Kantor Sekretariat Rumah Sajada

Alamat : Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman D.I. Yogyakarta

Tampak Depan PAPP Rumah Sajada

Komplek Kantor dan Asrama Putri Wirokraman RT 04 RW 13 Sidokarto Godean Sleman

Pendopo Rumah Sajada

Komplek Asrama Putra Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putri Rumah Sajada

Komplek Asarama Putri Wirokraman Sidokarto Godean Sleman

Asrama Putra

Alamat : Sorolaten Sidokarto Godean Sleman

Rabu, 05 Oktober 2022

Mengqadha Shalat Apa dan Bagaimana? (Bagian Satu)

Mengqadha Shalat Apa dan Bagaimana? (Bagian Satu)

 

Mukadimah

Shalat adalah ibadah pokok dalam Islam yang memiliki ketentuan waktu tersendiri, dan hendaknya dilakukan sesuai waktunya (ada’an) itu, sebagaimana ayat:

 

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

 

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. An Nisa (4): 103)

Juga hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu katanya:

 

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

 

Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Amal apakah yang paling Allah cintai? Beliau bersabda: Shalat pada waktunya. Lalu apa lagi? Beliau bersabda: Berbakti kepada kedua orang tua. Lalu apa lagi? Beliau bersabda: Jihad fisabilillah. (H.R. Bukhari No. 527 dan Muslim No. 85)

Adapun menyengaja mengerjakan shalat tidak pada waktunya tanpa udzur syar’i, apalagi meninggalkannya, telah dicela dalam ayat berikut:

 

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

 

Maka celakalah bagi orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai (saahuun) dari shalatnya. (Q.S. Al Ma’uun (107): 4-5)

Dasar Hukum Mengqadha Shalat

Ada beberapa hadits yang menjadi pijakan dalam masalah ini:

Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

 

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

 

Mereka menceritakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar).” (H.R. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 437, Ibnu Majah No. 698, An Nasai No. 615, Ad Daruquthni, 1/386, Ibnu Khuzaimah No. 989, Ahmad No. 22546. Dishahihkan oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth (Taliq Musnad Ahmad No. 22546), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami No. 2410), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 680, namun dengan lafaz agak berbeda)

Karena hadits ini, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:

 

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

 

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur. (Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)

Yaitu wajib mengqadha bagi shalat wajib, sedangkan shalat sunah tidak wajib di qadha, melainkan sunah juga.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}

 

Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: “dirikanlah shalat untuk mengingatKu”). (H.R. Bukhari No. 597)

Dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

 

سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

 

“Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, barangkali Anda mau istirahat sebentar bersama kami? Beliau menjawab: Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat. Bilal berkata, Aku akan membangunkan kalian. Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan! Bilal menjawab: Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya. Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat! kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat. (H.R. Bukhari No. 595)

Demikian dasar yang begitu kuat dalam mengqadha shalat, bisa disimpulkan dari hadits-hadits di atas:

Qadha itu terjadi jika luputnya shalat karena lupa dan tertidur

Qadha dilakukan segera ketika sadar atau ingat

Mengqadha shalat wajib adalah wajib, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: tidak ada tebusan yang lain kecuali dengan itu.”

Nabi dan para sahabat pun pernah mengalaminya.

Jika Selain Lupa dan Tidur, Wajib Qadha-kah?

Berkata para ulama:

 

واختلفوا في وجوب القضاء على تارك الصلاة عمدا ، والمرتد ، والمجنون بعد الإفاقة ، والمغمى عليه ، والصبي إذا بلغ في الوقت ، ومن أسلم في دار الحرب ، وفاقد الطهورين

 

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkan shalat, murtad, gila setelah sadar, pingsan, anak-anak jika sudah sampai waktunya, masuk Islam di negeri kafir harbi, dan bagi orang yang ketiadaan untuk bersuci. (Al Mausuah, 34/26)

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa wajib mengqadha shalat yang terlewatkan bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan orang yang jima di siang Ramadhan untuk mengqadha di hari lain dan juga melakukan kafaratnya, yaitu sebagai pengganti bagi puasanya yang batal gara-gara jima, sebab jika karena lupa saja wajib qadha maka alasan karena sengaja lebih layak lagi untuk mengqadhanya.

Fuqaha lain berpendapat tidak wajibnya qadha bagi yang sengaja tidak shalat, Al Qadhi Iyadh mengatakan: Tidak sah hal itu (mengqadha) kecuali menurut Daud dan Ibnu Abdirrahman Asy Syafii.

Ada pun orang murtad, bagi kalangan Hanafiyah dan Malikiyah tidaklah wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan saat dia murtad, sebab keyakinan dia saat murtad memang mewajibkan untuk meninggalkannya. Sedangkan Syafiiyyah menyatakan wajib qadha setelah keislamannya lagi sebagai bentuk peringatan keras untuknya, sebab keterikatannya terhadap Islam tidaklah membuat gugur kewajibannya itu sebagaimana terhadap hak-ahak manusia.

Abu Ishaq bin Syaqila menyebutkan dari Imam Ahmad, ada dua riwayat tentang kewajiban qadha atas orang murtad. Pertama. Tidak wajib qadha. Inilah zhahirnya perkataan Al Kharaqi dalam masalah ini. Maka atas inilah tidak wajibnya qadha atas apa yang dia tinggalkan saat kekafirannya, juga saat keislamannya terdahulu sebelum murtadnya. Sebab amal dia sudah terhapus karena kemurtadannya. Kedua. Tidak wajib qadha atas ibadah-ibadah yang dia tinggal, baik saat murtadnya atau sebelumnya. Namun tidak wajib mengulangi hajinya, sebab amal itu hanyalah terhapus karena melakukan kesyirikan lalu dia mati.

Disebutkan dalam Al Inshaf bahwa yang shahih adalah wajib baginya mengqadha apa-apa yang dia tinggalkan sebelum murtadnya, dan tidak wajib mengqadha yang dia tinggalkan ketika sudah murtadnya.

Sedangkan buat orang gila, tidak ada khilafiyah para fuqaha bahwa mereka tidak dibebankan untuk shalat pada saat gilanya. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang qadha saat sudah sadar/sembuh dari gilanya.

Sedangkan bagi orang yang pingsan, tidak wajib baginya qadha kecuali dia siuman/sadar saat dibagian waktu shalat dan dia tidak melaksanakan shalat itu, maka dia wajib qadha, ini pendapat Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Bagi kalangan Syafiiyah orang yang pingsan berulang-ulang wajib qadha. Hanafiyah mengatakan tidak wajib qadha bagi yang pingsan saat itu jika yang dia tinggalkan melebihi sehari semalam. Bagi Hanabilah dan ini yang shahih dari mereka, hukum pingsan sama dengan hukum tidur, bahwa kewajiban kewajiban tidak gugur, tapi mesti di qadha saat bangunnya, seperti shalat dan puasa.

Sedangkan anak-anak menurut jumhur tidak wajib mengqadha shalat, tetapi mereka diperintahkan shalat saat usia tujuh tahun, dan dipukul saat usia sepuluh tahun jika meninggalkan shalat. Kalangan Syafiiyah menyatakan bahwa anak-anak walau sudah mumayyiz lalu dia meninggalkan shalat, lalu usianya sudah baligh maka perintah qadha itu menunjukkan anjuran saja, sebagaimana perintah shalat baginya. Pendapat lain Syafiiyah tetap wajib qadha. Bagi Hanabilah, anak-anak tetap wajib shalat jika sudah berakal (aqil), walau belum baligh.

Sedangkan orang Islam di wilayah kafir harbi, sehingga dia tidak shalat, puasa, dan tidka tahu kewajibannya, maka wajib baginya qadha menurut Syafiiyah, Hanabilah, dan juga Malikiyah. Sedangkan Hanafiyah bertempat mereka mendapatkan udzur karena keadaanya.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki suatu untuk bersuci, bagi Malikiyah mereka tidak wajib shalat, atau bagi orang yang sudah tidak mampu melakukannya seperti orang yang dipenjara dan disiksa, sehingga tidak wajib pula mengqadhanya. Syafiiyah mentatkan wajib mengqadha shalat wajib saja. Hanafiyah mengatakan hendaknya dia melakukan aktifitas seperti shalat, sebagai penghormatan atas waktu shalat. (Lihat semua ini dalam Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 34/26-29)

Bersambung …

Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

https://umma.id

 

Selasa, 04 Oktober 2022

Doa Setelah Salat Tahajud Seperti Ajaran Rasulullah

Doa Setelah Salat Tahajud Seperti Ajaran Rasulullah

 

Solopos.com, SOLO — Ibadah dalam Islam selain ada wajib atau amalan yang harus ditegakkan, juga ada ibadah sunah atau amalan yang lebih baik ditegakkan meski jika meninggalkan tidak mendapatkan dosa, seperti salat tahajud. Setelah salat tahajud, dianjurkan untuk membaca doa seperti yang Nabi Muahammad ajarkan.

Salat tahajud merupakan ibadah yang mulia karena dilakukan di saat banyak orang tidur terlelap. Sunahnya salat  ini bersifat muakkad karena selalu dilakukan Rasulullah SAW hingga membuat beliau sedikit waktu tidurnya.

Salat tahajud juga diyakini menjadi wasilah untuk mewujudkan hajat atau keinginan atas izin Allah SWT. Waktu di sepertiga malam disebut mustajab untuk memanjatkan doa-doa. Salat sunah ini dikerjakan minimal dua rekaat dan tidak ada batas maksimal rekaat.

Doa Setelah Salat Tahajud

Salat tahajud memiliki doa yang dibaca setelahnya. Doa salat tahajud yang dibaca Rasulullah in terkadung pengakuan, pujian, dan permohonan ampunan. Berikut doa dalam bahasa latin beserta artinya yang dikutip dari NU Online:

Allahumma rabbana lakal hamdu. Anta qayyimus samawati wal ardhi wa man fi hinna. Wa lakal hamdu anta malikus samâwâti wal ardhi wa man fi hinna. Wa lakal hamdu anta nurus samawati wal ardhi wa man fi hinna. Wa lakal hamdu antal haq. Wa wa‘dukal haq. Wa liqa’uka haq. Wa qauluka haq. Wal jannatu haq. Wan naru haq. Wan nabiyyuna haq. Wa Muhammadun shallallâhu alaihi wasallama haq. Was sa‘atu haq.

