bulan-bulan haji. Padahal boleh melakukan umrah di bulan-bulan haji hingga hari kiamat. Tujuannya adalah membatalkan keyakinan Jahiliyah yang mengira bahwa umrah di bulan-bulan haji itu tidak diperbolehkan.

Qatadah mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Anas, ‘Berapa kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah?’ Beliau menjawab, ‘Empat kali yaitu umrah Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah ketika beliau dihalangi oleh kaum musyrik, umrah di tahun berikutnya di bulan Dzulqa’dah ketika beliau berdamai dengan kaum musyrik, dan umrah Ji’ranah ketika beliau membagi harta rampasan perang Hunain.’ Aku pun kembali bertanya, ‘Berapa kali beliau haji?’ Anas menjawab, ‘Sekali.’” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar menyanggah, “Akan tetapi, Sa’id bin Manshur meriwatkan hadits dari Darawardi, dari Hisyam, dari bapaknya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah sebanyak tiga kali, yaitu dua kali di bulan Dzulqa’dah, dan sekali di bulan Syawal”. Sanadnya kuat. Diriwayatkan oleh Ibnu Malik dari Hisyam dari ayahnya secara mursal.

Namun, riwayat dengan lafazh ‘di bulan Syawal’ berbeda dengan riwayat lain dengan lafazh ‘di bulan Dzulqa’dah’. Komprominya, Nabi umrah di akhir bulan Syawal dan di awal bulan Dzulqa’dah. Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Mujahid dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah umrah kecuali di bulan Dzulqa’dah.”

Kelima : Menikah

Disunnahkan melangsungkan akad nikah di bulan Syawal apabila di suatu daerah muncul bid’ah yakni anggapan sial menikah di bulan Syawal. Pada saat tersebut, dianjurkan membangun rumah tangga di bulan Syawal untuk menyelisihi pelaku bid’ah.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku di bulan Syawal. Lantas, siapakah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih beliau cintai melebihi diriku?”

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyukai apabila para wanita dipertemukan dengan suaminya di bulan Syawal (HR. Muslim).

An-Nawawi menjelaskan, “Maksud ‘Aisyah dengan pernyataan tersebut adalah membantah keyakinan Jahiliyah dan anggapan orang awam yang memakruhkan menikah dan berkumpulnya suami istri di bulan Syawal. Pendapat ini keliru dan tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan termasuk peninggalan Jahiliyah. Mereka dahulu tathayyur (beranggapan sial) dengan hal tersebut karena nama Syawal diambil dari kata isyalah yang maknanya mengangkat.”

Semoga Allah melimpahkan kita taufiq untuk mengamalkan ibadah sunnah di atas, begitu pun ibadah sunnah lainnya.

**

Diterjemahkan secara ringkas dari https://www.alukah.net/web/shathary/0/118263/ karya Syaikh Abdurrahman bin Sa’ad Asy Syatsri.

Penyusun : Ummu Fathimah

Deni Putri Kusumawati

Artikel Muslimah.or.id

https://muslimah.or.id

 

Kamis, 12 Mei 2022

Hukum Menggabungkan Dua Niat Puasa Sunnah, Bolehkah?

 Hukum Menggabungkan Dua Niat Puasa Sunnah, Bolehkah?

 

Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala. Selain menjadi benteng dari gangguan setan, puasa juga akan memberikan syafaat di hari kiamat kelak.

Sebuah Hadis Qudsi yang diriwayatkan langsung oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dari Rabb-nya, bahwa Allah berfirman:

 

« كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به » [رواه الإمام البخاري في صحيحه ج2 ص226 من حديث أبي هريرة رضي الله عنه].

 

"Setiap amalan manusia adalah untuknya kecuali puasa , sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung". (HR Al-Bukhari dalam Shahihnya: 7/226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu).

Muncul pertanyaan, bagaimana hukum menggabungkan niat puasa sunnah? Misalnya kita puasa Sunnah Ayyamul Bidh bertepatan hari Senin, apakah pahala puasa Senin Kamis otomatis kita dapatkan?

