Kantor Sekretariat Rumah Sajada

Alamat : Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman D.I. Yogyakarta

Tampak Depan PAPP Rumah Sajada

Komplek Kantor dan Asrama Putri Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman

Pendopo Rumah Sajada

Komplek Asrama Putra Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putri Rumah Sajada

Komplek Asarama Putri Wirokraman Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putra

Alamat : Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Jumat, 29 November 2019

Manfaat Tadarus Al Quran


Manfaat Tadarus Al Quran


Manfaat Tadarus Al-Qur’an. Kegiatan tadarus Al-Qur’an diharapkan dapat mengambil manfaat dari keutamaan-keutamaan bagi yang membaca maupun yang mendengarkannya. Berikut adalah beberapa manfaat Tadarus Al-Qur’an baik yang membaca maupun mendengarkan.

Manfaat Tadarus Al-Quran

Memperoleh kebaikan di sisi Allah SWT

Setiap muslim yang beriman pasti memiliki keinginan untuk menjadi hamba yang terbaik disisi Allah nanti. Dan posisi itu bisa diraih oleh seorang muslim dengan jalan mengisi kehidupannya dengan lantunan-lantunan Ayat-ayat suci Allah SWT.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda yang artinya:

“Orang yang membaca Al-Quran sedangkan dia mahir melakukannya, kelak mendapat tempat di dalam Surga bersama-sama dengan Rasul-rasul yang mulia lagi baik. Sedangkan orang yang membaca Al-Quran, tetapi dia tidak mahir, membacanya tertegun-tegun dan nampak agak berat lidahnya (belum lancar), dia akan mendapat dua pahala.”

Memperoleh Rezki yang barokah

Senantiasa membaca Al-Quran menjadi sebab Allah menurunkan Rezki yang melimpah serta menjadikan Rezki kita menjadi barokah. Rezki bukan hanya dipandang dari segi ekonomi tetapi juga kesehatan dan kesempatan merupakan Rezki pemberian dari Allah SWT.

Sebagaimana Firman Allah Q.S, Faatir [35]:29 yang artinya

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.”

Memperoleh ketenangan hati dan jiwa

Seseorang yang dalam kesehariannya selalu mengingat Allah baik mengucapkan takbir, tasbih, istighfar, maupun membaca Al-Quran dapat membuat jiwa bersih yang bisa membuat moral kita baik.

Rasulullah juga bersabdayang artinya :

“Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : jika suatu kaum berkumpul dalam majelis (baitullah) untuk membaca kitab Allah dan mempelajarinya, maka pasti turun kepada mereka ketenangan dan diliputi oleh rahmat dan dikerumuni oleh malaikat dan diingati oleh Allah di depan para malaikat yang ada padanya”

Sebagai sumber ilmu

Sumber Ilmu yang paling penting bagi umat Islam adalah Al-Quran. Kecemerlangan tidak dapat dipisahkan dari Al-Quran karena Al-Quran adalah petunjuk. Tanpa petunjuk, manusia akan sesat dan menyimpang.

Allah Berfirman dalam Q.S, Al-Isra’ [17]:9 yang artinya

“Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”

Sebagai Syifa dan Rahmah

Allah berfirman dalam Q.S, Al-Isra’ [17]:82 yang artinya
“Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang- orang yang zalim selain kerugian.”

“Shifa maksudnya adalah (Al-Quran adalah penawar) yang dapat menghilangkan syak, nifak, penyelewengan, kelemahan, dan penyakit dalam hati. Al-Quran juga adalah rahmat yang dapat menghasilkan iman, hikmah, dan kebahagiaan.”



Kamis, 28 November 2019

Mukjizat Istighfar pada Waktu Sahur


Mukjizat Istighfar pada Waktu Sahur



“Wa bil-ashâri hum yastaghfirûn(a), dan pada waktu sahur, mereka pun beristighfar” [adz Dzâriyyât : 18]

Berbincang tentang istighfar pada waktu sahur, ada dua ayat yang diabadikan Allah dalam firman-Nya; pertama, surat Ali Imran ayat 17, kedua, surat Adz-Dzariyat ayat 18. Kedua ayat ini sama-sama menyebutkan salah satu amalan orang yang dijanjikan surga; beristighfar pada waktu sahur.