Allahumma laka aslamtu. Wa bika amantu. Wa alaika tawakkaltu. Wa ilaika anabtu. Wa bika khashamtu. Wa ilaika hakamtu. Fagfirli ma qaddamtu, wa ma akhkhartu, wa ma asrartu, wa ma a‘lantu, wa ma anta a‘lamu bihi minni. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru. La ilaha illa anta. Wa la haula, wa la quwwata illa billah.

Artinya, “Ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Engkau penegak langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau penguasa langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau cahaya langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau Maha Benar. Janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu kelak itu benar. Firman-Mu benar adanya. Surga itu nyata. Neraka pun demikian. Para nabi itu benar. Demikian pula Nabi Muhammad SAW itu benar. Hari Kiamat itu benar.

Tata Cara

Salat tahajud memiliki rukun yang sama dengan salat sunah lainnya dan memiliki jumlah rekaat yang sama, yakni dua rekaat. Berikut tata cara salat tahajud:

1.    Mengucapkan niat shalat Tahajud: Ushalla sunnatat tahajjudi rak‘ataini lillahi ta‘ala. Artinya, “Aku menyengaja shalat sunnah Tahajud dua rakaat karena Allah ta’ala.”

2.     Niat dalam hati bersamaan takbîratul ihrâm, dan seterusnya sampai salam setelah dua rakaat.

3.    Setelah salam, membaca doa salat tahajud seperti di atas.

 

https://www.solopos.com.

Penulis: Latif Ghufron AulaAhmad Baihaqi

 

 

Kumpulan Doa Pembuka Rezeki dari Segala Penjuru untuk Umat Muslim

Kumpulan Doa Pembuka Rezeki dari Segala Penjuru untuk Umat Muslim

 

Siapa pun pasti ingin hidup bahagia dengan rezeki yang berkecukupan. Untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan kerja keras dan amalan yang banyak agar selalu diberkahi Allah SWT.

Mengutip buku Amalan Sunah Pilihan Percepatan Rezeki oleh Ust. Ahmad Zacky El-Syafa, dijelaskan bahwa rezeki tak hanya berbentuk materi. Rezeki bisa berupa kesehatan, kesempatan, kedamaian atau meningkatnya iman kepada Allah.

Konsep rezeki cukup dinamis, karena seseorang yang kaya raya belum tentu tercukupi dalam aspek non-material dan begitu juga sebaliknya. Rezeki bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang memberikan manfaat materi dan bermanfaat secara rohani untuk memperkaya kehidupan.

Untuk itu, umat Muslim harus beramal dan beribadah agar tidak ragu bahwa Allah SWT akan mendatangkan rezeki karena Allah bersifat Al Razza (Maha Pemberi Rezeki). Salah satu amalan yang bisa dilakukan setiap Muslim untuk melancarkan urusan dan rezeki adalah dengan berdoa.

Bagaimana doa pembuka rezeki dari segala penjuru yang bisa diamalkan?

Kumpulan Doa Pembuka Rezeki dari Segala Penjuru

Berikut adalah bacaan-bacaan doa pembuka rezeki yang dikutip dari buku Kumpulan Doa Mustajab Pembuka Pintu Rezeki oleh KH. Sulaeman Bin Muhammad Bahri.

Doa Agar Dicukupkan Rezeki

Hasbiyallaahu laailaahailla hua’alaihi tawakkaltu wahuwa robbul ‘arsyil azhiimi

Artinya: Allah telah mencukupkan padaku, tiada Tuhan melainkan Engkau dan pada-Mu aku berserah diri, Engkau Tuhan yang menguasai arasy yang besar.

Doa Agar Dimudahkan Rezeki Saat Keluar Rumah

Bismillaahi tawakkaltu ‘alallaahi walaa haola walaaquwwata illa billaahi

Artinya: Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Mu, tiada daya dan upaya melainkan Engkau

Doa Memohon Kekayaan Berupa Harta

Allaahumma yaa ghaniyyu yaa hamiidu yaa mubdi’u yaa mu’iidu yaa rahiimu yaa waduudu yaafa’aalu limaa yuriidu aghninii bihalaalika an haraamika wa bifadhlika amman siwaaka

Artinya: Ya Allah Tuhanku Yang Maha Kaya dan Maha Terpuji, Tuhan yang menakdirkan dan mengembalikan, Yang Maha Kasih dan Maha Kasih Sayang, berilah aku kekayaan harta yang Engkau halalkan bukan yang Engkau haramkan, berilah aku kelebihan dari yang lain dengan berkah karunia-Mu

Doa Memohon Tambah Rezeki

Allahumma zidnaa walaa tanqushnaa wa akrimnaa walaa tuuhinnaa wa athinaa walaa tahrimnaa wa aarsrubaa wakaa tu’tsir alainaa wa ardhinaa wardhaa annaa