Menanggapi ini, Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia) memberi jawabakan singkat. Kata Ustaz Farid Nu'man , hal itu dibolehkan. Adapun dalilnya adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم

bersabda:

 

 الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

 

"Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam keutamaan: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan).

Hadis di atas menunjukkan satu amal yaitu sedekah kepada keluarga sendiri bisa dapat dua manfaat, yaitu sedekah itu sendiri dan mempererat silaturrahim. Oleh karena itu, satu amal ibadah bisa diniatkan dua niat sekaligus. Seperti salat qabliyah diniatkan juga tahiyatul masjid, sebagaimana dikatakan Imam An-Nawawi. Begitu pula puasa Sunnah dengan puasa Sunnah.

Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyathi rahimahullah menjelaskan:

 

اعلم أنه قد يوجد للصوم سببان: كوقوع عرفة أو عاشوراء يوم اثنين أو خميس، أو وقوع اثنين أو خميس في ستة شوال، فيزداد تأكده رعاية لوجود السببين، فإن نواهما: حصلا – كالصدقة على القريب، صدقة وصلة – وكذا لو نوى أحدهما – فيما يظهر -.

 

"Ketahuilah shaum (puasa) itu diperoleh dengan dua sebab: seperti jatuhnya hari 'Arafah atau hari Asyura di hari Senin atau Kamis, atau jatuhnya Senin atau Kamis bertepatan dengan enam hari Syawwal. Maka, penekanan untuk menjaganya jadi bertambah kuat, jika meniatkan langsung keduanya maka sah. Seperti sedekah kepada kerabat sendiri mendapatkan dua hasil: sedekah dan silaturrahim. Demikian juga jika berpuasa dengan dua niat menurut pendapat yang benar (adalah sah)." (I'aanatuth Thalibiin, 2/307

Wallahu Ta'ala A'lam

 

https://kalam.sindonews.com

Rusman H Siregar

 

BOLEHKAH MENGGABUNGKAN DUA NIAT PUASA ATAU LEBIH DALAM SATU HARI ??

BOLEHKAH MENGGABUNGKAN DUA NIAT PUASA ATAU LEBIH DALAM SATU HARI ??

 

Banyaknya pertanyaan yang masuk kepada kami tentang perkara boleh tidaknya menggabungkan puasa syawal atau puasa dzulhijjah dengan puasa senin kamis atau lainnya, ditambah lagi munculnya banyak perbedaan pendapat mengenai perkara ini dalam dunia nyata ataupun dunia maya, maka kami terpanggil kembali untuk membahas permasalahan ini secara ilmiyah, agar bisa menjadi pencerah, insya Allah. Kajian ilmiyah berikut ini adalah salah satu bahasan dalam buku yang kami pribadi tulis sejak tiga tahun lalu yang berjudul “Untaian Puasa Sunnah” yang semoga Allah memudahkan pencetakannya bila memang memiliki faktor penting untuk mencetaknya.

Berikut penjelasannya, selamat membaca !!

Untuk membahas masalah ini ,saya tidak hanya akan fokus pada masalah puasa saja karena kaidah dalam masalah ini tidak hanya berkaitan dengan masalah puasa tapi berkaitan dengan semua amalan, lagipula kaidah dalam masalah ini mungkin belum diketahui oleh sebagian penuntut ilmu apalagi selain mereka dari kalangan awam. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Kitab AlJawaab AlKaafiy alias Ad-Daau wadDawaa’ (110) ;

 

باب تداخل العبادات فى العبادة الواحدة وهو من باب عزيز شريف, لا يدخل منه إلا صادق حاذق الطلب متضلع من العلم عالي الهمة بحيث يدخل فى عبادة يظفر فيها بعبادات شتي وذلك فضل الله يؤتيه من يشاء.

