Memberi Pinjaman
yang Baik dan Memberi Makan Termasuk Amalan Muta’addi
Kita lanjut lagi amalan muta’addi yaitu memberi pinjaman
yang baik dan memberi makan.
Contoh Amalan Muta’addi #11: Al-Qordh Al-Hasan
(Peminjaman Utang yang Baik) dan Memberikan Tenggang Waktu bagi yang Susah
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا
مَرَّةً
“Tidaklah
seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman
sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah,
no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan
hadits ini sahih lighairihi).
Dari
Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا
فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ
الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ
“Barangsiapa
memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari
sebelum batas waktu pelunasan, dia akan
dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia
masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia
akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad,
5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai
syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman
bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan
sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no.
86, 1:170).
Dari
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ
رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا
قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ
قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ
“Beberapa
malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian
mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian
dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan
tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan
untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari,
no. 2077)
Contoh
Amalan Muta’addi #12: Memberi makan
Dari
‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ
الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Ada
seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Islam yang
bagaimana yang paling baik?’ Beliau bersabda, ‘Memberi makan (pada yang butuh),
juga mengucapkan salam pada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.”
(HR. Bukhari, no. 12 dan Muslim, no. 39)
Dari ‘Ali
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا
تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ
أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ
الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ
بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ
“Sesungguhnya
di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian
dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab
baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan
wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang
yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat
pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh
Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari Abu
Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فُكُّوا الْعَانِىَ – يَعْنِى
الأَسِيرَ – وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ
“Bebaskanlah
tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR.
Bukhari, no. 3046)
Referensi:
Utruk
Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih
Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Artikel Rumaysho.Com
0 komentar:
Posting Komentar