Kita bertanya, sedemikian istimewakah waktu sahur sehingga beristighfar pada waktu itu berbuah surga? Jawabannya, tentu iya. Berikut sedikit penjelasan tentang masalah ini. Waktu Sahur dan Keistimewaannya Tentang waktu sahur, Sayyid Quthb dengan sangat baik hati memaparkan kepada kita tentang betapa indahnya waktu mulia ini dalam karya fenomenalnya, Fi Zhilâlil Qur’ân; beliau menjelaskan ketika menafsiri surat Ali Imran ayat 17 yang berbunyi, “Ash-shâbirîna wash-shâdiqîna wal-qânitîna wal-munfiqîna wal-mustaghfirîna bil ashâr, (juga) orang yang sabar, orang yang benar, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan pada waktu sahur.”

Katanya, “Kata ‘Al-Ashâr’ yang bermakna pada waktu sahur itu sendiri mengambarkan situasi pada waktu malam menjelang fajar. Saat yang hening, menimbulkan nuansa lembut dan tenang, dan tercurahlah semua perasaan serta getaran yang tertahan dalam hati. Apabila hal ini dipadukan dengan istighfar, maka akan memberikan kesan yang amat serasi dalam jiwa dan hati nurani, dan akan bertemulah ruh manusia dengan ruh alam semesta, yang sama-sama menghadap kepada Pencipta alam dan Pencipta manusia.”

Kemudian Sayyid Quthb mengakhiri, “Mereka yang sabar, jujur, taat kepada Allah, suka berinfak dan memohon ampunan Allah pada waktu sahur, akan mendapatkan keridhaan Allah. Merekalah yang layak mendapatkan keridhaan dengan naungannya yang segar dan maknanya yang penuh kasih sayang. Ini lebih baik dari semua keinginan dan semua kesenangan.”

Nashir Makarim Asy-Syairazi, dalam kitabnya ‘Al-Amtsal fî Tafsîri KitâbillÂh Al-Munazzal’ juga berkata, “Mengapa diisyaratkan kepada waktu sahur dari semua waktu siang-malam, padahal istighfar dan dzikir itu dituntut pada tiap waktu? Itu tersebab keistimewaan waktu sahur; ialah waktu tenang, hening dan jauh dari aktivitas-aktivitas yang bersifat materi, dan juga karena semangat yang dirasakan seseorang setelah bangun dari istirahat dan tidurnya,.

Ia menjadi lebih siap menghadap Allah. Inilah yang bisa dicerna sesuai dengan pengalaman. Sehingga beberapa ulama ada yang mengoptimalkan waktu sahur ini untuk memecahkan masalah-masalah ilmiah. Jadi, cahaya berfikir dan ruh manusia itu lebih berpendar dan memancar pada waktu tersebut, dibanding waktu kapan pun. Dan juga karena ruh ibadah dan istighfar adalah menghadapkan dan menghadirkan hati, maka ibadah dan istighfar pada waktu ini lebih agung dari waktu kapan pun.”

Karenanya, waktu sahur ialah salah satu waktu teristimewa untuk berdoa, meminta, dan beristighfar kepada Allah. Orang yang paling beruntung adalah orang yang memanfaatkan kesempatan emas ini, karena doa, pinta dan istighfar akan dijawab oleh Allah. Pada waktu inilah, -lantaran termasuk sepertiga malam terakhir-, Dzat yang Maha Kaya, Pemilik segala perbendaharaan langit dan bumi turun ke langit dunia untuk mengabulkan semua doa, pinta dan istighfar hamba-hamba-Nya.

Rasulullah bersabda,

« يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ » “

Rabb kita Tabâraka wa Ta’âlâ turun pada setiap malam ke langit dunia ketika malam hanya tinggal sepertiga di akhir, lalu berfirman, “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku niscaya Aku kabulkan, barangsiapa meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri, dan barangsiapa memohon ampun kepada-Ku, pasti akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, hadits nomor 1094).

utkan tentang perbedaan antara tiga hal yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu doa, pinta dan istighfar. Beliau berkata, “Sesuatu yang dicari itu bisa berupa terhindarnya seseorang dari mudharat dan tercapainya keinginan, atau karena ingin mendapatkan maslahat agama, atau bisa juga karena ingin mendapatkan maslahat duniawi.

Istighfar bermanfaat untuk mendapatkan poin pertama, doa bermanfaat untuk mendapatkan poin kedua, dan pinta bermanfaat untuk mendapatkan poin ketiga.” Maka, siapa yang ingin terhindar dari mudharat, keinginannya terkabulkan, mengharap mendapatkan maslahat agama dan dunia, hendaknya memanfaatkan waktu sahur meminta, berdoa dan beristighfar kepada-Nya.

Ah, kita jadi teringat perbincangan antara Nabi Dawud dan Malaikat Jibril yang diabadikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu karyanya, Az-Zuhd. Ketika itu, Nabi Dawud bertanya, “Yâ Jibrîl, ayyul laili afdhal, wahai Jibril, waktu malam manakah yang paling utama.” Kemudian Jibril menjawab, “lâ a, Allahua’lam



Manfaat di Setiap Gerakan Salat bagi Kesehatan


Manfaat di Setiap Gerakan Salat bagi Kesehatan


TRIBUNWOW.COM - Sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan salat lima waktu.

Tak hanya sebagai sarana beribadah, gerakan salat juga diyakini memiliki manfaat bagi tubuh.

Sebelumnya ahli dari Universitas Binghamton New York, Prof.Muhammad Khasawneh pernah mengungkapkan studi berjudul "Studi Ergonomis Gerakan Tubuh dalam Shalat Pemodelan Manusia Digital" yang dipublikasikan dalam International Journal of Industrial and System Engineering.

"Gerakan-gerakannya mirip dengan yang ada pada latihan yoga atau terapi fisik untuk nyeri punggung," katanya.

Rupanya tak hanya itu saja. Berikut manfaat gerakan salat bagi kesehatan:

Takbiratul Ihram

Mengangkat kedua tangan sampai posisi tangan sejajar dengan bahu. Lalu didekapkan dibawah dada atau perut.

Manfaat : dapat memperlancar aliran darah dan getah bening didalam tubuh. Selain itu juga dapat memperkuat otot bagian tangan, dimana hal tersebut dikarenakan oleh gerakan mengangkat tangan yang dapat meregangkan otot bagian tangan.

Rukuk

Dimana posisi tubuh kita pada saat rukuk itu membungkuk dengan sudut 45 derajat dan posisi tangan membentuk siku dengan menahan ke bagian paha atau lutut kaki.

Manfaat : dapat menjaga struktur tulang belakang kita dalam posisi yang tegak atau sempurna, dan juga menjaga posisi saraf pusat tetap baik. Selain itu juga dapat memperlancar aliaran darah dari otak ke seluruh bagian tubuh.

I'tidal

Posisi tubuh kita bangkit dan berdiri tegak sesaat.

Manfaat : membuat pencernaan menjadi lebih bagus, karena gerakan ini berporos pada bagian perut yang terdapat bermacam-macam organ pencernaan, sehingga perut kita serasa sedang dipijat.

Sujud

Dahi menyentuh lantai dengan posisi kedua kaki ditekuk sedangkan tangan juga menyentuh ke lantai.

Manfaat : membuat aliran darah yang menuju ke otak menjadi lebih lancar, dan membuat daya berpikir seseorang akan menjadi lebih baik.

Disarankan : ketika sedang bersujud itu jangan tergesa-gesa atau menggunakan waktu sujud sedikit lebih lama. Sehingga aliran darah ke otak semakin baik.