 

“Bab (Permasalahan) saling berbercampurnya antara banyak ibadah dalam satu ibadah merupakan bab/permasalahan rumit lagi agung, tidak ada yang bisa melakukannya kecuali orang yang benar-benar bersungguh-sungguh, cerdas dalam menuntut ilmu, menguasai ilmu, dan memiliki semangat tinggi (dalam beribadah) yang mana tidaklah ia melakukan satu ibadah melainkan dengannya ia meraih (pahala) ibadah yang berbeda-beda ,dan ini merupakan karunia Allah yang dianugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki”.

Masalah ini para ulama menyebutnya sebagai “AtTadaakhul fil ‘ibaadaat” (saling bercampurnya antara banyak ibadah –yang jenis ,waktu dan sifat amalannya sama – ) , atau sebagian mereka juga menyebutnya “AtTasyriik fi anniiyah” ( Kebersamaan -banyak amalan yang satu jenis, waktu dan sifat- dalam satu niat). Dalil dari kaidah ini adalah berdasarkan pengkajian dan penelitian terhadap dalil-dalil AlQuran dan Hadis.

Kaidah dalam masalah ini adalah “Jika dua amalan ibadah berasal dari jenis yang sama , sifat atau cara amalannya sama, dan waktu pelaksanaanya juga sama, maka keduanya bisa dilakukan dengan hanya melakukan satu amalan saja”. Ini merupakan cabang dari salah satu kaidah utama dalam Kaidah Fiqh ; “Al-Umuur bi Maqaashiidihaa” (suatu perkara –baik berupa amalan atau ucapan- tergantung pada tujuannya –atau niatnya- ).

Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata (Al-Qawaa’id fil Fiqh: hal.23) ; “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul dalam waktu yang sama, yang mana salah satunya tidak dilakukan sebagai qadha atau sebagai tab’iyyah / ibadah yang mengikuti ibadah lainnya dalam waktu (seperti rawaatib -pent) , maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja”.

Syaikh AbdurRahman AsSa’di rahimahullah berkata (AlQawaa’id Wal-ushul Al-Jami’ah (90) ; “Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan, sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja jika maksud kedua ibadah tersebut sama”.

Dalam Al Asybaah Wa An-Nadzhoir (1/208) ,Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah juga berkata ; “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul ,sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya “.

Contohnya ; puasa hari senin dan puasa aasyuraa’ yang mana jika aasyura tepat pada hari senin maka waktu keduanya sama ,keduanya memiliki jenis yang sama yaitu puasa sunat, juga sifat atau cara pelaksanaan yang sama yaitu dimulai dari sahur sebelum fajar, menahan diri dari pembatal-pembatal puasa ,hingga berbuka puasa disore harinya. Maka dengan melaksanakan satu kali puasa dihari senin ini, ia telah mendapatkan dua pahala sekaligus jika ia meniatkan puasanya untuk puasa senin sekaligus aasyuraa.

Contoh lainnya ; ketika masuk masjid setelah adzan, maka seorang muslim disunatkan untuk melakukan dua jenis shalat yaitu dua rakaat tahiyyatul-masjid dan dua rakaat shalat sunnah qabliyah…namun karena jenis kedua shalat ini sama yaitu shalat sunat, waktunya juga sama, serta tata cara pelaksanaanya sama, maka walaupun hanya melaksanakan dua rakaat asal dengan niat kedua shalat tersebut , ia telah meraih kedua pahalanya. Bahkan jika ia menggabungkan lebih dari dua shalat ,misalnya setelah wudhu ia ingin melakukan shalat sunat wudhu, shalat dhuha, dan shalat taubat…maka ia mendapatkan semua pahala shalat ini cukup dengan dua rakaat.

Contoh lainnya ; mandi janabah dan mandi untuk shalat jumat, jika mandi janabah ini tepat sebelum shalat jumat, maka boleh sekalian meniatkan mandinya untuk mandi sunat jumat sebab waktu, jenis yaitu mandi, dan tata cara keduanya sama.

Contoh lainnya juga ; Tawaf Umrah dan tawaf Quduum (ketika baru masuk Mekah). Jika seorang jamaah umrah memasuki Kota Mekkah maka diwajibkan baginya tawaf Umrah dan disunatkan untuk tawaf Qudum..Tapi karena dua tawaf ini sama waktunya, jenisnya, dan tata caranya ,maka dengan cukup melaksanakan satu kali umrah dengan niat dua umrah, ia telah mendapat kedua pahala umrah ini.