Artinya: Ya Allah, tambahkan rezeki kepada kami, jangan Engkau kurangi kami, muliakanlah kami, janganlah Engkau halangi kami, dan pilihlah kami, dan janganlah Engkau tinggalkan kami, dan relakanlah kami dan janganlah Engkau cegah kami.

https://kumparan.com

 

 

Manfaat Sholat Tahajud 40 Hari, Meningkatkan Kesehatan hingga Dikabulkannya Doa

Manfaat Sholat Tahajud 40 Hari, Meningkatkan Kesehatan hingga Dikabulkannya Doa

 

Merdeka.com - Manfaat sholat tahajud 40 hari tak hanya berdampak pada amalan pahala. Manfaat sholat tahajud 40 hari bahkan berdampak pada kesehatan. Sholat tahajud merupakan salah satu jenis sholat sunnah malam yang dilakukan minimal dua rakaat hingga tidak terbatas.

Bagi orang meluangkan waktu malamnya untuk mengamalkan sholat tahajud, maka akan mendapatkan pahala dan rahmat yang berlimpah dari Allah. Terlebih jika, malan sholat malam ini dikerjakan secara rutin dan berturut-turut, tentu akan mendatangkan lebih banyak manfaat kebaikan.

Terdapat berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan jika mengerjakan sholat tahajud 40 hari. Manfaat sholat tahajud 40 hari ini dapat meningkatkan kesehatan rohani, menghapuskan dosa, hingga dikabulkan doa. Bukan hanya itu, sholat tahajud yang dilakukan rutin berturut-turut juga dapat meningkatkan kesehatan saluran pencernaan dan melancarkan aliran darah.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa manfaat sholat tahajud 40 hari yang bisa Anda dapatkan.

Sebelum mengetahui manfaat sholat tahajud 40 hari, perlu dipahami dahulu mengenai aturan jumlah rakaat dan waktu pelaksanaan sholat tahajud. Berdasarkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, sholat tahajud dilaksanakan hingga 11 – 13 rakaat, tidak lebih. Sebelum melaksanakan sholat malam, disunahkan untuk melakukan sholat 2 rakaat ringan sebagai sebagai pembuka.

Selain dilakukan 11 – 13 rakaat seperti sunah Nabi Muhammad, pendapat lain mengatakan bahwa tidak ada batasan jumlah rakaat untuk sholat malam. Jumlah rakaat sholat malam bisa ditambah maupun dikurangi. Bagi yang menambah rakaat tentu pahala yang didapat akan bertambah pula. Namun bisa juga dikurangi jika mempertimbangkan waktu. Hal ini sesuai pendapat Nabi Muhammad yang menjawab pertanyaan seorang sahabatnya.

“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” [HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749].

Sholat tahajud dapat dilakukan pada waktu sepertiga malam. Namun dalam hal ini, sepertiga malam dibagi menjadi 3 waktu pelaksanaan. Berikut adalah penjelasannya untuk Anda.

·         Sepertiga malam pertama : sholat tahajud dapat dilakukan setelah sholat isya sampai pukul 10.30. Diusahakan sholat tahajud dilakukan setelah bangun dari tidur walaupun hanya sebentar.

·         Sepertiga malam kedua : sholat tahajud dilakukan antara pukul 10.30 sampai 01.30. Sholat tahajud ini juga dilakukan setelah bangun tidur.

·         Sepertiga malam ketiga : sholat tahajud dilakukan pada sepertiga malam terakhir yaitu antara pukul 01.30 hingga memasuki waktu subuh. Sholat tahajud ini juga dilakukan setelah bangun tidur.

Menjaga Kesehatan Rohani

Manfaat sholat tahajud 40 hari yang pertama yaitu dapat meningkatkan kesehatan rohani. Dalam hal ini, bangun di pagi hari dinilai dapat memberikan ketenangan hati dan pikiran. Sholat tahajud juga menjadi waktu yang tepat untuk merefleksi ketenangan jika.

Bukan hanya itu, melaksanakan sholat tahajud secara rutin dapat membuat seseorang memiliki sifat rendah hati dan ramah. Dengan sifat ini, tentu Anda bisa membawa suasana dan energi positif bagi orang-orang di lingkungan sekitar.

Menghapus Dosa

Manfaat sholat tahajud 40 hari berikutnya yaitu dapat menghapuskan segala dosa. Ini menjadi amalan baik yang memudahkan Anda untuk mendapatkan ampunan dari Allah atas dosa-dosa yang telah diperbuat, baik dosa ringan maupun dosa besar.

Selain itu, rajin menunaikan sholat tahajud juga dapat menghindarkan Anda dari tindakan buruk dan berbagai risiko penyakit, penyakit fisik maupun penyakit mental. Sebab, penyakit fisik dan mental ini saling berhubungan dan berpengaruh satu dengan yang lain.

Menjadi Penolong Akhirat

Menjadi penolong akhirat juga termasuk salah satu manfaat sholat tahajud 40 hari yang bisa Anda dapatkan. Dalam Surat Az Zariyat ayat 15 sampai 18, Allah berfirman, bahwa siapa saja yang melakukan sholat tahajud akan mendapatkan balasan yang setimpal, termasuk pertolongan Allah di akhirat nanti.

