Al Quran Digital Apakah Sama Hukumnya Dengan Mushaf?
Assalamu'alaikum ustadz...
Ana mau minta pendapat antum perihal Aplikasi Al- Qur'an
digital yang banyak kita jumpai di PC atau pun android yang sekarang laku
dipasaran..
Jika memang keberadaannya sama.. Antara Al-Qur'an dalam
bentuk lembaran mushaf dan Al Qur'an digital, apakah larangan untuk
menyentuhnya selain suci atau membawanya ke tempat yang dilarang masih
berlaku..??
Syukron ustadzii.
.
Ya, belakangan memang sering kali muncul pertanyaan
terkait Al-Quran yang sekarang banyak berupa non-fisik alias digital yang
tersimpan dalam smartphone seperti android atau sejenis, termasuk juga Al-Quran
digital yang ada di lapto atau PC.
Yang jadi pertanyaan ialah apakah Al-Quran digital itu
hukumnya sama seperti mushaf yang berwujud nyata, yang mana menyentuhnya
haruslah seseorang yang memang suci dari hadatz besar dan kecil. Atau memang
Al-Quran digital punya hukum tersendiri.
Dalam litalatur kitab fiqih memang tidak ditemukan
penjelasan tentang al-Quran digital, karena memang para ulama kita tidak
mengalami masa dimana quran sudah berbentuk tipis dalam smartphone seperti
sekarang ini. jangankan al-Quran digital, handphone belum ada ketika zaman itu.
Terkait hukum al-Quran digital ini, ulama kontemporer
juga tidak pada satu suara, ada yang mengatakan itu sebagai mushaf yang
menyentuhnya harus dengan suci. Namun ada juga yang sebaliknya, bahwa itu
bukanlah mushaf dan hukumnnya bukan hukum mushaf.
Kelompok Pertama
Kelompok ini tidak melihat al-Quran digital yang banyak
di android atau sejenisnya sepertti PC atau leptop itu sebagai mushaf yang
mensyaratkan suci bagi siapa yang ingin menyentuhnya.
Para ulama kelompok ini menarik permasalahannya kepada
definisi Mushaf itu sendiri. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Kuwait, pada
materi Mushaf [مصحف],
disebutkan bahwa mushaf itu;
اسْمٌ لِكُل مَجْمُوعَةٍ مِنَ
الصُّحُفِ الْمَكْتُوبَةِ ضُمَّتْ بَيْنَ دَفَّتَيْنِ
"Nama
untuk kumpulan dari lembaran yang tertulis dan diapit dua sampulnya."
itu secara
bahasa, sedangkan menurut para ulama, definisi mushaf secara istilah ialah:
اسْمٌ لِلْمَكْتُوبِ فِيهِ كَلاَمُ اللَّهِ تَعَالَى بَيْنَ
الدَّفَّتَيْنِ
"Nama
dari apa saja yang dituliskan di atasnya kalamullah (Al-Quran) yang berada pada
dua sampulnya."
Maka,
dengan merujuk kepada definisi ini, al-quran digital yang ada banyak sekarang
di hape pintar atau laptop dan sejenisnya tidaklah dihukumi sebagai mushaf yang
harus bersuci dahulu menyentuhnya. Karena al-Quran digital tidaklah tertulis
dalam sesuatu yang mempunyai 2 sampul, dan hape tidak mempunyai sampul itu,
maka itu bukan mushaf.
Pun
huruf-huruf yang keluar dalam al-Quran digital itu bukanlah huruf yang ada pada
mushaf sesungguhnya. Itu hanya bayangan atau gambar yang sama sekali tidak bisa
dihukumi sama dengan huruf yang ada dalam ushaf asli.
Karena itu,
membuka aplikasi al-Quran digital pada smartphone bukanlah seperti membuka
mushaf, jadi boleh walaupun si pemegang tidak dalam keadaan suci. Akan tettapi,
walaupun itu bukan seperti mushaf, membaca al-Quran dari aplikasi digital
seperti itu tetaplah mendapatkan pahala.
Kelompok
Kedua
Sejatinya,
kelompok kedua ini sepakat dengan kelompok pertama, bahwa al-Quran dalam bentuk
digital itu bukanlah mushaf karena memang define mushaf itu sendiri tidak ada
pada aplikasi al_quran digital itu sendiri, yaitu pada poin "baina
al-daffatain" (di antara 2 sampul).
Akan
tetapi, kelompok ini membedakan antara aplikasi yang terbuka dan yang tertutup.
Kalau memang aplikasi itu tertutup, maka itu tidak disebut sebagai mushaf. Akan
tetapi jika aplikasi itu buka, mulailah berubah hukumnya menjadi mushaf, yang
mana menyentuhnya itu harus dengan suci.
Karena
ketika aplikasi itu dibuka, smartphone memunculkan huruf-huruf al-Quran sama
seperti mushaf, karena terdapat huruf-huruf tersebut, maka hukumnya pun menjadi
seperti mushaf yang tidak boleh disentuh kecuali denan suci.
Maka dalam
hal ini, ketika kita mau masuk WC umum dan terpaksa harus membawa HP karena
takut hilang atau diambil orang, kita harus mematikan HP itu. Setidaknya
program Al-Quran yang sudah terinstal harus dimatikan atau dinon-aktifkan dulu
sementara.
Kalau
seperti ini, muncul pertanyaan lagi, Lalu bagaimana dengan memori yang
tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Al-Qurannya dalam bentuk data
digital?
Jawabnya
sederhana saja. HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak
kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Al-Quran,
baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di
dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Quran.
Apakkah
seorang penghafal Al-Quran diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di
dalam kepalanya ada data-data digital Al-Quran? Lalu apakah kepalanya harus
dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya
dari Al-Quran untuk sementara?
Demikian
juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau
pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi
masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara
tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari.
Kesimpulan
Dari dua
perbedaan pendapat ini, apapun itu perbadaan, tentu saja yang namanya seorang
muslim punya kewajiban untuk menghormati kitab sucinya, dalam bentuk apapun
itu. Ditulis dalam media apapun ayat-ayat quran, ia tetaplah bagian dari kalam
Allah swt yang tidak bisa sembarang diperlakukan. Harus dengan hormat dan
sopan.
Wallahu
a'lam
0 komentar:
Posting Komentar