Duduk Diantara Dua Sujud

Posisi ini sama dengan Tahiyatul Awal, dengan posisi duduk dengan kaki sebagai tumpuan.
Manfaat : dapat menghilangkan rasa nyeri pada bagian pangkal paha yang menjadikan seseorang itu akan susah untuk berjalan.

Duduk Tahiyatul Akhir

Posisi kaki sebelah kiri berada dibawah kaki kanan.
Manfaat : sangat baik utk menekan bagian kandung kemih, saluran vas deferens, kelenjar kelamin pria. Melakukan gerakan tersebut dengan benar, maka dapat mencegah terkenanya penyakit impotensi.

Salam

Memutar kepala ke arah kanan dan kiri.

Manfaat : untuk meregangkan otot bagian sekitar leher dan kepala dan dapat menyempurnakan aliran darah pada bagian tersebut. Selain itu, dapat mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah. (*)

Penulis: Dian Naren   
Editor: Dian Naren


LARANGAN ISBAL (MELABUHKAN PAKAIAN HINGGA MENUTUP MATA KAKI)


LARANGAN ISBAL (MELABUHKAN PAKAIAN HINGGA MENUTUP MATA KAKI)


Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk

lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta’an.

DEFINISI ISBAL

Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul ‘Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339]

BATAS PAKAIAN MUSLIM

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]

Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak

bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]

Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak

Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.

Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]

‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu’ Fatawa 22/14]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]

DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL

Pertama.

Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ   قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa’i 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa’: 900]

Kedua.
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ

“Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]

Ketiga.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda :

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

“Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]

Keempat

“Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.” [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]

Kelima

“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]

Keenam

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : “Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, “Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!” Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis.”[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]

Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, : “Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]

Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :” Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar’i yang kekal pengharamannya.”[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19]

DAMPAK NEGATIF ISBAL

Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..

1. Menyelisihi Sunnah

Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.


فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [an-Nur/24 : 63]

2. Mendapat Ancaman Neraka

Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak.

3. Termasuk Kesombongan

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]

Berkata Ibnul Aroby rahimahullah : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan” [Fathul Bari 10/325]

4. Menyerupai Wanita

Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.

Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]

Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]

Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]

Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]

5. Berlebih Lebihan

Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [al-A’raf/7: 31]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman” [Fathul Bari II/436]

6. Terkena Najis

Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]

SYUBHAT DAN JAWABANNYA

Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.

Pertama : Hadits Ibnu Umar

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!” Abu Bakar bertanya, “Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!” Rasulullah menjawab, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”[Hadits Riwayat Bukhari 5784]

Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”, bahwasanya isbal tidak sombong ibolehkan?!

Jawaban.

Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401). Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain : “Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abdulloh, naikkan sarungmu!”. Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?! [Mukhtashar Syamail Muhammadiyyah hal. 11]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.


إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ

”Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan pendengarannya, sedang ia menyaksikannya” [Qoof/50: 37]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi. “Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka, ‘Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”. Yang kedua, Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?” [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]


يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

”Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” [al-Hasyr/59 : 2]

.Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala’ (sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, “Hamlul Mutlak ‘alal Muqoyyad Wajib” (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).

Jawaban.

Kita katakan kepada mereka, “ذَٰلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ Itulah sejauh-jauhnya pengetahuan mereka.[an-Najm/53 : 30]

Kemudian kaidah ushul “Hamlul Muthlaq ‘alal Muqoyyad” adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits.

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. Juga sabdanya : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits : “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu. Juga Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu telah berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya”.

Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi :”Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah” tidak ditaqyid dengan ayat wudhu, “Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” maka tayammum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan”[As’ilah Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal Lighoiril khuyala hal. 26]

Kesimpulannya ; Kaidah “Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib” adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]


KESIMPULAN
Dari pembahasan di muka, dapat disimpulkan:
1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
2. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
3. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya
8. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah ini.
Demikian yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal. Semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum muslimin di manapun berada, amiin. Wallahu a’lam.

Oleh Abu Abdillah Ibnu Luqman