Orang yang menegakkan sholat tahajud juga akan mendapatkan kenikmatan taman-taman surga, mata air, dan dapat mengambil berbagai kenikmatan yang diberikan Allah.

Perantara Masuk Surga

Manfaat sholat tahajud 40 hari selanjutnya yaitu sebagai perantara masuk surga. Sholat tahajud yang dikerjakan secara berturut-turut menjadi amalan yang dapat memudahkan seseorang untuk masuk surga.

Dalam hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist, “Hai sekalian manusia! Sebarkanlah salam, dan bagikanlah makanan serta sambunglah silaturahmi dan tegakkan lah sholat malam saat manusia yang lain sedang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah).

Kebiasaan Orang Saleh

Manfaat sholat tahajud 40 hari yang tak kalah menarik bahwa ini merupakan kebiasaan dari orang-orang saleh. Di mana orang saleh akan mengerjakan sholat tahajud, karena mereka memahami bahwa ibadah ini dapat memberikan banyak manfaat kebaikan.

Anjuran sholat tahajud ini pun disampaikan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist, yang berbunyi, “Biasakanlah dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR. Ahmad).

Dikabulkan Doa

Dikabulkan doa juga menjadi salah satu keistimewaan yang bisa Anda dapatkan jika mengerjakan sholat tahajud 40 hari. Dalam hal ini, sholat tahajud yang dikerjakan di sepertiga malam adalah waktu utama untuk mendapatkan ampunan dan pertolongan dari Allah.

Dalam hadist riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia ketika masih tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berfirman: “ Barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya. Barangsiapa yang memohon (sesuatu) kepada-Ku, niscaya Aku akan memberinya. Dan barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya.”

Meningkatkan Kesehatan Pernapasan

Manfaat sholat tahajud 40 hari yang terakhir namun tak kalah penting yaitu dapat meningkatkan kesehatan pernapasan. Mendirikan sholat di dini hari merupakan salah satu gaya hidup sehat yang dapat membantu mencegah berbagai penyakit, salah satunya infeksi saluran pernapasan.

Bahkan dikatakan, ini menjadi terapi khusus yang dapat membantu menjaga kesehatan paru-paru. Selain itu, sholat tahajud secara rutin juga dapat melancarkan aliran darah dalam tubuh. Di mana Anda bisa merasakan sejuk dan segarnya udara dini hari yang belum tercemar oleh polusi.

Udara yang kaya oksigen ini dapat menyehatkan paru-paru dan mendukung aliran darah semakin lancar. Bagi Anda yang ingin mendapatkan tubuh lebih fit dan bugar, cobalah untuk menunaikan sholat tahajud secara rutin dan dapatkan perbedaannya. [ayi]

https://www.merdeka.com

 

 

Senin, 03 Oktober 2022

Qadha shalat tahajud:

Qadha shalat tahajud:

 

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, bagaimana tata cara mengqadha shalat tahajud di waktu dhuha? Bagaimana niatnya dan berapa rakaat? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi orang yang memiliki kebiasaan tahajud, kemudian tidak sempat mengerjakannya karena sebab tertentu, dianjurkan untuk menqadhanya. Waktunya adalah antara subuh sampai menjelang zuhur. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

من نام عن حزبه أو عن شيء منه فقرأه فيما بين صلاة الفجر وصلاة الظهر كتب له كأنما قرأه من الليل

 

“Siapa saja yang ketiduran, sehingga tidak melaksanakan kebiasaan shalat malamnya, kemudian dia baca (mengerjakannya) di antara shalat subuh dan shalat zuhur maka dia dicatat seperti orang yang melaksanakan shalat tahajud di malam hari.” (Hr. Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Penulis kitab Aunul Ma’bud mengatakan, “Hadis ini menunjukkan disyariatkannya melakukan amal saleh di malam hari. Dan menunjukkan disyariatkannya mengqadha amalan tersebut jika tidak sempat melaksanakannya, karena ketiduran atau uzur lainnya. Siapa saja yang melaksanakan qadha amal ini di antara shalat subuh dan shalat zuhur maka dia seperti melaksanakannya di malam hari.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 4:139)

Jumlah rakaat shalat tahajud

Jumlah rakaatnya sama dengan jumlah rakaat shalat tahajud ditambah satu (digenapkan). Misalnya, seseorang memiliki kebiasaan tahajud 11 rakaat maka nanti diganti di waktu dhuha sebanyak 12 rakaat. Barang siapa yang memiliki kebiasaan tahajud 3 rakaat maka diganti di waktu dhuha sebanyak 4 rakaat, dan seterusnya. Berdasarkan hadis riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan,

 

كان رسول الله إذا عمل عملاً اثبته، وكان إذا نام من الليل أو مرض، صلّى من النهار ثنتي عشرة ركعة

 

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan satu amalan, beliau melakukan dengan istiqamah, dan apabila beliau ketiduran di malam hari atau karena sakit maka beliau shalat 12 rakaat di siang hari.” (Hr. Muslim dan Ibnu Hibban)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat qadha 12 rakaat karena beliau memiliki kebiasaan shalat malam sebanyak 11 rakaat. Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

www.KonsultasiSyariah.com

https://konsultasisyariah.com

Ita Oechsin (**echsin@***.com)

 

 

Mengqadha Shalat Sunnah Fajar/Qabliyah Subuh Setelah Waktu Subuh

Mengqadha Shalat Sunnah Fajar/Qabliyah Subuh Setelah Waktu Subuh

 

 

Pertanyaan :

 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Ustadz izin bertanya... 

Kalo kita bangun kesiangan jam 6 pagi (hampir sama dengan waktu syuruq) apakah tetap boleh mengerjakan shalat fajar / shalat qobla  shubuh sebagai bagian dr kebiasaan ?

Dan bagaimana hukum nya ya Ustadz ?

Jawaban

 

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 

Bismillahirrahmanirrahim...

Mengqadha shalat sunnah fajar, atau qabliyah subuh, yaitu dilakukan setelah subuh adalah benar adanya. Bahkan walau dia lakukan disaat bangun kesiangan. Hal itu berdasarkan  beberapa hadits, kami sampaikan dua saja.

Hadits Pertama:

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

 

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah   bersabda: “Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua rakaat (sunnah) fajar, maka shalatlah kedua rakaat itu sampai tebitnya matahari.”  [1]

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:

 

وقد روي عن ابن عمر أنه فعله  والعمل على هذا عند بعض أهل العلم وبه يقول سفيان الثوري وابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق

 

“Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia melakukannya. Sebagian ulama telah mengamalkan hadits ini dan inilah pendapat Sufyan At Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” [2]

Imam Asy Syaukani menulis dalam Nailul Authar sebagai berikut:

 

وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَاهُمَا مَعَ الْفَرِيضَةِ لَمَّا نَامَ عَنْ الْفَجْرِ فِي السَّفَرِ

 

              “Telah tsabit (kuat) bahwa Rasulullah   telah mengqadha keduanya  (shalat sunah fajar)  bersama shalat wajib (subuh) ketika ketiduran saat fajar dalam sebuah perjalanan.”

              Tentang hadits Imam At Tirmidzi di atas,  Imam As Syaukani berkata:

 

وَلَيْسَ فِي الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْ فِعْلِهِمَا بَعْد صَلَاةِ الصُّبْحِ

 

“Pada hadits ini tidaklah menunjukkan  larangan untuk melaksanakan dua rakaat tersebut setelah shalat subuh.” [3]  

Hadits Kedua:

Hadits yang paling jelas tentang qadha shalat sunah fajar adalah riwayat tentang Qais bin Umar bahwa beliau shalat subuh di masjid bersama Rasulullah, sedangkan dia sendiri belum mengerjakan shalat sunah fajar. Setelah selesai shalat subuh dia berdiri lagi untuk shalat sunah dua rakaat. Nabi    berjalan melewatinya dan bertanya:

 

مَا هَذِهِ الصَّلَاةُ فَأَخْبَرَهُ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

 

              “Shalat apa ini?, maka dia menceritakannya. Lalu, Rasulullah   diam, dan berlalu tanpa mengatakan apa-apa.” [4]

              Hadits ini menunjukkan orang tersebut shalat sunnah fajar setelah shalat subuh, dan Rasulullah membiarkannya. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

 

وظاهر الاحاديث أنها تقضى قبل طلوع الشمس وبعد طلوعها، سواء كان فواتها لعذر أو لغير عذر وسواء فاتت وحدها أو مع الصبح

 

“Secara zhahir, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa mengqadha shalat sunah fajar  bisa  dilakukan sebelum terbit matahari atau setelahnya. Sama saja, baik terlambatnya karena adanya udzur atau selain udzur,  dan sama  pula baik yang luput itu shalat   sunah fajar saja, atau juga shalat subuhnya sekaligus.”  [5]  

Syaikh  Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

 

وقال ابن الملك: سكوته يدل على قضاء سنة الصبح بعد فرضه لمن لم يصلها قبله. وبه قال الشافعي - انتهى. وكذا قال الشيخ حسين بن محمود الزيداني في المفاتيح حاشية المصابيح، والشيخ علي بن صلاح الدين في منهل الينابيع شرح المصابيح، والعلامة الزيني في شرح المصابيح

 

Berkata Ibnu Al Malak: “Diamnya nabi menunjukkan bolehnya mengqadha shalat sunah subuh setelah ditunaikan kewajiban subuhnya, bagi siapa saja yang belum melakukannya sebelumnya. Ini adalah pendapat Asy Syafi’i. Selesai.

Demikian juga pendapat Syaikh Husein bin Mahmud Az Zaidani dalam kitab Al Mafatih Hasyiah Al Mashabih, Syaikh ‘Ali bin Shalahuddin dalam kitab  Manhal Al Yanabi’ Syarh Al Mashabih, dan juga Al ‘Allamah Az Zaini dalam Syarh Al Mashabih.” [6]

Kesimpulan:

-        Boleh mengqadha shalat sunnah fajar dilakukan setelah subuh

-       Boleh pula jika bangun kesiangan subuh tetap melakukan shalat sunnah fajar, lalu shalat subuhnya. Kesiangan bangun tidaklah menganulir kesunnahan shalat qabliyah subuh (shalat sunnah fajar)

-        Hanya saja yang seperti ini tidak boleh menjadi kebiasaan, dan berlaku bagi mereka yang sudah terbiasa shalat sunnah fajar.

 

Demikian. Wallahu A’lam

 

Notes:

[1] HR. At Tirmidzi No. 423. Syaikh Al Kasymiri mengatakan: dishahihkan oleh Adz Dzahabi. (Faidhul Bari, 2/160)

[2] Sunan At Tirmidzi, penjelasan hadits No. 423          

[3] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 3/25

[4] HR. Ahmad No. 23761, Abdurazzaq dalam Al Mushannaf No. 4016, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 22032, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkat: “Berkata Al ‘Iraqi: sanadnya hasan.” (Fiqhus Sunnah, 1/187). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hadits ini mursal (terputus sanadnya pada generasi sahabat), namun semua perawinya tsiqaat. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 23761.

[5] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/187

[6] Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri, Mir’ah Al Mafatih, 3/465

 

https://kanalsembilan.net

 

6 Keutamaan Bulan Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Penuh Rahmat

6 Keutamaan Bulan Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Penuh Rahmat

 

JAKARTA, iNews.id - Keutamaan Bulan Rabiul Awal, salah satu bulan mulia bagi umat Islam yang penuh keistimewaan. Sesuai kalender Islam, 1 Rabiul Awal 1444 H jatuh pada Selasa, 27 September 2022. Sedangkan perayaan Maulid Nabi yang merupakan hari kelahiran manusia mulia Nabi Muhammad SAW

Dalam kalender Hijriah, Rabiul awal merupakan bulan ketiga dan menjadi salah satu bulan teristimewa karena di bulan itu tepatnya tanggal 12 Rabiul Awal, Nabi Muhammad SAW, manusia agung pembawa risalah seluruh alam dilahirkan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abi Qatadah disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

 

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ

 

Artinya: Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, maka beliau pun menjawab: "Di hari itulah saya dilahirkan, dan pada hari itu pula, wahyu diturunkan atasku." (HR. Muslim) [No. 1162 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Berikut 6 Keutamaan Bulan Rabiul Awal

 

1. Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Keutamaan Bulan Rabiul Awal pertama yang paling masyhur yakni bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW tepatnya tanggal 12 Rabiul Awal, pada malam Senin tahun 53 sebelum Hijrah.  Nabi SAW dilahirkan 53 tahun sebelum terjadinya hijrah nabi dari Makkah ke Madinah.

Para ulama mengatakan kelahiran Nabi Muhammad SAW bertepatan pada Tahun Gajah (570 Masehi). Ibn Abbas mengatakan ia dilahirkan pada Tahun Gajah itu. Yang lain berpendapat kelahirannya itu 15 tahun sebelum peristiwa gajah.

3. Bulan Shalawat

Bulan Rabiul awal identik dengan perayaan Maulid Nabi SAW. Perayaan itu sudah ada dan telah lama dilakukan oleh umat Islam. Benihnya sudah ditanam sendiri oleh Rasulullah SAW.

Pembacaan shalawat, barzanji dan pengajian­-pengajian yang mengisahkan sejarah Nabi SAW menghiasi hari-hari bulan itu.

Oleh karena itu, membaca sholawat untuk Nabi Muhammad SAW dimaksudkan untuk mendoakan dan memohon berkah dari Allah SWT untuk keselamatan dan kesejahteraan.  

Di Indonesia, sebagian besar masyarakat Muslim membaca shalawat, barzanji dan pengajian­-pengajian yang mengisahkan sejarah Nabi SAW tiap memasuki Rabiul Awal.

Isnan Ansory dalam bukunya Pro Kontra Maulid Nabi menyebutkan, Syaikh as-Sayyid Zain Aal Sumaith, dalam karyanya Masail Katsuro Haulaha an-Niqosy wa al-Jidal, mendefinisikan maulid Nabi Muhammad yakni, memperingati hari kelahiran Rasulullah dengan menyebut-nyebut kisah hidupnya, dan setiap tanda-tanda kemulian dan mukjizat sang Nabi Saw dalam rangka mengagungkan kedudukannya, dan menampakkan kegembiraan atas kelahirannya.

Dari definisi ini dapat dipahami bahwa kegiatan yang dilakukan pada momen hari kelahiran Nabi Saw berwujud amalan-amalan ibadah yang bersifat mutlak.

Seperti melakukan pembacaan dan pengkajian tentang sirah Rasulullah SAW melalui pembacaan syair-syair yang tertulis dalam kitab-kitab Maulid seperti al-Barzanji, Simtu ad-Duror, ad-Diba’, Maulid Syaraf al-Anam, dan semisalnya, ataupun melakukan kegiatan tertentu yangdikatagorikan ibadah muthlak seperti membaca shalawat, membaca Alquran, bersedekah, dan lainnya.

