Dianjurkan Sedekah
Subuh?
Sekarang sedang marak gerakan sedekah subuh. Bentuknya
adalah seseorang menyerahkan sedekah saat hendak shalat subuh. Bisa tepat di
waktu adzan memasukkan uang ke kotak infak di rumah atau saat ke masjid ketika
shalat subuh. Apakah ini dibenarkan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa
ba’du,
Bersedekah termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam
Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sedekah sebagai burhan
(bukti). Karena sedekah merupakan bukti iman seseorang terhadap adanya hari
kiamat. Dalam hadis dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّلاَةُ
نُورٌ وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ
Shalat
adalah cahaya, sedekah itu burhan, dan sabar itu sinar. (HR. Muslim 556 &
Ahmad 22902)
Dalil-dalil
tentang sedekah yang kami ketahui, berisi motivasi untuk bersedekah, dan itu
bersifat umum, artinya tidak menyebutkan waktu khusus untuk bersedekah.
Bagaimana
dengan sedekah subuh?
Kami tidak
menjumpai satupun dalil dalam al-Quran maupun hadis yang menyebutkan istilah
‘sedekah subuh’. Lalu apakah ada anjuran untuk bersedekah di waktu subuh?
Terdapat
sebuah hadis yang menganjurkan untuk bersegera dalam bersedekah.
Hadisnya
menyatakan,
بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ،
فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ
“Segeralah
untuk bersedekah sepagi mungkin, karena bencana tidak bisa melangkahi sedekah.”
Hadis ini
secara makna menunjukkan anjuran untuk mensegerakan sedekah. Bisa juga dipahami
sebagai anjuran untuk bersedekah sepagi mungkin. Hanya saja, hadis ini
statusnya sangat lemah.
Hadis ini
diriwayatkan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath dan statusnya dhaif jiddan
(lemah sekali). Ada perawi yang bernama Sulaiman bin Amr an-Nakha’i dan dia
pemalsu hadis. (al-Maudhu’at, 2/153).
Kemudian
ada hadis shahih yang semakna, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ
الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ
مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
Setiap
datang waktu pagi yang dialami para hamba, ada 2 malaikat yang turun, yang satu
berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Sementara yang
satunya berdoa, “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir.” (HR.
Bukhari 1442 & Muslim 2383).
Hanya saja
hadis ini tidak menunjukkan anjuran untuk mengkhususkan sedekah di waktu subuh.
Hadis ini hanya menyebutkan bahwa ada 2 malaikat yang berdoa di waktu pagi,
bagi orang yang bersedekah di hari itu. Sehingga tidak hanya berlaku bagi orang
yang sedekah di waktu subuh.
Dan
terdapat riwayat yang lain bahwa ada 2 malaikat yang berdoa dengan kalimat yang
sama saat matahari terbenam. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا آبَتْ شَمْسٌ قَطُّ
إِلَّا بُعِثَ بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ يُسْمِعَانِ أَهْلَ
الْأَرْضِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ: اللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَأَعْطِ
مُمْسِكًا مَالًا تَلَفًا
Tidaklah
matahari terbenam kecuali diutus 2 malaikat yang mengiringinya. Malaikat itu
berdoa, didengar oleh seluruh penduduk bumi kecuali jin dan manusia: “Ya Allah,
berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq. Dan berikanlah kehancuran bagi orang
yang kikir harta.” (HR. Ahmad 21721 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Kesimpulannya,
anjuran untuk bersedekah berlaku umum, tidak hanya di waktu subuh. Sehingga
kita bisa bersedekah kapanpun, di manapun.
Demikian.
Allahu a’lam
Dijawab
oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar