Kantor Sekretariat Rumah Sajada

Alamat : Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman D.I. Yogyakarta

Tampak Depan PAPP Rumah Sajada

Komplek Kantor dan Asrama Putri Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman

Pendopo Rumah Sajada

Komplek Asrama Putra Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putri Rumah Sajada

Komplek Asarama Putri Wirokraman Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putra

Alamat : Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Rabu, 05 Agustus 2020

Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Ini Daftar Amalan untuk Menambah Pahala

Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Ini Daftar Amalan untuk Menambah Pahala

 

Bulan Dzulhijjah jadi bulan yang memiliki banyak keutamaan dan istimewa, oleh sebab itu sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

Suara.com - Bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang memiliki banyak keutamaan dan makna yang istimewa. Terlebih sepuluh hari pertamanya. Keistimewaannya sudah tertulis dalam QS. Al-Fajr 89: 1-2, yang berbunyi.

Allah SWT berfirman, ”Demi waktu fajar (pagi hari) dan sepuluh malam (bulan Dzulhijjah)”. (QS. Al-Fajr 89: 1-2)

Menyadur dari Nu Online, keistimewaan dan kemuliaan bulan Dzulhijjah inilah yang membuat umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan.

Bagi umat muslim yang mampu, bulan Dzulhijjah merupakan kesempatan untuk beribadah haji dan juga berkurban. Sedangkan bagi yang belum mampu, bisa melaksanakan ibadah salat Idul Adha, puasa, sedekah, dan zikir. Siapapun dapat kesempatan beribadah meskipun dalam bentuknya yang berbeda-beda.

Keutamaannya tertuang dalam hadist riwayat Ahmad, yang berbunyi.

Artinya, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh-Nya daripada hari yang sepuluh (sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah), karenanya perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid di dalamnya,” (HR Ahmad).

Anjuran memperbanyak amal di bulan ini juga tertuang dalam hadist riwayat Ibnu ‘Abbas yang ada di dalam Sunan At-Tirmidzi, yang berbunyi.

“Rasulullah SAW berkata: Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk beribadah seperti sepuluh hari ini,” (HR At-Tirmidzi).

Amalan Bulan Dzulhijjah

1. Puasa Sembilan Hari

Puasa yang dianjurkan sebagai amalan saleh saat bulan Dzulhijjah dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah.

Ditulis sembilan hari, sebab tanggal 10 Dzulhijjah, umat muslim dilarang melaksanakan puasa karena bertepatan dengan Idul Adha.

Hal ini dijelaskan An-Nawawi sebagaimana dikutip dari Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi,

Artinya, “Yang dimaksud sepuluh hari di sini ialah sembilan hari, terhitung dari tanggal satu Dzulhijjah.”

Selain puasa yang dimulai dari tanggal 1 Dulhjjah, adapun puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah dan puasa Arafah yang dilaksanakan pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah.

2. Perbanyak Zikir

Manfaatkan keutamaan bulan Dzulhijjah ini untuk memanen pahala dengan berzikir.

Zikir sangat diutamakan bagi yang ingin memperbanyak ibadah di bulan ini, terlebih bagi jamaah haji. Zikir yang diperbanyak disebutkan yakni melafalkan tahlil, takbir, dan tahmid seperti yang tertulis dalam hadist riwayat Ahmad.

3. Berkurban bagi yang Mampu

Kurban diartikan dalam etimologi Arab sebagai dekat. Dalam hal ini, berkurban dimaknai sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Nabi Muhammad SAW, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Namun, menurut Imam Abu Hanifah, ibadah kurban dilakukan bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian) dan hukumnya wajib.

Keutamannya sudah dijabarkan oleh Rasulullah SAW dalam hadist yang berbunyi.

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

https://www.suara.com

 


Amalan Baik di Bulan Dzulhijjah yang Pahalanya Dilipatgandakan

Amalan Baik di Bulan Dzulhijjah yang Pahalanya Dilipatgandakan

 

Sama seperti Ramadhan, Dzulhijjah termasuk bulan yang istimewa , segala amalan yang dilakukan di bulan ini akan dilipatgandakan pahalanya. Foto ilustrasi/ist

Masyarakat masih banyak yang belum menyadari bahwa Dzulhijjah termasuk bulan yang istimewa dalam Islam, selain Ramadhan.Pada bulan Dzulhijjah ini, umat muslim menjalankan ibadah haji yang termasuk rukun Islam kelima. Selain itu, segala amalan yang dilakukan di bulan Dzulhijjah juga dilipatgandakan pahalanya.