Berdasarkan ucapan para ulama diatas dan juga ulama lainnya –melalui pengkajian dalil-dalil – maka amalan-amalan yang niatnya bisa digabungkan dalam satu amalan ini, memiliki empat syarat ;

Syarat Pertama ; Dua amalan tersebut berasal dari jenis ibadah yang sama, seperti antara shalat dengan shalat, puasa dengan puasa, tawaf dengan tawaf. Jika keduanya berbeda jenisnya seperti shalat dan puasa, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya.

Syarat Kedua ; Tercapainya maksud atau tujuan dua ibadah tersebut dengan hanya melakukan satu kali amalan. Misalnya , mandi janabah yang bermaksud mensucikan diri dari hadats, dan mandi jum’at yang bermaksud membersihkan diri, dengan satu kali mandi, kedua maksud ini dapat tercapai. Atau tawaf umrah yang bermaksud sebagai salah satu rukun umrah, dan tawaf qudum yang bermaksud penghormatan terhadap Baitullah tatkala pertama masuk Kota Mekkah, dengan satu kali tawaf maka kedua maksud ibadah ini dapat tercapai.

Syarat Ketiga ; Adanya waktu pelaksanaan antara dua ibadah ini. Misalnya antara shalat dhuha dan shalat wudhu ,keduanya cukup dua rakaat dilakukan setelah wudhu diwaktu dhuha. Dan bila waktunya tidak bersamaan seperti shalat shubuh dan witir, atau shalat isya dan tahajjud, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya.

Syarat Keempat ; Salah satu dari dua ibadah ini tidak memiliki maksud secara dzatnya . Perlu diketahui bahwa ibadah terbagi dua ;

1).Ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya , atau dengan kata lain, keberadaan ibadah merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Ibadah ini disyariatkan dengan tujuan ibadah itu sendiri secara khusus tanpa maksud lain. Diantara contohnya ; semua shalat wajib ,qadha, dan rawatib –qabliyah atau ba’diyah-, atau puasa wajib, qadha, atau puasa rawatib (puasa enam hari syawal) , atau juga Tawaf Umrah atau Tawaf Ifadhah/ Tawaf Haji ,dan lain sebagainya.

2).Ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya atau ibadah yang disyariatkan bukan dengan tujuan ibadah itu sendiri secara khusus, atau dnegan istilah lain: ibadah itu bukan merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Tujuan utamanya adalah yang penting amalan itu ada di kesempatan tersebut, apapun bentuknya. contohnya ; 1.Shalat-shalat sunat selain shalat wajib ,qadha, dan rawatib –qabliyah atau ba’diyah-, misalnya shalat sunat dhuha –yang bermaksud mengisi waktu dhuha dengan shalat- ,tahiyyatul masjid –yang bermaksud mengawali masuk masjid dengan shalat- , taubat –yang bermaksud permohonan ampun setelah melakukan dosa- , shalat sunat wudhu – untuk mengawali ibadah setelah wudhu- . 2.Puasa-puasa sunat selain puasa wajib, qadha, atau puasa rawatib (puasa enam hari syawal), misalnya puasa senin kamis –untuk memperbanyak amalan yang diangkat pada hari itu kelangit- , puasa muharram –untuk mengisi bulan utama ini dengan ibadah- .3.Tawaf quduum –untuk mengawali masuk Mekkah dengannya- , dan tawaf wadaa’ –untuk tanda keluar meninggalkan Mekkah- ,dan sebagainya.

Kembali pada syarat diatas yaitu Salah satu dari dua ibadah ini tidak memiliki maksud secara dzatnya. Maksudnya jika kedua ibadah ini memiliki maksud secara dzatnya seperti shalat ashar dan shalat dzuhur, maka keduanya tidak bisa digabungkan dalam satu niat. Contoh lainnya ; antara shalat qabliyah atau ba’diyah dzuhur dengan shalat wajib dzuhur, ini juga tidak bisa digabungkan niatnya karena keduanya sama-sama ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya. Contoh lainnya ; Puasa qadha ramadhan dengan puasa syawal, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya karena kedua-duanya merupakan ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya.

Adapun jika salah satunya ; ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya dan yang kedua ; ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya ,maka ini dibolehkan menggabungkan niatnya, seperti shalat wajib dengan shalat tahiyyatul masjid, atau qadha puasa wajib dengan puasa hari senin , atau puasa syawal dengan puasa hari senin kamis/ ayyaamul-bidh, atau juga tawaf ifadhah (tawaf haji) dengan tawaf wadaa’, dan tawaf umrah dengan tawaf quduum .

Bahkan bisa menggabungkan antara tiga puasa dengan syarat puasa yang memiliki maksud secara dzatnya tidak lebih dari dua: misalnya puasa sunat syawal (memiliki maksud secara dzatnya) dan puasa senin serta ayyaamul-bidh.

Dan jika keduanya atau lebih sama-sama merupakan ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya seperti antara puasa ‘asyuraa dengan puasa senin atau kamis, atau puasa dzulhijjah dengan puasa tiga hari dalam sebulan, atau antara shalat tahajjud dengan shalat taubat, maka ini dibolehkan secara mutlak.

 

https://wahdah.or.id

 

5 Amalan Bulan Syawal yang Datangkan Pahala Berlimpah dan Berbalas Surga

5 Amalan Bulan Syawal yang Datangkan Pahala Berlimpah dan Berbalas Surga

 

Jakarta - Ada sejumlah amalan bulan Syawal yang dapat dikerjakan setiap muslim. Amalan ini akan mendatangkan pahala berlimpah apabila dikerjakan semata-mata karena Allah.

Syawal merupakan bulan kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Muhammad bin Allan Al Shiddiqi dalam Dalil Al Falihin mengatakan, kata Syawal diambil dari kalimat Sya-lat al-ibil yang artinya seekor unta yang mengangkat ekornya.

Pendapat ini senada dengan Ibnu Manzur dalam Lisanul Arab. Hanya saja kata Syawal diambil dari Syalat an-naqah bin dzanabiha.

Pendapat lain mengatakan Syawal berasal dari kata syala yang artinya meninggi. Di bulan ini umat Islam mendapatkan peningkatan derajat di sisi Allah SWT atas ibadah bulan Ramadan yang telah dilalui.

Amalan-amalan di Bulan Syawal

Salah satu amalan yang dapat dikerjakan di bulan Syawal adalah puasa. Disebutkan dalam Kitab Latha'if al-Ma'arif, Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa berpuasa di bulan Syawal setelah Ramadan akan menyempurnakan ganjaran berpuasa setahun penuh.

Berikut amalan bulan Syawal yang dapat dikerjakan selengkapnya:

1. Puasa 6 Hari

Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan seperti puasa sepanjang tahun. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Abu Ayub Al Anshari, Rasulullah SAW bersabda:

 

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

 

"Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun." (HR Muslim, Imam Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Jabir).

Tsauban meriwayatkan dalam hadits yang berbunyi, "Puasa Ramadan pahalanya senilai dengan puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari pahalanya senilai dengan puasa dua bulan. Jumlah semuanya satu tahun penuh." (Diriwayatkan Sa'id bin Manshur dengan sanadnya dari Tsauban).

2. Puasa Senin Kamis

Beberapa riwayat mengatakan puasa Senin dan Kamis merupakan salah satu puasa sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut ini,

Dari Aisyah ra ia mengatakan: "Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis." (HR. Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad).

Dikutip dari buku Puasa Senin-Kamis oleh Mahmud Ahmad Mustafa, hari Senin dan Kamis merupakan hari diperiksanya amal seseorang. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Amal-amal perbuatan itu diajukan (diaudit) pada hari Senin dan Kamis, oleh karena itu aku ingin amal perbuatanku diajukan (diaudit) pada saat aku sedang puasa." (HR Tirmidzi).

3. Puasa Ayyamul Bidh

Amalan sunnah di bulan Syawal lainnya adalah puasa Ayyamul Bidh. Puasa sunnah ini dikerjakan setiap tangal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah) setiap bulannya.

Dalam riwayat Bukhari yang berasal dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash RA disebutkan, salah satu keutamaan dari puasa Ayyamul Bidh adalah seperti berpuasa sepanjang tahun. Keutamaan ini juga dijelaskan dalam riwayat Abu Daud.

 

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

 

Artinya: "Puasa tiga hari di setiap bulannya adalah seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Bukhari).

Puasa Ayyamul Bidh juga menjadi salah satu dari tiga hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW. Sebagaimana tertulis dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memberikan tiga wasiat kepada salah seorang sahabatnya, Abu Darda.

 

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

 

Artinya: "Rasulullah SAW berpesan kepadaku tiga hal yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati, yaitu berpuasa setiap tiga hari pada setiap bulannya, mengerjakan dua rakaat salat duha, serta salat witir sebelum tidur." (HR Bukhari dan Muslim).

4. Silaturahmi

Syawal adalah bulan yang baik untuk menyambung tali silaturahmi. Dalam salah satu riwayat, Rasulullah SAW menjelaskan apa yang dimaksud dengan silaturahmi,

 

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

 

Artinya: "Silaturahmi bukanlah yang saling membalas kebaikan. Tetapi seorang yang berusaha menjalin hubungan baik meski lingkungan terdekat (relatif) merusak hubungan persaudaraan dengan dirinya." (HR Bukhari).

Perintah silaturahmi termaktub dalam hadits yang berasal dari Abu Ayub Al-Anshari, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ، ذَرْهَ

 

Artinya: "Beribadahlah pada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orang tua dan saudara." (HR Bukhari).

5. Bersedekah

Sedekah merupakan salah satu bentuk ungkapan syukur atas nikmat Allah SWT. Amalan mulia ini dapat dilakukan dengan berbagai hal, tidak semata-mata melalui harta. Bahkan, berkata baik juga termasuk sedekah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari di saat terbitnya matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; menolong seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan salat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah." (HR Bukhari dan Muslim).

 

Kristina - detikEdu

https://www.detik.com.

 

 

Rabu, 11 Mei 2022

Rahasia Puasa Syawal

Rahasia Puasa Syawal

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya, “Barang siapa yang berpuasa selama bulan Ramadhan dan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa selama satu tahun.” (HR Muslim).

Dalam pemahaman sederhananya, hadis ini hendak menyampaikan bahwa orang Islam yang berpuasa wajib selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan puasa sunah selama enam hari pada bulan Syawal, pahalanya sama dengan orang yang puasa selama satu tahun penuh.

Pahala sebanyak itu diperoleh dari matematika agama yang menyebutkan, satu kebaikan akan dibalas sepuluh pahala oleh Allah SWT. Dengan demikian, orang yang berpuasa satu hari akan mendapat pahala sama dengan berpuasa selama sepuluh hari.

Dan akhirnya, seorang Muslim yang ber puasa selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan, kemudian dilanjutkan enam hari di bulan Syawal, totalnya ber puasa antara 35 atau 36 hari (ber gantung bilangan hari di bulan Ramadhan, apakah 29 hari atau 30 hari). Dengan begitu, ketika dikalikan 10, akan men jadi 350 hari atau 360 hari. Artinya, jumlah seperti itu sama dengan satu tahun dari segi pahala.

Hitung-hitungan pahala puasa seperti ini memiliki kesamaan dengan hikmah puasa dari segi kesehatan. Sebagaimana sudah maklum bahwa puasa bisa membuat anggota tubuh kita mampu beradaptasi dengan kadar terendah jumlah makanan yang ada di dalam pencernaan. Jika kadar makanan yang masuk ke pencernaan sedikit, tekanan perut ke dada akan berkurang sehingga per napasan menjadi teratur.

Jika pernapasan teratur, jantung akan memompa darah dengan stabil karena energi yang dibutuhkan pencernaan untuk mencerna makanan telah berkurang. Ketika pencernaan bisa mendapat waktu yang cukup untuk ber is tirahat, ia bisa memperbaiki sel-sel nya yang telah rusak dan menggantinya dengan sel-sel baru yang lebih baik.

Letak kesamaannya, ternyata satu hari puasa bisa membersihkan pencernaan dari sisa-sisa makanan selama 10 hari. Dengan demikian, ketika kita ber puasa selama satu bulan, manfaat yang dirasakan oleh pencernaan bisa sampai 300 hari. Dan untuk melengkapinya menjadi satu tahun, berarti membutuhkan waktu pembersihan pencernaan se lama 60 hari. Artinya, butuh waktu puasa lagi selama enam hari. Di sinilah urgensi puasa enam hari di bulan Sya wal, yakni sebagai pelengkap agar genap satu tahun, baik dari segi pahala mau pun dari segi kesehatan.

Maha benar Allah SWT dan Rasul- Nya yang menyatakan melalui lisan Rasulullah SAW. “Barang siapa yang ber puasa selama bulan Ramadhan dan me lanjutkannya dengan puasa enam ha ri di bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa selama satu tahun.”

Sungguh, akan sangat merugi jika kita membiarkan kelimpahan pahala dan hikmah sehat dalam puasa enam ha ri di bulan Syawal lewat begitu saja tan pa kita perhatikan dan pergunakan se baik-baiknya. Sementara dalam prak tik nyatanya, belum tentu kita mampu ber puasa selama satu tahun penuh.

 

Red: Agung Sasongko

Oleh: Abdul Syukur

https://iqra.republika.co.id

 

Inilah Hikmah dan Manfaat Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

 Inilah Hikmah dan Manfaat Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

 

Setelah merayakan Idul Fitri, umat Islam dianjurkan mengamalkan 6 hari puasa Syawal .Banyak keistimewaan dan hikmah serta manfaat dari puasa Syawal ini. Apa saja hikmah dan manfaatnya?

Anjuran melaksanakan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal, tercantum dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berikut ini: Dari Abu Ayub Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa berpuasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa selama 6 hari di bulan Syawal , maka seolah-olah ia telah berpuasa dahr penuh.” (HR. Muslim)

Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaaan puasa 6 hari pada bulan Syawal, dan yang dimaksud dengan “ad-Dahr” di sini adalah setahun, maknanya, seakan-akan ia telah berpuas setahun penuh. Disebutkan dalam riwayat an-Nasa-i,

 

جعل الله الحسنة بعشرة أمثالها. فشهر بعشرة أشهر، وصيام ستة أيام بعد الفطر تمام السنة

 

“Allah menjadikan kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. (puasa) sebulan dibalas dengan (pahala puasa) 10 bulan, dan berpuasa selama 6 hari (di bulan Syawwal) setelah idul fitri sebagai penyempurna (puasa) setahun.” (HR. an-Nasa-i, di dalam al-Kubra 2/162 dari hadis Tsuban)

Mengutip tulisan Ustadz Amar Abdullah bin Syakir, dai yang aktif di Yayasan Hisbah, dijelaskan, bahwa hadis ini termasuk karunia Allah yang diberikan kepada hambaNya, mendapatkan pahala puasa setahun dengan tanpa kepayahan. Dan inilah hikmah dilakukannya puasa (sunnah) 6 hari (di bulan Syawwal). Wallahu a’lam.

Oleh karenanya, selayaknya seorang muslim berpuasa 6 hari ini agar ia mendapatkan keuntungan dengan meraih keutamaan yang agung ini. Dan, merupakan pertanda diterimanya ketaatan adalah disambungnya ketaatan tersebut dengan ketaatan yang lainnya. Puasa hari-hari ini (yakni, 6 hari di bulan Syawwal) merupakan dalil yang menunjukkan kesukaan pelakunya terhadap puasa dan bahwa ia tidak merasa bosan untuk melakukannya, tidak pula merasa berat.

