Batasan Perhitungan 1 Rakaat, dalam Shalat Berjamaah
Shalat jamaah memang memiliki keutamaan yang sangat
tinggi, jauh dibanding dengan shalat munfarid (sendirian). Oleh sebab itu
shalat jamaah wajib digalakkan di setiap lingkungan kaum muslimin.
Dalam beberapa hadis Nabi Muhammad saw disebutkan bahwa
shalat jamaah bernilai 27 derajat lebih baik dari pada shalat sendirian, salah
satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari sebagai berikut,
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ
دَرَجَةً. [رواه البخاري]
“Diriwayatkan
dari Abdullah ibn Umar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Shalat jamaah
melebihi (keutamaan) shalat sendirian setara dua puluh tujuh derajat.” [HR.
al-Bukhari]
Dalam
praktiknya, walaupun sangat dianjurkan agar hadir di awal waktu pada setiap
shalat jamaah, sekurang-kurangnya sebelum shalat dimulai, namun di antara kaum
muslimin ada yang terpaksa terlambat menghadirinya.
Orang yang
terlambat hadir pada shalat jamaah dikenal dengan istilah makmum masbuq.
Tentang makmum yang masbuq ini, Rasulullah saw telah memberikan batasan yang
cukup jelas, sebagaimana disebut dalam hadis-hadis berikut :
1. HR.
al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ
الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ. [رواه البخاري ومسلم]
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang
menjumpai rukuk dari suatu shalat, maka ia telah menjumpai shalat itu (secara
sempurna).
”
2. Abu
Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي
الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ
أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن
خزيمة]
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Apabila kamu
mendatangi shalat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung
sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia
menjumpai salat (secara sempurna).”
3. HR.
al-Bukhari dari Abdullah bin Abi Qatadah;
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي
قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ الرِّجَالِ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ
مَا شَأْنُكُمْ. قَالُوا اِسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قَالَ فَلاَ تَفْعَلُوا
إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ
فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا. [رواه البخاري]
“Diriwayatkan
dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari bapaknya ia berkata: Tatkala kami sedang
shalat beserta Nabi saw tiba-tiba terdengar suara hiruk-pikuk orang-orang,
kemudian setelah selesai shalat Nabi bertanya ada apa ribut-ribut, para sahabat
menjawab: Kami tergesa-gesa untuk mengikuti shalat.
Nabi
berkata: Janganlah kamu perbuat yang demikian itu, apabila kamu hendak
mendatangi salat hendaknya kamu berangkat dengan tenang, shalatlah kamu bersama
imam seberapa kamu dapat, sedangkan kekurangannya kamu sempurnakan sendiri.”
Berdasarkan
hadis-hadis tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa batas masbuqnya seorang
makmum adalah gerakan rukuk. Seorang makmum yang masih sempat mengikuti rukuk
bersama imam, maka ia telah dihitung mengerjakan shalat satu rakaat sempurna.
Sementara
itu jika seorang makmum mendapati imam sudah bersujud, maka makmum tersebut
langsung mengikuti gerakan imam, setelah terlebih dahulu takbiratul-ihram.
Dalam kondisi ini, makmum belum dihitung mendapat satu rakaat, sehingga harus
menambah kekurangannya setelah imam membaca salam.
Namun
demikian, dalam mengerjakan hal tersebut, tidak diperkenankan melakukannya
dengan tergesa-gesa dan tetap menjaga ketenangan sehingga tidak menimbulkan
kesan “mengejar” ketertinggalan shalat.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ketika seorang makmum yang masbuq masih
mendapati rukuk bersama imam, maka ia tidak perlu menambah satu rakaat lagi di
akhir shalat, karena sudah dihitung melakukan satu rakaat dengan sempurna.
Namun
apabila makmum yang masbuq mendapati imam dalam posisi iktidal ataupun sujud
dan seterusnya, maka ia telah tertinggal satu rakaat sehingga harus menyempurnakannya
sendiri di akhir shalat.
Sumber :
SangPencerah.com
https://kanzunqalam.com
1 komentar:
Izin ya admin..:)
silahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353
Posting Komentar