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

شَهْرَانِ لاَ يَنْقُصَانِ، شَهْرَا عِيدٍ: رَمَضَانُ، وَذُو الحَجَّةِ

 

”Ada dua bulan yang pahala amalnya tidak akan berkurang. Keduanya dua bulan hari raya: bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

8 Sunnah Nabi yang Bermanfaat Bagi Kesehatan

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan bulan Dzulhijjah dengan Ramadhan. Sebagai motivasi beliau menyebutkan bahwa pahala amal di dua bulan ini tidak berkurang. Rentang waktu yang paling mulia ketika Dzulhijjah adalah 10 hari pertama. Seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

 

وَ الْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ

 

“Demi fajar, dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)

Menurut tafsir dari mayoritas ulama, ayat diatas menyinggung tentang 10 malam hari pertama bulan Dzulhijjah. Allah Ta’ala bersumpah atas bulan Dzulhijjah. Hal ini menunjukkan bahwa bulan Dzulhijjah memang memiliki kelebihan dibandingkan bulan-bulan lainnya. (Baca juga : Faedah Taubat dan Istighfar, dari Tolak Azab hingga Datangkan Rezeki)

Tidak ada hari yang amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Para sahabat bertanya: Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah? Rasulullah bersabda, ‘Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid).” (HR. Al Bukhari)

Amalan-Amalan baik di Bulan Dzulhijjah

Mengingat banyaknya keutamaan pada bulan Dzuhijjah, maka di bulan ini juga terdapat berbagai macam amalan ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan. Antara lain :

1. Puasa Arafah

Amalan di bulan Dzuhijjah yang pertama yakni puasa arafah. Puasa ini dikerjakan pada tanggal 9 Dzuhijjah.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Mengucapkan takbir, tahlil dan tahmid

Para ulama menganjurkan agar umat Islam memperbanyak takbir, tahlil dan tahmid pada bulan Dzulhijjah. Takbir juga diucapkan setiap selesai salat fardhu di masjid, pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik di sore hari (saat salat Ashar). Selain itu, ketika hendak perjalanan ke lapangan atau masjid untuk salat ied disunnahkan mengucapkan “Allahu akbar, allahu akbar, laa ilaha ilallah, walllahu akbar, allahu akbar wa lillahil hamdu.”

“Tidaklah ada hari-hari yang lebih mulia di sisi Allah dan amal-amal shalih di dalamnya lebih dicintai-Nya dibanding amal-amal saleh pada 10 hari-hari pertama bulan Dzulhijjah. Oleh karena itu perbanyaklah mengucap tahlil, takbir, dan tahmid’ (HR.At-Thabrani).

3. Salat Idul Adha

Salat idul Adha juga merupakan amalan di bulan Dzulhijjah yang diutamakan. Sekalipun bagi wanita disarankan untuk ikut menyaksikan seruan kaum muslimin (takbiran dan salat ied).

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya.” (HR. Abu Daud).

4. Berkurban

Kegiatan kurban ini biasanya dilakukan pada hari rayaIdul Adha atau tanggal 10 Dzuhijjah. Untuk jenis binatang yang dikurban harus sehat. Boleh kambing ataupun sapi.

“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah ‘Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, Al-Hakim).

5. Melaksanakan Haji

Melaksanakan haji merupakan amalan utama di bulan Dzuhijjah, diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan harta. Berhaji termasuk dalam rukun Islam. Dan pahala dari berhaji sangatlah besar di sisi Allah Ta’ala.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Ali-Imran : 97)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).

6. Melaksanakan Umrah

Jika memang belum sanggup melaksanakan haji (baik karena biaya atau waktu antrian) maka boleh juga melakukan ibadah umrah. Walaupun umrah bukanlah ibadah wajib. Namun umrah juga memiliki banyak keutamaan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:“Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim)

7. Berzikir

Berzikir termasuk amalan saleh yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Zikir hendaknya diucapkan sesering mungkin. Dan apabila kita memperbanyak zikir di bulan Dzulhijjah maka pahalanya akan dilipatgandakan. (Baca juga :Jangan Kufur Nikmat agar Rumah Tangga Selamat)

“Tidak ada amalan saleh yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan di sepuluh hari ini (hari-hari pertama bulan Dzulhijjah). Maka para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad fi sabilillah? ” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad fi sabilillah. Kecuali seseorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya namun tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Bukhari)

8. Bertaubat

Amalan di bulan Dzhuhijjah berikutnya adalah bertaubat. Akan lebih baik jika kita memperbanyak taubat di bulan suci Dzuhijjah. Allah Ta’ala mencintai hamba-hamba yang bertaubat dan juga mengampuni segala dosa. Maka itu, kita harus sesering mungkin bertaubat sebelum terlambat.

9. Berbuat baik kepada sesama

“Tidak ada amalan shalih yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan di sepuluh hari ini (hari-hari pertama bulan Dzulhijjah)…” (HR. Bukhari).

Melakukan perbuatan baik terhadap sesama manusia adalah perintah Allah Ta’ala. Selain itu juga dapat meningkatkan silaturahmi dan toleransi.

10. Salat Sunnah

Salat sunnah juga termasuk amalan saleh. Di bulan suci Dzulhijjah alangkah baiknya jika kita memperbanyak salat sunnah. Namun demikian, jangan sehabis bulan Dzulhijjah lantas kita melupakan sholat sunnah. Ingat, ibadah yang dicintai Allah adalah ibadan yang dilakukan secara rutin dan istiqamah.

11. Membaca Al-quran

.Usahakan membaca Al-Qur'an setiap hari, walaupun hanya 3 ayat. Begitupun dengan bulan Dzulhijjah jangan meninggalkan Al-Qur'an. Ketahuilah bahwa Al-Qur'an bisa menjadi penolong atau penerang kuburan kita kelak. (Baca juga :Inilah Tipe-tipe Wanita yang Tercantum dalam Al-Qur'an)

12. Bersedekah

Sebagai umat muslim sebaiknya kita memperbanyak bersedekah kepada orang yang membutuhkan. Tidak perlu bersedekah dalam jumlah banyak. Tidak apa-apa sedikit asalkan ikhlas. Allah Ta’ala berfirman:

 

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

 

“Dan berikanlah infak di jalan Allah dan janganlah engkau menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat baik.” (QS.Al-Baqarah: 195).

Dengan mengetahu dan memahami hal ini, saatnya kita ajakmasyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan berbagai amal saleh dan ibadah, sebagaimana ketika mereka menyemarakkan bulan Ramadhan. Jadikan kesempatan 10 hari pertama sebagai ladang untuk mendulang jutaan pahala.

 

Wallahu A'lam

https://kalam.sindonews.com

 


Kambing atau Sapi yang Lebih Afdhal untuk Qurban?

Kambing atau Sapi yang Lebih Afdhal untuk Qurban?

 

Kambing atau Sapi yang Lebih Afdhal untuk Qurban?. Foto:   Hewan kurban ilustrasi.Kambing atau Sapi yang Lebih Afdhal untuk Qurban?. Foto: Hewan kurban ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski tidak ada kejelasan hukum yang mengatur jenis kelamin hewan kurban, namun menurut Madzhab Syafi'i, dikatakan bahwa jenis kelamin yang paling bagus dan afdhal untuk hewan qurban adalah jantan.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan, "kurban boleh dan sah dengan jantan atau betina. Mengenai mana yang afdhal ada perbedaan di antara ulama, namun yang benar menurut Imam Syafi'i dan para ulama syafiiyah, adalah hewan jantan daripada betina," (An-Nawawi,  Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 397 jilid. 8).

Selain jenis kelamin, jenis hewan yang diqurbankan juga kerap menjadi pertimbangan. Berqurban sapi, dalam hukum Islam diperbolehkan dilakukan secara kolektif (patungan) oleh maksimal tujuh orang.

Sedangkan kambing dan domba hanya boleh diatasnamakan satu orang saja. Lalu hewan mana yang lebih afdhal untuk diqurbankan?