Seperti diketahui puasa termasuk amal yang paling utama dalam Islam. Dan di antara buah dari puasa sunnah adalah bahwa hal tersebut menambal kekurangan yang terjadi pada perkara fardhu yang telah dilakukan.

Dalam hal tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat, ar-rabb tabaraka wata‘ala berfirman,

 

انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ كَذَلِكَ

“Lihatlah apakah hambaku mempunyai amal sunnah? maka dengan amal sunnah tersebut Allah menyempurnakan kekurangan amal fardhu yang telah dikerjakannya. Kemudian, seluruh amalnya demikian halnya.” (HR. an-Nasa-i, di dalam al-Kubra 2/162 dari hadis Tsuban)

Demikian juga, puasa sunnah menjadikan seorang muslim meningkat derajatnya dalam kedekatan dengan Allah ta’ala. Mendapatkan tambahan kecintaan dariNya. Seperti dalam hadis qudsi,

 

ما تقرّب إلى عبدي بأفضل مما افترضته عليه، ولا يزال عبدي يتقرب إليّ بالنوافل حتى أحبّه… الحديث

 

“Tidaklah seorang hamba bertaqaruub (mendekatkan diri) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih utama daripada dengan apa yang Aku fardhukan kepadanya, dan seorang hamba yang terus bertaqarrub (mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan sunnah hingga aku pun mencintainya… al-hadis.” (HR. al-Bukhari)

Yang utama adalah hendaknya puasa 6 hari ini dilakukan secara berurutan. Boleh juga untuk dilakukan secara terpisah selama dalam bulan syawwal. Berkata di dalam Subulus Salam, “Dan ketahuilah bahwa pahala puasanya diperoleh bagi orang yang berpuasa secara terpisah maupun secara berurutan, baik hal tersebut dilakukan setelah ‘idul fithri atau di pertengahan bulan, (Subulussalam, 2/331).

Hanya saja puasa yang dilakukan setelah Idul Fitri memiliki beberapa keistimewaan dari beberapa aspek, antara lain:

1. Hal tersebut merupakan bentuk bergegas untuk melakukan kebaikan.

2. Bersegara melakukannya merupakan bukti yang menunjukkan kesukaan untuk melakukan puasa dan tidak merasa bosan.

3. Untuk menghindari dari sesuatu yang mungkin akan menghalanginya untuk melakukannya bila ia menunda pelaksanaannya.

4. Bahwa puasa 6 hari setelah Ramadhan seperti shalat sunnah bersama dengan shalat fardhu, oleh kerena itu hal tesrebut dilakukan setelahnya.

Dan barangsiapa memiliki kewajiban mengqadha puasa, maka hal tersebut dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa 6 hari bulan Syawal, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

"(Barangsiapa telah berpuasa ramadhan) dan siapa yang masih memiliki tanggungan (puasa) beberapa hari ramadhan, maka tidak benar dikatakan telah berpuasa ramadhan sehingga ia mengqodhanya baru kemudian berpuasa 6 hari ini. Dan karena bergegas untuk melaksanakan sesuatu yang wajib dan berlepas diri dari tanggungan merupakan perkara yang diminta dari seorang mukallaf (yang dibebani untuk menunaiakan kewajiban-kewajiban agama).

Ada sebagian ahli ilmu yang berpendapat, wajibnya menunaikan puasa qadha sebelum ia bepuasa sunnah. Tindakan kehati-hatian seorang muslim adalah ia berpuasa yang masih dalam tanggungannya baru kemudian berpuasa sunnah berupa puasa 6 hari di bulan syawal dan puasa sunnah yang lainnya. Namun, jika ia berpuasa sunnah, maka puasanya sah sementara ia masih tetap berkewajiban untuk menunaikan puasa yang masih dalam tanggungannya. (Al-Qawa-id, Ibnu Rajab) Baca juga: 6 Julukan Bulan Syawal yang Penuh Keistimewaan Wallahu A'lam

 

Widaningsih

https://kalam.sindonews.com/read