4. Bulan Kegembiraan Umat Islam

Keutamaan Bulan Rabiul Awal lainnya sebagai bulan kegembiraan umat Islam. Di Bulan Rabiul Awal yang lazim disebut Bulan Maulud atau Maulid, sebagian besar umat Islam di Indonesia merayakannya dengan beragam amalan saleh seperti pembacaan sholawat, sedekah dan pengajian-pengajian memeringati hari kelahiran Nabi SAW.

Tujuan dalam melaksanakannya adalah dalam rangka menampakkan kegembiran atas kelahiran Sang Nabi mulia.

Pengungkapan rasa gembira itu memang dianjurkan bagi setiap orang yang mendapatkan anugerah dari Tuhan. Sebagaimana firman Allah SWT :

Katakanlah (Muhammad), sebab fadhal dan rahmat Allah (kepada kalian), maka bergembiralah kalian. (QS Yunus, 58).

Tradisi menyambut Maulid Nabi SAW sudah ada sejak zaman dulu. Dikutip dari mui.or.id, Imam al-Suyuthi menyatakan, raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549 H. – w.630 H.).

Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid. Intinya menghimpun semangat juang dengan membacakan syi’ir dan karya sastra yang menceritakan kisah kelahiran Rasulullah SAW. 

Di antaranya yang paling terkenal adalah karya Syeikh Al-Barzanji yang menampilkan riwayat kelahiran Nabi SAW dalam bentuk natsar (prosa) dan nazham (puisi). Saking populernya, sehingga karya seni Barzanji ini hingga sekarang masih sering dibacakan dalam seremoni peringatan maulid Nabi SAW.

5. Bulan Rahmat

Keutamaan Bulan Rabiul Awal berikutnya sebagai bulan rahmat. Sebab, kelahiran Nabi Muhammad ke muka bumi ini adalah nikmat dan rahmat teragung yang Allah anugerahkan kepada manusia dan seluruh alam. Perayaan maulid adalah bentuk syukur  kepada Allah atas nikmat yang sangat agung ini. 

Dengan sebab beliau, kita mengenal Allah, satu-satunya Tuhan yang berhak dan wajib disembah. Tuhan Pencipta segala sesuatu.

Dalam Alquran, kelahiran Nabi Muhammad SAW ke dunia merupakan rahmat dan karunia Allah terbesar bagi umat manusia. Karena itu, sudah sewajarnya Muslim mengungkapkan kegembiraan atas rahmat Allah SWT atas kelahiran Sang Nabi mulia.

Pengungkapan rasa gembira itu memang dianjurkan bagi setiap orang yang mendapatkan anugerah dari Tuhan. Sebagaimana firman Allah SWT :

 

قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا

 

“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah (dengan itu) mereka bergembira’ “. (QS.Yunus: 58) Allah Ta’ala memerintahkan kita bergembira atas rahmat_Nya dan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam jelas merupakan rahmat Allah terbesar bagi kita dan semesta alam.

Allah berfirman :

 

وَمَا أرْسَلـْنَاكَ إلَّا رَحْمَةً لِلعَالَمِـيْنَ

 

“Dan Kami tidak mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta”. (QS.Al-Anbiya:107)

Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir, melalui ayat tersebut Allah SWT memberitahukan bahwa Dia (Allah) menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat buat semesta alam. Dengan kata lain, Dia mengutusnya sebagai rahmat buat mereka.

Maka barang siapa yang menerima rahmat ini dan mensyukurinya, berbahagialah ia di dunia dan akhiratnya. Dan barang siapa yang menolak serta mengingkarinya, maka merugilah ia di dunia dan akhiratnya.

6. Bulan Memupuk Kecintaan kepada Nabi SAW

Perayaan maulid di Bulan Rabiul Awal adalah bentuk kecintaan Muslim kepada insan yang paling mulia dan makhluk yang paling utama, Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melalui perayaan maulid, Muslim diingatkan untuk terus mencintai Baginda Nabi.

Dalil hadits tentang Maulid Nabi SAW memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, Perayaan maulid Nabi SAW itu sudah ada dan telah lama dilakukan oleh umat Islam. Benihnya sudah ditanam sendiri oleh Rasulullah SAW.

Sebagaimana dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

 

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ

 

Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, maka beliau pun menjawab: "Di hari itulah saya dilahirkan, dan pada hari itu pula, wahyu diturunkan atasku." (HR. Muslim) [No. 1162 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Di dalam Tafsir Ruuhul Ma’aani juz VIII halaman 41, karya Syeikh Al Alusi (wafat tahun 1270 H) :

 

وَأَخْرَجَ أَبُو الشَّيْخِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ الْفَضْلَ اَلْعِلْمُ وَالرَّحْمَةَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 

Imam Abusysyeikh mengeluarkan (meriwayatkan) dari shahabat Ibnu Abbas –radhiyallaahu Ta’aalaa ‘anhumaa- : “Sesungguhnya al fadhl (karunia Allah) adalah ilmu dan sesungguhnya arrahmah (rahmat Allah) adalah Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam”.

Demikian pembahasan mengenai Keutamaan Bulan Rabiul Awal bagi Umat Islam yang merupakan bulan kelahiran manusia paling mulia Nabi Muhammad SAW.

Wallahu A'lam

 

Editor : Kastolani Marzuki

https://www.inews.id/apps