Muhammad Ajib, Lc., MA dalam bukunya Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i menyebutkan beberapa pertimbangan sebelum menentukan hewan yang akan diqurbankan. 

1. Jika perbandingannya adalah yang berqurban masing-masing satu orang (sapi atas nama satu orang, kambing atas nama satu orang, dan sebagainya), maka urutan yang afdhal adalah berqurban unta, sapi, domba, lalu kambing.

2. Jika perbandingannya adalah satu sapi atas nama tujuh orang dengan kambing atas nama satu orang, maka yang afdhal adalah berkurban kambing atas nama satu orang daripada satu sapi atas nama tujuh orang.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan, "Qurban unta lebih afdhal daripada sapi, kurban sapi lebih afdhal daripada kambing. Domba berumur satu tahun lebih afdhal daripada kambing berusia dua tahun, hal ini disepakati oleh para ulama syafiiyah. Adapun Qurban satu ekor kambing lebih afdhal daripada Qurban satu ekor unta atau sapi atas nama tujuh orang (kolektif)." (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,  hal. 396 jilid. 8).

3. Jika perbandingannya adalah satu sapi atas nama satu orang dengan tujuh ekor kambing atas nama satu orang, maka yang afdhal adalah bequrban tujuh ekor kambing atas nama satu orang daripada satu sapi atas nama satu orang.

"Sebab yang dinilai adalah dalam hal menumpahkan darah dari beberapa hewan. Semakin banyak darah yang ditumpahkan dari beberapa hewan, maka semakin afdhal kurbannya," tulis Muhammad Ajib, Lc., MA dalam bukunya Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i bab Mana yang utama qurban Sapi atau Kambing, yang dikutip Republika, Senin (6/7).

4. Jika perbandingannya adalah satu kambing gemuk dengan dua kambing kurus, maka yang afdhal adalah berqurban dengan satu ekor kambing gemuk.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, "Imam al-Baghawi dan ulama lainnya berkata, 'berkurban satu ekor kambing yang gemuk lebih afdhal daripada qurban dua ekor sapi yang kurus.'" (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 396 jilid. 8). 

https://ihram.co.id

 

 


Selasa, 04 Agustus 2020

Ini Alasan Mengapa Dibolehkan Menjual Kulit Hewan Qurban

Ini Alasan Mengapa Dibolehkan Menjual Kulit Hewan Qurban

 

PWMU.CO – Salah satu masalah yang muncul dalam setiap penyelenggaraan qurban Idul Adha adalah tentang pemanfaatan kulit hewan qurban. Ada yang ngotot berpendapat bahwa ia tidak boleh diperjualbelikan, dan hanya boleh dibagikan.

Sementara di ujung lain ada yang berpendapat boleh menjual kulit hewan qurban lalu dibelikan hewan qurban lagi. Sebenarnya bagaimana menurut Islam?

Qurban adalah ibadah sosial, artinya hewan yang dipotong itu untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Sehingga seluruh daging, tulang, gajih, jerohan, bahkan air susunya, kalau hewan qurban itu betina dan bunting lalu melahirkan, adalah untuk umum, termasuk anaknya. Utamanya untuk kaum fuqara’ wal masakin. Dan yang bersangkutan, dalam hal ini, mudhahhi (orang yang berqurban) hanya boleh memakan sebagian.

Demikian sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah diberikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian mnya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir, orang yang sudah merasa cukup, dan yang meminta-minta”. (Qs al-Hajj 28, 36).

Di kalangan para ulama, di antaranya sahabat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar, membagi hewan qurban itu menjadi tiga: Sepertiga dimakan oleh keluarga, sepertiga untuk para tetangga dan sepertiga untuk fakir miskin.

“Kalau berbicara tentang makan, sudah barang tentu pada umumnya adalah daging. Sehingga dalam bahasa sehari-hari disebutkan “pembagian daging qurban”. Sementara yang tidak lazim dimakan, tidak disebutkan, misalnya tentang tulang dan kulitnya,” tulis almarhum KH Mu’ammal Hamidy beberapa tahun silam.

Terkait masalah kulit hewan qurban, pangkal masalahnya pada beberapa hadits berikut. Sahabat Qatadah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

 

فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

 

Makanlah sebagian dari qurban itu sesukamu, dan jangan kamu jual daging-daging hadyu dan daging-daging qurban, tetapi makanlah, sedekahkanlah dan manfa’atkanlah kulit-kulitnya dan jangan kamu jual; dan jika kamu hendak  memberikan makan kepada orang lain dari dagingnya, maka makanlah jika kamu suka. (HR Ahmad)

Hadits ini, menurut Mu’ammal dengan merujuk Nailul Authar III, dikatakan mursal sekalipun rawi-rawinya shahih. Jadi, bukan sabda Nabi Saw tetapi perkataan Qatadah. Namun oleh para ulama hadits inilah yang dijadikan dasar, bahwa kulit qurban itu tidak boleh dijual, tapi boleh dimanfaatkan.

“Yang jadi masalah, khithab dalam Hadits ini ditujukan kepada mudhahhi (orang yang berqurban) ataukah juga kepada orang yang menerima bagian dari kulit maupun daging?,” tanya  Mu’ammal. Kalau yang menerima daging qurban juga termasuk dalam khitab ini, maka oleh siapapun kulit dan daging qurban itu tidak boleh dijual.

“Tetapi, kalau dikembalikan  pada masalah sedekah, bahwa jika barang sedekah itu sudah di tangan penerimanya, semisal fakir miskin, maka fakir miskin itu berhak untuk melakukan apa saja, misalnya menjual atau memberikan kepada orang lain.”

Justru itu, agaknya yang tepat khithab di sini ditujukan kepada mudhahhi. Yakni, mudhahhi tidak boleh pamrih lagi terhadap hewan qurbannya itu. Sedang para penerima qurban, baik dagingnya maupun kulitnya atau tulangnya, boleh menjual. Termasuk panitia yang berhak menerima kulit dan tulang-tulang, boleh menjual.

Khithab kepada mudhahhi ini, sesuai dengan sabda Nabi dari Abu Hurairah yang berbunyi:

 

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

 

Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tiada qurban sedikitpun baginya.

Hadits ini diriwayatakan oleh Hakim, dalam Mustadrak. Katanya: Hadits ini shahih, kendati Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Kata “qurbannya” itu, maksudnya adalah qurban si mudhahhi.

Namun, kebanyakan ulama, mengambil sikap secara umum, sehingga baik mudhahhi maupun si penerima tidak boleh menjual. Mereka harus memanfaatkan seoptimal mungkin, semisal kulitnya itu dipakai untuk peralatan rumah tangga. Tetapi untuk perkakas yang tidak bisa dimakan, seperti tali, tambatan atau peralatan rumah tangga lainnya.

Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat: Boleh saja kulitnya dijual, untuk disedekahkan atau dibelikan sesuatu yang bermanfa’at. Atau ditukar dengan benda lain, bukan dalam bentuk mata uang yang bersifat konsumtif (istihlakiyah).

Kalau kulit dan juga tulangnya itu tidak boleh dijual oleh siapa pun, dan hanya boleh dimanfaatkan, maka pemanfaatan kulit dan tulang itu untuk kondisi sekarang ini, hanya bisa dilakukan oleh ahlinya. Fakir miskin, bahkan panitia qurban sendiri tidak mungkin bisa melakukannya. Maka, kulit itu diberikan kepada para perajin kulit dan tulang, dan jika kulit itu dibuat tas, sepatu, sandal dan sebagainya lalu dibagi-bagikan. “Apa ini logis?”.

“Karena itu, kami sangat condong pada pendapat Imam Abu Hanifah, dan ini termasuk bagian dari pengertian “pemanfaatan kulit” seperti dalam hadits Ali di atas.  Atas dasar itu, maka panitia, yang dalam hal ini berhak atas kulit dan tulang boleh menjualnya, untuk dibelikan hewan lain yang dagingnya dimanfaatkan untuk dimakan, termasuk fakir miskin,” tandas Mu’ammal. (kholid/nadjib)

https://pwmu.co

 


Hukum Jual Kulit Hewan Kurban

Hukum Jual Kulit Hewan Kurban

 

Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.

Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

 

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا  كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

 

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.

Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih.

Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

 

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

 

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan.

 Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.

Sebagaimana orang yang berkurban, begitu pula penerima daging kurban juga tidak boleh menjual kembali daging yang telah ia terima apabila penerima ini adalah orang yang termasuk kategori kaya. Orang kaya mempunyai kedudukan sama dengan orang yang berqurban karena ia sama-sama mendapat tuntutan untuk berkurban.

Oleh karena ia sama kedudukannya, walaupun yang ia terima sudah berupa daging, ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain. Ia hanya boleh mengonsumsi atau membagikan kembali kepada orang lain.

Berbeda dengan orang miskin. Sebab ia tidak mendapat tuntutan sebagaimana orang kaya, jika ia mendapat daging kurban, boleh menjual kepada orang lain. Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi sebagai berikut.

 

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية

 

Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.

Adapun masalah operasional panitia, jika mengambil jalan paling selamat tanpa 'hilah' transaksional adalah dengan cara bagi siapa saja yang ingin berkurban melalui panitia, diwajibkan menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional termasuk membayar tukang jagal, biaya plastik dan sebagainya.

Tukang jagal juga berhak menerima qurban sebagaimana biasa, namun bukan atas nama mereka sebagai tukang jagal, tetapi sebagai mustahiq. Jadi jika atas nama mustahiq, sudah semestinya ia mendapatkan jatah sebagaimana lazimnya, tidak lebih.

 Daging yang diberikan atas nama mustahiq ini diterimakan setelah mereka para penjagal sudah menerima upah jagal. Ini jalan yang paling hati-hati. Wallahu a'lam. (Ahmad Mundzir)

Sumber: https://islam.nu.or.id

 


Bagaimana Hukum Menjual Kulit dan Kepala Hewan Qurban ?

Bagaimana Hukum Menjual Kulit dan Kepala Hewan Qurban ?

 

Istilah qurban secara bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbanan artinya pendekatan diri. Sedangkan menurut istilah qurban artinya menyembelih hewan qurban pada hari nahar (10 Zulhijjah) dan hari tasyriq (11, 12 dan 13 Zulhijjah) dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai realisasi rasa syukur atas nikmat Allah.

 

اْلأُضْحِيَةُ هِيَ إِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ والْغَنَمِ  يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّسْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى

 

Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar dan hari-hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala” (Fiqhus Sunnah III/197).

Dalil perintah berqurban cukup banyak baik dalam al-Qur’an maupun hadis, di antaranya QS. al-Kautsar (108): 13, al-Hajj (22): 34. Dalam menjalankan ibadah qurban bisa dilaksanakan langsung oleh shahibul qurban atau diserahkan kepada orang lain yang ditunjuk. Apabila shahibul qurban menyerahkan pelaksanaan qurbannya kepada orang lain atau panitia qurban, maka semua yang berkaitan dengan itu menjadi tanggung jawab shahibul qurban seperti biaya untuk perawatan hewan qurban, ongkos jagal, pengadaan plastik atau lainnya yang diperlukan diambil dari shahibul qurban.

Hal ini dilakukan untuk menghindari supaya daging, kulit atau lainnya dari hewan qurban tidak dijadikan sebagai upah bagi jagal atau lainnya. Nabi Muhammad saw telah menjelaskan beberapa perintah dan larangan berkaitan dengan ibadah qurban yakni perintah untuk membagikan semua bagian yang ada dari hewan qurban dan larangan memberikan upah yang diambilkan dari bagian hewan qurban. Sebagaimana dijelaskan hadis Nabi Muhammad saw:

 

أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا [رواه البخاري]

 

“Bahwasanya Ali bin Abi Thalib (diriwayatkan) mengkhabarkan Nabi saw memerintahkan dirinya untuk membantu atas qurbannya, dan beliau (Nabi) memerintahkannya untuk membagi semua daging, kulit dan pakaiannya (hewan qurban) kepada orang miskin serta tidak memberikan sesuatupun dari qurban sebagai upahnya” [HR. al-Bukhari]

Aturan lainnya berkaitan dengan ibadah qurban adalah sabda Nabi Muhammad saw:

 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ الأَضْحَى فَأَبَى أَن يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا الأَضَاحِىَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ [رواه احمد].

 

“Dari Abu Sa’id al-Khudri (diriwayatkan), ia mendatangi keluarganya lalu mendapati semangkuk dari daging qurban, ia enggan memakannya lalu mendatangi Qatadah bin Nu’man lalu mengkhabarkannya, Nabi saw berdiri lalu berkata: Sungguh aku telah memerintahkan agar kamu tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan (sekarang) aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah darinya sekehendakmu, janganlah kamu menjual daging qurban, makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kamu menjualnya, dan jika kamu diberi dari dagingnya, maka makanlah sekehendakmu” [HR. Ahmad].

Dari hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa ada kebolehan bagi shahibul qurban seperti kebolehan memakan, menyedekahkan dan memanfaatkan semua yang ada pada bagian hewan qurban, juga terdapat larangan bagi shahibul qurban seperti larangan menjual kulit atau bagian lain dari hewan qurban. Jika dicermati bahwa khitab perintah dan larangan dari hadis tersebut ditujukan bagi shahibul qurban bukan lainnya sehingga larangan menjual kulit hewan qurban tersebut berlaku kepada shahibul qurban. Adapun salah satu tujuan dari larangan tersebut untuk menghindari adanya keinginan mengambil keuntungan pribadi dari hasil penjualan tersebut, sehingga bisa merusak niat utama dari ibadah qurban itu sendiri.

Dari dalil-dalil yang telah kami jelaskan maka pertanyaan saudara dapat kami jawab dengan simpulan sebagai berikut:

Pertama, shahibul qurban boleh memanfaatkan atau menyedekahkan kulit atau lainnya dari hewan qurban kepada perseorangan, sekelompok orang atau lembaga. Berkaitan dengan pertanyaan saudara jika shahibul qurban telah meniatkan diri untuk memberikan sebagian hewan qurban seperti kulit dan kepalanya kepada seorang atau sekelompok orang kemudian yang bersangkutan menjualnya maka tidak dilarang bagi shahibul qurban. Apa yang sudah diberikan oleh shahibul qurban maka otomatis menjadi hak bagi orang yang menerimanya, sehingga boleh untuk dimakan, dimanfaatkan, dijual maupun lainnya dan qurbannya tetap sah.

Kedua, shahibul qurban dilarang menjual kulit maupun lainnya dari hewan qurban yang sudah diniatkan ikhlas karena Allah. Berkaitan dengan pertanyaan saudara jika yang dimaksud adalah shahibul qurban sengaja menjual sebagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepalanya baik untuk kepentingan pribadi atau untuk jasa tukang potong (jagal), beli plastik, kas masjid atau lainnya maka ini termasuk perkara yang dilarang dalam hadis Nabi saw dan berakibat tidak sah qurbannya.

Ketiga, saran kami Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebaiknya jika penyelenggaran ibadah qurban yang diserahkan kepada orang lain maka semua yang berkaitan dengan keperluan biaya ibadah qurban seperti biaya perawatan hewan sebelum disembelih, jasa tukang potong (jagal), plastik atau keperluan lainnya adalah menjadi tanggung jawab shahibul qurban. Sehingga pelaksanaan dan pendistribusian hewan qurban dapat berjalan sesuai aturan sunnah Nabi saw.

http://www.muhammadiyah.or.id

 


Senin, 03 Agustus 2020

Sunah Yang Hilang di Bulan Dzulhijjah


Sunah Yang Hilang di Bulan Dzulhijjah


Sunah Yang Hilang di Bulan Dzulhijjah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Di indonesia, suasana semarak ibadah masyarakat, kita jumpai ketika datang bulan ramadhan. Masjid yang biasanya sepi dari jamaah, mendadak membludak ketika taraweh pertama. Jamaah subuh yang umumnya dihadiri 2 orang (imam dan muadzin), bisa menjadi puluhan orang. Bahkan orang yang setahun tidak pernah menyentuh masjid, tiba-tiba berada di shaf paling pertama ketika shalat jamaah subuh.

Semua peristiwa itu, hanya kita jumpai di bulan ramadhan. Banyak kaum muslimin telah sadar, ramadhan merupakan momen terbesar untuk mendapatkan ribuan pahala. Barangkali ini bagian dari jasa besar para khatib, yang terus memotivasi masyarakat untuk menyemarakkan ramadhan, menyambut ramadhan dengan berbagai amal ibadah dan ketaatan. Ramadhan menjadi bulan yang identik dengan semarak ibadah kaum muslimin. Walhamdu lillah…

Sayangnya, suasana semarak ibadah semacam ini tiba-tiba sirna begitu ramadhan berlalu. Seolah bulan suci untuk ladang pahala, hanyalah bulan ramadhan.

Bulan Dzulhijjah, Terlupakan?

Lain halnya bulan Dzulhijjah. Masyarakat kita belum banyak yang menyadari bahwa Dzulhijjah termasuk bulan yang istimewa. Padahal banyak dalil yang menunjukkan bahwa di bulan Dzulhijjah, amal soleh dilipat gandakan. Sebagaimana pahala yang dijanjikan ketika ramadhan. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


شَهْرَانِ لاَ يَنْقُصَانِ، شَهْرَا عِيدٍ: رَمَضَانُ، وَذُو الحَجَّةِ


”Ada dua bulan yang pahala amalnya tidak akan berkurang. Keduanya dua bulan hari raya: bulan Ramadlan dan bulan Dzulhijjah.” (HR. Bukhari 1912 dan Muslim 1089).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan bulan Dzulhijjah dengan Ramadhan. Sebagai motivasi beliau menyebutkan bahwa pahala amal di dua bulan ini tidak berkurang.

Rentang waktu yang paling mulia ketika Dzulhijjah adalah 10 hari pertama. Di surat al-Fajr, Allah berfirman:


وَ الْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ


Demi fajar, dan demi malam yang sepuluh. (QS. Al Fajr: 1 – 2)

Ibn Rajab menjelaskan, malam yang sepuluh adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Inilah tafsir yang benar dan tafsir yang dipilih mayoritas ahli tafsir dari kalangan sahabat dan ulama setelahnya. Dan tafsir inilah yang sesuai dengan riwayat dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma…” (Lathaiful Ma’arif, hal. 469)

Allah bersumpah dengan menuebut sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Yang ini menunjukkan keutamaan sepuluh hari tersebut. Karena semua makhluk yang Allah jadikan sebagai sumpah, adalah makhluk istimewa, yang menjadi bukti kebesaran dan keagungan Allah.

Karena itulah, amalan yang dilakukan selama 10 hari pertama Dzulhijjah menjadi amal yang sangat dicintai Allah. Melebihi amal soleh yang dilakukan di luar batas waktu itu. Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ


“Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad 1968, Bukhari 969, dan Turmudzi 757).

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah dan tidak ada yang lebih besar pahalanya dari pada kebaikan yang dia kerjakan pada sepuluh hari al-Adha.” (HR. Ad-Daruquthni, dan dihasankan oleh al-Albani)

Al-Hafidz Ibn Rajab mengatakan, Hadis ini menunjukkan bahwa beramal pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah lebih dicintai di sisi Allah dari pada beramal pada hari-hari yang lain, tanpa pengecualian. Sementara jika suatu amal itu lebih dicintai Allah, artinya amal itu lebih utama di sisiNya. (Lathaiful Ma’arif, hal. 456).

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib wa At Tarhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid senior Ibn Abbas), ketika memasuki tanggal satu Dzulhijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah, sampai hampir tidak mampu melakukannya.

Saatnya Membangun Kesadaran Masyarakat

Memahami hal ini, saatnya kita menyadarkan masyarakat. Kita ajak mereka untuk bersama-sama menyemarakkan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan berbagai amal soleh dan ibadah, sebagaimana ketika mereka menyemarakkan bulan ramadhan. Jadikan kesempatan 10 hari pertama sebagai ladang untuk mendulang jutaan pahala.

Lebih dari itu, ada beberapa amal soleh yang dianjurkan untuk dikerjakan selama 10 hari pertama Dzulhijjah, diantaranya:

Memperbanyak puasa sunah selama 9 hari pertama

Memperbanyak takbiran dan dzikir.

Banyak melakukan amal soleh apapun bentuknya.

Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Amalan Bulan Dzulhijjah

allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits